Minggu, 18 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pekan Depan, Aturan Bea Meterai Rp10.000 Terbit

Sabtu, 23 Januari 2021
Pekan Depan, Aturan Bea Meterai Rp10.000 Terbit

Materai (internet)

Share on FacebookShare on Twitter

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merilis aturan pelaksanaan atas UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai di akhir Januari 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan ini tengah digodok untuk selesai agar bisa diterapkan pada 1 Februari 2021.

Related posts

Gempa Dahsyat Malang, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Dahsyat Malang, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 10 April 2021
BTKLPP: Pemeriksaan Sampel Covid-19 Menurun Sejak Januari

BTKLPP: Pemeriksaan Sampel Covid-19 Menurun Sejak Januari

Rabu, 7 April 2021

“Mudahan-mudahan bisa kelar minggu depan aturannya. Ditunggu saja,” ujar Hestu, Sabtu (23/1/2021).

Saat ini, bea meterai dikenakan atas trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenai bea meterai Rp10.000 per dokumen.

Dokumen tersebut merupakan transaksi surat berharga, seperti saham, obligasi, dan lain-lain. Nantinya setiap transaksi saham, obligasi dan surat utang lainnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan biaya Rp10.000.

Pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat,”

Adapun, Pasal 3 ayat (1) dalam UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Adapun beberapa dokumen yang dikenakan bea meterai Rp10.000, meliputi, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya, surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, lalu dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan dan dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. *

(sumber: okezone.com)

Previous Post

Walikota Tanjungpinang Tinjau Kebakaran di Kampung Bugis

Next Post

Lawan Atalanta, Milan Akan Masukan Mandzukic

Related Posts

Gempa Dahsyat Malang, Ini Penjelasan BMKG
Uncategorized

Gempa Dahsyat Malang, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 10 April 2021
BTKLPP: Pemeriksaan Sampel Covid-19 Menurun Sejak Januari
Uncategorized

BTKLPP: Pemeriksaan Sampel Covid-19 Menurun Sejak Januari

Rabu, 7 April 2021
Banjir Bandang Flores Timur: 23 Warga Meninggal, 2 Masih Hilang
Uncategorized

Banjir Bandang Flores Timur: 23 Warga Meninggal, 2 Masih Hilang

Minggu, 4 April 2021
Ini Nama Dinas yang Diusulkan Pemkab KKA ke DPRD
Uncategorized

Ini Nama Dinas yang Diusulkan Pemkab KKA ke DPRD

Jumat, 2 April 2021
Zidane Sudah Lakoni 200 Laga Latih Madrid
Uncategorized

Dua Nama Mencuat Jadi Pengganti Zinedine Zidane

Kamis, 1 April 2021
Event Batam Pandemic Race Championship Diikuti  120 Pembalap
Uncategorized

Event Batam Pandemic Race Championship Diikuti 120 Pembalap

Minggu, 28 Februari 2021
Semifinal Piala FA:  Chelsea Diminta Bermain Berani Lawan Man City
SPORT

Semifinal Piala FA: Chelsea Diminta Bermain Berani Lawan Man City

Sabtu, 17 April 2021

Manchester City akan berjumpa Chelsea di Wembley di semifinal Piala FA pada, Sabtu (17/4/2021) malam WIB. Chelsea paham betul Manchester...

Selengkapnya
Diduga Ilegal, Ratusan Tabung Gas 3 Kg Milik Seorang Pengusaha di Belakang Padang Diamankan

Diduga Ilegal, Ratusan Tabung Gas 3 Kg Milik Seorang Pengusaha di Belakang Padang Diamankan

Sabtu, 17 April 2021
Neymar Tetap Bayar Full Gaji Karyawannya

Neymar Tetap Bayar Full Gaji Karyawannya

Sabtu, 17 April 2021
Final Copa del Rey 2020-2021: Barcelona Ingin Gelar Juara

Final Copa del Rey 2020-2021: Barcelona Ingin Gelar Juara

Sabtu, 17 April 2021
Batam Night Market Hadir di Kawasan Pasir Putih Bengkong

Batam Night Market Hadir di Kawasan Pasir Putih Bengkong

Sabtu, 17 April 2021

POPULER

  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semifinal Piala FA: Chelsea Diminta Bermain Berani Lawan Man City

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Android Kemasukan Air? Begini Trik Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved