KARIMUN (HK)-Tim Bison Satreskrim Polres Karimun menangkap SA, pelaku penganiayaan yang terjadi di parkiran Hotel Wiko, Tanjungbalai Karimun yang terjadi pada 2018 silam. Pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi akhirnya berhasil dibekuk.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Reskrim AKP Herie Pramono saat konferensi pers penangkapan tersangka pengeroyokan mengatakan, pelaku dengan inisial SA sudah masuk dalam Faftar Pencarian Orang sejak tahun 2019 dengan Nomor:DPO/12/III/2019/Reskrim.
Adenan menyebut, penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Selasa, 23 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 Wib, Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil melacak dan meringkus Pelaku di New Hollywood Hotel, Jalan Kuantan Raya, No 120 Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, Riau.
Dikatakan, kronologis terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SA terjadi pada Minggu, 16 Desember 2018 sekitar pukul 02.00 WIB pagi di parkiran Hotel Wiko, Tanjungbalai Karimun. Saat itu, pelaku SA dan O melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban (H) yang menyebabkan korban mengalami luka lecet pada bagian wajah.
Motif penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SA berawal dari rasa sakit hati terhadap korban (H), karena melihat korban bersalaman dengan pacar pelaku SA di hotel Wiko yang kemudian pelaku SA bersama pelaku O menunggu korban di parkiran hotel Wiko.
“Untuk tersangka O telah menjalani hukuman dan divonis selama 8 bulan pada tahun 2019 oleh pengadilan, sedangkan untuk tersangka SA telah dilakukan pemberkasan dan sudah P-21 namun tersangka SA melarikan diri sehingga Polres Karimun menerbitkan DPO terhadap tersangka,” terang Adenan.
Menurut dia, proses selanjutnya adalah Polres Karimun akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun terkait dengan penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti untuk dilakukannya transparansi penegakkan hukum yang berkeadilan. (ham)