Rabu, 14 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home TANJUNG PINANG

Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan BMN Senilai Rp3,5 M

Rabu, 3 Maret 2021
Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan BMN Senilai Rp3,5 M

Pemusnahan BMN ini dilakukan di halaman Komplek Perumahan Dinas Bea dan Cukai, Jalan Gatot Subroto, Rabu (5/03/2021). (istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (HK) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Tanjungpinang melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp3,5 miliar. Pemusnahan BMN ini dilakukan di halaman Komplek Perumahan Dinas Bea dan Cukai, Jalan Gatot Subroto, Rabu (5/03/2021) BMN ini merupakan hasil penangkapan di wilayah hukum Tanjungpinang karena tidak memiliki izin dan kelengkapan kepabeanan.

Walikota Tanjungpinang yang diwakili oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Samsudi, S.Sos, MH mengatakan, pelaksanaan pemusnahan ini salah satu tindak lanjut dari fungsi bea cukai, yakni community protector untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, juga dilakukan untuk menghilangkan nilai guna dan menghindari penyalahgunaan atas barang-barang tersebut.

Related posts

Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

Minggu, 11 April 2021
Hipmikimdo Siap Bersinergi dengan Pemprov Kepri

Hipmikimdo Siap Bersinergi dengan Pemprov Kepri

Sabtu, 10 April 2021

“Kegiatan pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, dan mengharapkan dukungan dan kerja sarna masyarakat serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang barang impor ilegal,” kata Samsudi.

Selain itu ia juga menyampaikan bahwa Bea dan Cukai agar terus konsisten dan bersinergi dengan Pemko Tanjungpinang dan stakeholder dalam fungsi pengawasan. Menurutnya, yang terlibat dalam hal ini harus melalui beberapa sektor dan stakeholder karena tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Tanjungpinang sehingga dapat bersama-sama bergandeng tangan mencegah produk ilegal tersebar di Kota Tanjungpinang.

“Kita semua yang hadir disini tergabung dalam TPID yang salah satu fungsinya adalah pengawasan barang dan kebutuhan pokok yang ada di Kota Tanjungpinang, untuk itulah saya mengajak kita semua untuk dapat mengawasi dan mengendalikan peredaran barang yang masuk di Kota Tanjungpinang,” lanjutnya.

Kepala Kantor DJBC Tanjungpinang, M. Syahirul Alim mengatakan tugas dan fungsinya Bea Cukai yakni sebagai institusi di bawah Kementerian Keuangan memiliki tugas dan fungsi yang sangat menantang, yaitu: (1) mengumpulkan penerimaan negara yang terdiri dari Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor, (2) memfasilitasi perdagangan, (3) memberikan asistensi kepada industri, dan (4) melindungi masyarakat dari masuk atau keluarnya barang-barang yang berbahaya untuk lingkungan, kesehatan, keamanan dan ketertiban.

Sebagai perwujudan dari pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang secara konsisten melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau, yakni rokok dan tembakau iris serta Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan, maupun yang tidak dilekati pita cukai sama sekali dan juga barang ilegal lainnya yang antara lain terdiri dari pakaian bekas (ballpress), sepeda, handphone, parfum dan sebagainya

“Sepanjang tahun 2020, Bea Cukai Tanjungpinang melaksanakan 324 kali penindakan. Sesuai ketentuan barang-barang hasil penindakan tersebut kemudian diberikan status sebagai Barang Milik Negara (BMN). Atas persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, BMN tersebut akan kami musnahkan,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, M. Syahirul Alim.

BMN hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari: 3.171.793 (tiga juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga) batang rokok, 10.302 (sepuluh ribu tiga ratus dua) kaleng dan botol minuman mengandung ethil alkohol, 19 (sembilan belas) unit sepeda dan skuter, serta barang lainnya seperti barang-barang elektronik, parfum, benda pornografi, tas, sepatu, perkakas dan sebagainya, dengan nilai total sebesar Rp 3.578.789.227,-

Potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas barang-barang tersebut adalah sebesar Rp 2.157.025.807. Penindakan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemusnahan BMN ini merupakan wujud nyata dari keseriusan pemerintah khususnya Bea Cukai yang selalu bersinergi. (r)

Previous Post

Sejak Awal 2021, Kasus Narkoba Paling Dominan di Karimun

Next Post

Bakamla Rekrut Relawan Penjaga Laut Nusantara di Karimun

Related Posts

Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora
TANJUNG PINANG

Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

Minggu, 11 April 2021
Hipmikimdo Siap Bersinergi dengan Pemprov Kepri
TANJUNG PINANG

Hipmikimdo Siap Bersinergi dengan Pemprov Kepri

Sabtu, 10 April 2021
Pemprov Kepri Berlakukan Lagi WFH
TANJUNG PINANG

Sekda Kepri: Nekat Mudik, Ini Sanksi bagi ASN di Kepri

Jumat, 9 April 2021
Selama Vaksinasi, THM di Tanjungpinang Diminta Ditutup
TANJUNG PINANG

Selama Vaksinasi, THM di Tanjungpinang Diminta Ditutup

Rabu, 7 April 2021
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polres Bintan Razia Blok Hunian Warga Binaan
TANJUNG PINANG

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polres Bintan Razia Blok Hunian Warga Binaan

Selasa, 6 April 2021
Soal Akun FB Wela Novita Sari Gunakan Foto Wako Tanjungpinang, Rahma: Saya tak Punya Akun FB
TANJUNG PINANG

Soal Akun FB Wela Novita Sari Gunakan Foto Wako Tanjungpinang, Rahma: Saya tak Punya Akun FB

Senin, 5 April 2021
Industri Asuransi Jiwa 2021 Diperkirakan Meningkat 7-8 Persen
BISNIS

Industri Asuransi Jiwa 2021 Diperkirakan Meningkat 7-8 Persen

Rabu, 14 April 2021

Batam (HK) - Kepala Bagian Pengawasan Produk pada Direktorat Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kurnia Yuniakhir...

Selengkapnya
18 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di Karimun

18 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di Karimun

Rabu, 14 April 2021
Wakil Ketua II DPRD Batam: Tetap Patuhi Prokes

Wakil Ketua II DPRD Batam: Tetap Patuhi Prokes

Rabu, 14 April 2021
Tidak Razia, Polres Karimun Imbau Masyarakat Patuhi Lalulintas

Tidak Razia, Polres Karimun Imbau Masyarakat Patuhi Lalulintas

Rabu, 14 April 2021
Main Aman? Man City: Tidak!

Main Aman? Man City: Tidak!

Rabu, 14 April 2021

POPULER

  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguak Tabir Kedalaman Makna Ibadah Puasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Karimun Kembali Tiadakan Kegiatan Safari Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabasarnas RI Luncurkan 6 Unit KN SAR di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved