Selasa, 13 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home POLITIKA

MK Putus 13 Sengketa Pilkada, 10 Daerah Pemungutan Suara Ulang

Selasa, 23 Maret 2021
MK Putus 13 Sengketa Pilkada, 10 Daerah Pemungutan Suara Ulang

(internet)

Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 10 dari 13 hasil sengketa Pilkada melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berdasarkan sidang pembacaan putusan pada, Senin (22/3) kemarin.

Dalam amar putusannya, dari 10 gugatan yang dikabulkan, sebanyak sembilan daerah diminta menggelar PSU sebagian. Sedangkan, satu daerah yakni Kabupaten Boven Digoel menggelar PSU secara keseluruhan setelah pasangan calon nomor urut 4 selaku pemenang, Yusak Yaluwo-Yakob Waremba didiskualifikasi.

Related posts

Solid Bersama AHY, Helmy Gagas Syukuran Sambut Penolakan Demokrat Versi KLB

Solid Bersama AHY, Helmy Gagas Syukuran Sambut Penolakan Demokrat Versi KLB

Jumat, 2 April 2021
AHY: Tak Ada Dualisme Demokrat

AHY: Tak Ada Dualisme Demokrat

Rabu, 31 Maret 2021

Adapun sebanyak 10 daerah yang akan menggelar PSU sebagian masing-masing yakni, Pemilihan Bupati Labuhan Batu Selatan (Sumatera Utara) dengan PSU di 16 tempat pemungutan suara (TPS); Halmahera Utara (Maluku Utara), PSU di 4 TPS.

Kemudian, Pilbup Labuhan Batu (Sumut) dengan PSU di 9 TPS; Pilbup Penukal Abab Lematang Ilir (Sumatera Selatan) PSU di 4 TPS; Pilbup Rokan Hulu (Riau) PSU di 25 TPS; Pilbup Mandailing Natal (Sumut) di 3 TPS.

Lalu, Pilbup Indragiri Hulu (Riau) PSU di 1 TPS; Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi, dengan PSU 88 TPS; Pemilihan Wali Kota Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dengan PSU di 3 kelurahan; dan terakhir PSU secara keseluruhan di Pilbup Boven Digoel.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Mahkamah Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Hakim memerintahkan PSU digelar antara waktu 30-45 hari kerja sejak putusan dibacakan. Sedangkan, khusus PSU di Pilbup Bovel Digoel Papua, dilakukan dalam waktu maksimal hingga tiga bulan.

Adapun, sebanyak tiga daerah yang ditolak yakni Pemilihan Wali Kota Ternate (Papua), Pilbup Solok (Sumatera Barat), dan Pilbup Sumba Barat (Maluku Utara).

“Menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim.*

(sumber: cnnindonesia.com)

Previous Post

Irene Taklukan Dewa Kipas

Next Post

Sewa Rumah Gasak Isi, Modus Baru Pencurian Rumah Mewah

Related Posts

Solid Bersama AHY, Helmy Gagas Syukuran Sambut Penolakan Demokrat Versi KLB
POLITIKA

Solid Bersama AHY, Helmy Gagas Syukuran Sambut Penolakan Demokrat Versi KLB

Jumat, 2 April 2021
AHY: Tak Ada Dualisme Demokrat
POLITIKA

AHY: Tak Ada Dualisme Demokrat

Rabu, 31 Maret 2021
Pemerintah Tolak Demokrat Moeldoko Versi KLB
POLITIKA

Pemerintah Tolak Demokrat Moeldoko Versi KLB

Rabu, 31 Maret 2021
Partai Gelora Indonesia Kota Tanjungpinang Gelar Pengukuhan dan Rakerda 2021
POLITIKA

Partai Gelora Indonesia Kota Tanjungpinang Gelar Pengukuhan dan Rakerda 2021

Minggu, 28 Maret 2021
PKS Targetkan 2024 Menjadi Partai Pemenang Nomor Satu di Kepri
POLITIKA

PKS Targetkan 2024 Menjadi Partai Pemenang Nomor Satu di Kepri

Minggu, 28 Maret 2021
Muscab PKB se-Kepri Pada 20 Maret 2021 Ditunda
POLITIKA

Muscab PKB se-Kepri Pada 20 Maret 2021 Ditunda

Sabtu, 13 Maret 2021
Indonesia Rukun
HIKMAH

Menguak Tabir Kedalaman Makna Ibadah Puasa

Selasa, 13 April 2021

Oleh: H. Muhammad Nasir, S.Ag.MH, Kakan Kemenag Lingga Ahlan wa sahlan Ya Ramadhan. Engkau datang kembali di hamparan bumi yang...

Read more
Pemko Batam Gelar Rembuk Stunting

Pemko Batam Gelar Rembuk Stunting

Selasa, 13 April 2021
Kec. Gunung Kijang Juara Umum MTQ ke- X Bintan 2021

Kec. Gunung Kijang Juara Umum MTQ ke- X Bintan 2021

Selasa, 13 April 2021
Ini Cara Memaksimalkan Ramadhan versi UAS

Ini Cara Memaksimalkan Ramadhan versi UAS

Selasa, 13 April 2021
Ini Tarawih Perdana di Masjidil Haram di Tengah Pandemi

Ini Tarawih Perdana di Masjidil Haram di Tengah Pandemi

Selasa, 13 April 2021

POPULER

  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabasarnas RI Luncurkan 6 Unit KN SAR di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFORMASI

  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Haluan Media