Batam (HK) – Malikus Adha (43) pelaku jambret kalung emas warga Sun Beach Palace Kelurahan Tiban Indah berhasil dibekuk polisi. Penangkapan tersebut bermula dari laporan korban kepada Polsek Sekupang.
Kasus itu terjadi saat anak korban, Christian mengaku jika kalungnya telah diambil pelaku. Kemudian orang tua korban, Delima Sihol Marito Sitorus melaporkan kepada security perumahan untuk melihat rekaman CCTV.
Setelah rekaman CCTV dibuka didapati bahwa benar pada saat korban bermain didalam gang perumahan tersebut, kemudian pelaku lewat dengan motor dan melihat korban kemudian berbalik arah dan kembali menuju ke arah korban.
Kemudian berhenti dan pelaku mengeluarkan uang dan seakan mau memberi uang kepada korban.
Selanjutnya pelaku menarik secara paksa kalung emas yang dipakai korban dan kabur dengan motor yang dikendarainya.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian dan saat inj pelaku telah diamankan di Polsek Sekupang
“Pelaku sudah kita amankan. usai mendapat laporan, tim Opsnal Reskrim Polsek Sekupang langsung mendatangi lokasi kejadian guna mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” ucap Yudi, Senin (15/2/2021).
Dikatakan Yudi, tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar Bengkong Indah. Kemudian tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah pisau, satu unit sepeda motor Honda Bead dan sejumlah uang sebanyak Rp 700.000 untuk melaksanakan kejahatan.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, ia mengakui melakukan perncurian dan kekerasan itu. Pelaku beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (dam)