Selasa, 13 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ada Perjalanan Dinas saat Lebaran? Wajib Tunjukkan Surat Izin

Senin, 5 April 2021
Ada Perjalanan Dinas saat Lebaran? Wajib Tunjukkan Surat Izin

Wiku Adisasmito. (internet)

Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah memastikan mudik Lebaran Idul Fitri 2021 dilarang pada 6-17 Mei 2021. Namun, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan jika dalam keadaan mendesak bisa melakukan perjalanan antarkota untuk melakukan perjalanan dinas bukan mudik.

Syarat wajib yang harus dilaksanakan untuk melakukan pekerjaan itu adalah membawa surat izin perjalanan. Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD yakni surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II. Sementara itu, pegawai Swasta surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi.

Related posts

Gunung Merapi Kembali Erupsi

Merapi Luncurkan Tiga Kali Awan Panas Guguran Hingga 1,8 Km

Selasa, 13 April 2021
HIPMI Sumbar: BUMN Jangan Jadikan Pengusaha Lokal sebagai Romusha

HIPMI Sumbar: BUMN Jangan Jadikan Pengusaha Lokal sebagai Romusha

Senin, 12 April 2021

“Wajib untuk memberikan surat izin perjalanan apabila diperlukan yang kaitannya dengan tugas atau keperluan mendesak bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, ini harus dapat surat tertulis dari pejabat setingkat eselon 2. Pegawai swasta dari pimpinan atau atasan tertinggi,” ujar Wiku, Senin (5/4/2021) dilansir okezone.com.

Serta, pekerja sektor informal dan pelaku perjalanan antar kota non-Mudik yakni surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.

“Pekerja sektor informal dan pelaku perjalanan antar kota non mudik harus ada surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa atau kelurahan,” papar Wiku.

Selain itu, Wiku menegaskan bahwa surat perjalanan ini berlaku individu, untuk satu kali perjananan, dan wajib bagi 17 tahun keatas. “Dan semua ketentuan ini adalah pelaku individual untuk satu kali perjalanan dan wajib bagi 17 tahun keatas,” jelasnya.

Diketahui dasar kebijakan ini adalah dari arahan Presiden Joko Widodo serta adanya Surat dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021. *

(sumber: okezone.com)

Previous Post

Mau Tahu Manfaat Buah Durian?

Next Post

Bagaimana Jika Puasa Dilaksanakan tapi Tidak Sholat?

Related Posts

Gunung Merapi Kembali Erupsi
NASIONAL

Merapi Luncurkan Tiga Kali Awan Panas Guguran Hingga 1,8 Km

Selasa, 13 April 2021
HIPMI Sumbar: BUMN Jangan Jadikan Pengusaha Lokal sebagai Romusha
NASIONAL

HIPMI Sumbar: BUMN Jangan Jadikan Pengusaha Lokal sebagai Romusha

Senin, 12 April 2021
Pasca Gempa, Warga Jatim Diminta Waspadai Tanah Rapuh Usai Hujan Lebat
NASIONAL

Pakar Geologi Beri Penjelasan Soal Gempa Malang

Senin, 12 April 2021
Leg II 16 Besar Liga Champions: Man City Tetap Incar Kemenangan
NASIONAL

Menang di Premier League, Modal Bagi Liverpool Hadapi Madrid

Minggu, 11 April 2021
Usai Malang, Kepulauan Sangihe Sulut Digoyang Gempa M 6,0
NASIONAL

Gempa Susulan di Malang, Ini Penjelasan BMKG

Minggu, 11 April 2021
Banjir Bandang Flores Timur: 23 Warga Meninggal, 2 Masih Hilang
NASIONAL

BNPB: 174 Orang Meninggal Akibat Siklon Seroja di NTT

Minggu, 11 April 2021
Berapa Armada Laut yang Dibutuhkan? Ini Penjelasan Kabasarnas
BATAM

Berapa Armada Laut yang Dibutuhkan? Ini Penjelasan Kabasarnas

Selasa, 13 April 2021

Batam (HK) - Meskipun 6 unit Kapal Negara (KN) Basarnas diluncurkan di galangan kapal di Kota Batam, namun, pihak Basarnas...

Read more
Indonesia Rukun

Menguak Tabir Kedalaman Makna Ibadah Puasa

Selasa, 13 April 2021
Pemko Batam Gelar Rembuk Stunting

Pemko Batam Gelar Rembuk Stunting

Selasa, 13 April 2021
Kec. Gunung Kijang Juara Umum MTQ ke- X Bintan 2021

Kec. Gunung Kijang Juara Umum MTQ ke- X Bintan 2021

Selasa, 13 April 2021
Ini Cara Memaksimalkan Ramadhan versi UAS

Ini Cara Memaksimalkan Ramadhan versi UAS

Selasa, 13 April 2021

POPULER

  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabasarnas RI Luncurkan 6 Unit KN SAR di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFORMASI

  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Haluan Media