Tanjungpinang (HK) – Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP usai Sidang Paripurna LKPJ Walikota Tanjungpinang Tahun 2020 di DPRD Tanjungpinang, langsung menyampaikan sambutan tentang tindak lanjut pengusulan calon wakil walikota (wawako) Tanjungpinang. Setelah itu dilanjutkan dengan penyerahan surat usulan dua nama calon wakil walikota Tanjungpinang kepada Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni SH di Ruang Paripurna kantor DPRD Tanjungpinang, Rabu (31/3).
Dalam kesempatan itu Rahma menjelaskan, dirinya menjabat sebagai walikota defenitif baru 6 bulan. Selama rentang waktu itu, dia terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan petunjuk dan mekanisme terkait dengan proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Walikota Tanjungpinang sisa masa jabatan tahun 2018-2023.
“Surat jawaban hasil koordinasi saya terima Jumat lalu. Dan hari ini saya serahkan kepada DPRD untuk tindak lanjut selanjutnya,” jelasnya.
Menurut undang-undang, pengisian kekosongan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon kepada DPRD melalui walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Berdasarkan aturan tersebut, Rahma meneruskan usulan gabungan partai politik terkait calon wakil walikota untuk dipilih dalam paripurna sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dua nama tersebut adalah Endang Abdullah S.Kp, M.Si dari Partai Gerindra dan Ade Angga S.IP, MM dari Partai Golkar.
“Saya ingin siapapun yang terpilih nantinya dapat bersama meneruskan perjalanan Pemerintah Kota Tanjungpinang dan untuk kebaikan seluruh masyarakat Tanjungpinang,” tutupnya.
Surat pengusulan calon wakil walikota itu diserahkan langsung oleh Walikota Tanjungpinang kepada Ketua DPRD Kota Tanjungpinang didampingi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekda Kota Tanjungpinang, Asisten dan jajaran pemerintah Kota Tanjungpinang. (r)