KARIMUN (HK)-Bulan suci Ramadhan bagi umat muslim sudah diambang pintu. Sementara, Dinas Kesehatan Karimun menyatakan daerah setempat belum aman dari covid-19. Hal itu ditandai dengan masih ditemukan kasus terbaru covid-19 di negeri berjuluk “Bumi Berazam” tersebut.
Lalu seperti apa tata cara pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan di Karimun? Pemkab Karimun telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Karimun, Muhammad Firmansyah mengatakan, berdasarkan surat edaran nomor: 400/KESRA-SETDA/IV/604/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1442 Hijriyah pada masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Karimun. Berikut isi surat edaran terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan berdasarkan :
A. Surat Edaran Menteri Agama RI, Nomor: SE. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 H / 2021.
B. Hasil Rapat Bersama Unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, DPRD, FKPD, Instansi Vertikal, Aparat Keamanan (TNI-POLRI) dan Kementerian Agama beserta Pimpinan Organisasi/Ormas Islam, tanggal 7 April 2021 Tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.
C. Kondisi Kabupaten Karimun berdasarkan data dari Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan penanggulangan wabah covid 19 masih terdapat pasien positif Covid 19 dan kabupaten karimun dinyatakan belum aman dari ancaman virus Covid 19. Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang telah ditentukan agama.
2. Pengurus Masjid/Surau/Musholla/sarana ibadah dapat menyelenggarakan ibadah Ramadhan 1442 H / 2021 M antara lain :
a. Shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarrus Al-Qur’an, i’tikaf serta buka puasa bersama (termasuk di lingkungan instansi/organisasi) agar membatasi jumlah kehadiran jama’ah paling banyak 50 % dari kapasitas masjid/musholla/surau/instansi perkantoran/sarana ibadah lainnya dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat, memakai masker, menjaga jarak, tidak berjabat tangan dan jama’ah membawa sajadah/mukena masing-masing.
b. Pengajian/Tausiyah/Kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh paling lama durasi waktu 12 (dua belas) menit.
c. Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid/musholla dilaksanakan dengan pembatasan jama’ah (50%) dari kapasitas ruang dengan penerapan standar protokol kesehatan.
d. Pengurus Masjid / Mushalla sebagaimana angka 2 huruf a s.d c wajib mengingatkan jamaah untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan pengurus mempersiapkan sarana cuci tangan serta alat pengukur suhu badan.
3. Proses penyelenggaran pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq dan shodaqah serta zakat fitrah oleh BAZNAS / UPZ tetap mempedomani Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19.
4. Unsur Pemerintah Daerah bersama Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid 19 Kabupaten Karimun secara bersama-sama memberikan dukungan pengamanan dan pengawasan khususnya di Kecamatan yang berstatus Zona kuning agar Ibadah Ramadhan 1442 H / 2021 M dapat berjalan dengan tertib, lancar, aman dan tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid 19 di Kabupaten Karimun.
5. Bersama-sama kita berdo’a agar kabupaten Karimun diberikan keberkahan dan masyarakatnya dijauhkan dari wabah serta diberikan kemampuan untuk melawan Covid 19.
“Demikianlah disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” pungkas Firmansyah. (ham)