Batam (HK) – Setelah delapan kali beraksi, Monang (38) pelaku spesialis pencuri handphone berhasil dibekuk di warung makan Putri Tujuh, Batuaji, pada Senin (15/2/21) sekira pukul 20.00 WIB malam.
Saat penangkapan, Monang sempat melakukan perlawanan terhadap tim opsnal Polsek Sagulung. Namun akhirnya disergap dan langsung digiring ke Mako Polsek Sagulung.
Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, pelaku telah melancarkan aksinya di sejumlah wilayah di Batam. Namun, berkat rekaman CCTv saat pelaku terakhir bereaksi di wilayah hukum Polsek Sagulung, pelaku ditangkap saat diwarung makan di Batuaji.
“Berdasarkan analisa rekaman CCTv kita mendapatkan salah satu ciri-ciri pelaku yang berada di sebuah warung makan. Makanya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Rifi langsung bergerak menangkap pelaku. Pelaku sempat mencoba kabur, tapi dengan sigap tim Opsnal kita akhirnya langsung ditangkap,” ujar Yusriadi Yusuf, Selasa (16/02/21) pagi.
Bersama pelaku didapatkan barang bukti hasil curian sebanyak 5 unit handphone berbagai jenis, antara lain 1 unit Hp Realmi dari TKP Sagulung, 1 unit Hp Vivo, dan 1 unit Samsung, Sugar, dan 1 unit Oppo. Namun keempat barang bukti tersebut merupakan TKP wilayah Batu Ampar yang belum sempat dijual pelaku.
Untuk satu unit handphone yang berhasil dicuri berada di TKP Kavling Bukit Melati, Kecamatan Sagulung, Selasa (22/12/2020) lalu, dimana pelaku berhasil membawa 4 unit handphone berbagai merek dengan cara menyelinap masuk kedalam rumah saat pemilik lengah.
“Kita terus melakukan pengembangan terkait kasus ini,” pungkasnya.
Kini pun pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal yang disangkakan pasal 365 KUHPidana dengan 5 tahun penjara. (ded)