Selasa, 13 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home BISNIS

Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Marak, Masyarakat Diajak Bijak

Kamis, 4 Maret 2021
Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Marak, Masyarakat Diajak Bijak

ilustrasi (internet)

Share on FacebookShare on Twitter

Legal dan Logis, itulah dua hal yang harus dilihat oleh masyarakat sebelum memutuskan berinvestasi atau melakukan pinjaman online di zaman sekarang. Pasalnya banyak investasi dan pinjaman online itu yang berstatus ilegal. Hal ini disampaikan Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Hendra Jaya Sukmana yang menjadi narasumber dalam rapat tim kerja Satgas Waspada Investasi Sumbar secara virtual, Rabu (3/3/2021).

Dalam rapat kerja yang dihadiri perwakilan dari lintas instansi ini, Hendra mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya. Legal dalam artian memiliki izin resmi dan logis artinya tidak mengada-ngada atau menjanjikan keuntungan besar dalam waktu cepat.

Related posts

Insentif PPnBM Mobil Diperluas hingga 2.500 cc, Berlaku Bulan Ini

Minat Beli? Harga Mobil Turun hingga Rp36 Juta

Minggu, 4 April 2021
Insentif PPnBM Mobil Diperluas hingga 2.500 cc, Berlaku Bulan Ini

Insentif PPnBM Mobil Diperluas hingga 2.500 cc, Berlaku Bulan Ini

Sabtu, 3 April 2021

“Kalau mau pinjam atau investasi itu di cek dululah ke OJK. terdaftar atau tidak. jadi, masyarakat harus cerdas, jangan mudah tertipu,” ujar Ketua I SWI Pusat ini.

Beberapa modus investasi ilegal menurut Hendra diantaranya adalah kegiatan Like Post di media sosial dengan sistem penjualan langsung (paket member dan referral). Contoh modus ini adalah aplikasi yang baru-baru ini diblokir yakni Golns, Like Share dan TikTok Cash. Modus lainnya adalah jasa pengisian isi ulang pulsa dengan memberikan bonus berjenjang, kegiatan jasa periklanan dengan sistem jaringan, hingga skema ponzi dengan modus belanja online seperti JD Union dan Alimama Indonesia.

Praktek bisnis berkedok investasi bodong lainnya fintech peer-to-peer lending ilegal yang tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi, tapi juga link unduh yang disebar melalui SMS atau dicantumkan dalam situs milik pelaku. Bahkan ada yang berkedok koperasi. Menggunakan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau koperasi, namun tidak memiliki pengesahan badan hukum dari Kemenkumham atau izin usaha KSP/ unit usaha simpan pinjam dari Kementerian Koperasi (Kemenkop-UKM RI).

Dijelaskan Hendra, sehubungan dengan itulah, Satgas Waspada Investasi ini hadir untuk terus meningkatkan upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal serta penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol) agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending illegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat.

“Sejak 2018 hingga 1 Maret 2021, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 3.107 kegiatan fintech peer-to-peer lending tanpa izin OJK. Setiap diblokir mereka selalu muncul lagi. Kita berpacu terus, hilang satu tumbuh seribu,” jelas Hendra.

Sementara itu, Kepala OJK Sumbar, Misran Pasaribu mengatakan pada tahun 2020, fintech peer to peer lending ilegal masih menjadi isu serius yang ditangani Satgas Waspada Investasi. Seperti Tik Tok Cash menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya sedangkan aplikasi snack video tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Jadi mereka memanfaatkan situasi ditengah melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi covid-19, Fintech ilegal sengaja memanfaatkan kondisi masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” ungkap Misran yang juga Ketua SWI Sumbar.

Untuk membatasi oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan penawaran investasi tidak berizin, ditambahkan Misran dibutuhkan komitmen bersama antara instansi di daerah untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. *

(sumber: harianhaluan.com)

Previous Post

Barcelona ke Final Copa del Rey

Next Post

Gunung Merapi Semburkan Awan Panas dan Lava Pijar

Related Posts

Insentif PPnBM Mobil Diperluas hingga 2.500 cc, Berlaku Bulan Ini
BISNIS

Minat Beli? Harga Mobil Turun hingga Rp36 Juta

Minggu, 4 April 2021
Insentif PPnBM Mobil Diperluas hingga 2.500 cc, Berlaku Bulan Ini
BISNIS

Insentif PPnBM Mobil Diperluas hingga 2.500 cc, Berlaku Bulan Ini

Sabtu, 3 April 2021
Selamat! Ini Pemenang Program Undian PKP
BISNIS

Selamat! Ini Pemenang Program Undian PKP

Rabu, 31 Maret 2021
Jelang Ramadhan, Harga Daging Es Mulai Naik di Batuaji
BISNIS

Jelang Ramadhan, Harga Daging Es Mulai Naik di Batuaji

Senin, 29 Maret 2021
Diskon PPnBM Mobil 1.501-2.500 Cc 50 Persen. Ini Penjelasannya
BISNIS

Diskon PPnBM Mobil 1.501-2.500 Cc 50 Persen. Ini Penjelasannya

Jumat, 26 Maret 2021
PT CDN Kepri Lakukan Riding Experience PCX160
BISNIS

PT CDN Kepri Lakukan Riding Experience PCX160

Senin, 22 Maret 2021
Kec. Gunung Kijang Juara Umum MTQ ke- X Bintan 2021
BINTAN

Kec. Gunung Kijang Juara Umum MTQ ke- X Bintan 2021

Selasa, 13 April 2021

Bintan (HK) - Kecamatan Gunung Kijang berhasil meraih predikat juara umum dalam Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke- X Kabupaten Bintan...

Read more
Ini Cara Memaksimalkan Ramadhan versi UAS

Ini Cara Memaksimalkan Ramadhan versi UAS

Selasa, 13 April 2021
Ini Tarawih Perdana di Masjidil Haram di Tengah Pandemi

Ini Tarawih Perdana di Masjidil Haram di Tengah Pandemi

Selasa, 13 April 2021
Mau Tahu Kota Termahal di Dunia 2021?

Mau Tahu Kota Termahal di Dunia 2021?

Selasa, 13 April 2021
Gunung Merapi Kembali Erupsi

Merapi Luncurkan Tiga Kali Awan Panas Guguran Hingga 1,8 Km

Selasa, 13 April 2021

POPULER

  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabasarnas RI Luncurkan 6 Unit KN SAR di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFORMASI

  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Haluan Media