Pemerintah berencana untuk membuka kembali proses belajar tatap muka di Tanah Air. Meski demikian, pembukaan proses belajar tatap muka tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Belajar tatap muka harus menyelesaikan lima tahapan atau syarat yang sudah ditentukan dan akan diawasi oleh pemerintah daerah.
Merangkum dari laman Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), @lawancovid-19_id, secara prinsip terdapat lima tahapan yang harus dilalui sebelum melakukan pembukaan di sektor pendidikan. Seperti dilansir okezone.com, berikut penjelasannya.
Pertama, Tahap Prakondisi
Adaptasi kebiasaan baru melalui sosialisasi dan memfasilitasi sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan untuk memudahkan masyarakat.
Kedua, Tahapan Timing
Proses ini bertujuan dalam menentukan waktu yang tepat dan mengacu pada data-data epidemiologi, kesiapan institusi pendidikan, dan ketersediaan fasilitas kesehatan.
Ketiga, Tahap Penentuan Prioritas
Mencakup simulasi pembukaan sekolah oleh institusi percontohan terlebih dulu dan dapat diperluas cakupannya secara bertahap. Simulasi harus pastikan seluruh aspek kegiatan belajar, mulai dari siswa berangkat sampai pulang ke rumah, dilakukan dengan penuh kehati-hatian, disertai pengawasan ketat oleh pemerintah daerah.
Keempat, Tahap Koordinasi Pusat dan Daerah
Koordinasi implementasi timbal balik antara pemerintah pusat dan pihak daerah di antaranya dinas kesehatan, dinas pendidikan, serta institusi pendidikan dan orangtua murid.
Kelima, Tahap Monitoring dan Evaluasi
Pemantauan pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan evaluasi sesuai skenario pengendalian Covid-19 dengan prinsip kebijakan gas dan rem.
Pelaksanaannya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, disertai pengawasan ketat oleh pemerintah daerah. Kelima tahapan ini juga berlaku bagi semua sektor kegiatan lain yang berlangsung di tengah masyarakat demi menjaga masyarakat agar tetap bisa produktif dan aman Covid-19.*
(sumber: okezone.com)