Sabtu, 17 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Apa Saja Hak Korban Penumpang Sriwijaya Air SJ 182?

Rabu, 13 Januari 2021
Pesawat Sriwijaya Rute Jakarta-Pontianak SJ-182 Hilang Kontak

(internet)

Share on FacebookShare on Twitter

Keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 182 berhak mendapat hak santunan dan ganti rugi atas insiden pesawat jatuh di perairan Pulau Seribu, Jakarta, pada Sabtu (9/1) lalu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dituliskan bahwa pengangkut penumpang perlu bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

Related posts

Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Dijerat Pasal Berlapis Atas

Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Dijerat Pasal Berlapis Atas

Sabtu, 17 April 2021
Soal Penganiayaan Perawat RS Siloam, Ini Respon PPNI Sumsel

Soal Penganiayaan Perawat RS Siloam, Ini Respon PPNI Sumsel

Sabtu, 17 April 2021

Sementara, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Pengangkut Angkutan Udara dinyatakan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan pesawat udara berhak mendapat ganti rugi senilai Rp1,25 miliar per penumpang.

Selain ganti rugi dari maskapai, keluarga korban juga berhak mendapat santunan dari asuransi sosial negara, yaitu PT Jasa Raharja (Persero). Jumlah santunan yang berhak diterima, yakni sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Bila hak-hak keluarga korban tidak dipenuhi, Sriwijaya Air bisa dikenakan sanksi. Ketentuan sanksi mengacu pada Permenhub 77/2011 Pasal 26, yaitu sanksi administratif kepada pengangkut yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya.

Selanjutnya, bila dalam satu bulan tidak juga dipenuhi, maka maskapai akan dikenakan pembekuan izin usaha angkutan udara niaga selama 14 hari kalender.

Bila usai masa pembekuan tidak juga diberikan, maka izin maskapai dicabut secara permanen oleh Kementerian Perhubungan.

Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena menyatakan perusahaan berjanji akan memberikan fasilitas kebutuhan dan hak-hak keluarga korban atas kecelakaan SJ 182. Pemberian fasilitas ini selama proses identifikasi berlangsung.

“Sriwijaya Air sejak hari pertama selalu siap berupaya terbaik memberi pelayanan dan informasi yang dibutuhkan keluarga penumpang SJ 182. Sriwijaya Air juga menjamin untuk memberikan pendampingan yang terbaik dan menjamin memenuhi hak-hak para keluarga penumpang,” ucap Jefferson, dikutip Rabu (13/1).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menginstruksikan agar asuransi dan hak-hak para korban SJ 182 segera diberikan ke keluarga. Instruksi ini kemudian diumumkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

“Asuransi dan hak-hak para korban harus segera diberikan kepada keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Budi Karya.*

(sumber: cnnindonesia.com)

Previous Post

Indonesia Bakal Terima Vaksin Produksi Pfizer hingga Moderna Secara Gratis

Next Post

Bintan Terima 2.680 Vaksin Covid-19

Related Posts

Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Dijerat Pasal Berlapis Atas
NASIONAL

Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Dijerat Pasal Berlapis Atas

Sabtu, 17 April 2021
Soal Penganiayaan Perawat RS Siloam, Ini Respon PPNI Sumsel
NASIONAL

Soal Penganiayaan Perawat RS Siloam, Ini Respon PPNI Sumsel

Sabtu, 17 April 2021
Soal Mudik, Ini Kata Kepala BNPB dalam Bahasa Minang
NASIONAL

Soal Mudik, Ini Kata Kepala BNPB dalam Bahasa Minang

Jumat, 16 April 2021
Berpaspor Amerika, MK Diskualifikasi Bupati Terpilih Sabu Raijua
NASIONAL

Berpaspor Amerika, MK Diskualifikasi Bupati Terpilih Sabu Raijua

Jumat, 16 April 2021
Menkes: Meski Ada Vaksin, Jangan Bereuforia
NASIONAL

MUI: Ramadan Momentum Ikhtiar Memutus Pandemi

Rabu, 14 April 2021
Larangan Mudik Lebaran Ditetapkan, Sesudah dan Sebelumnya Juga Diimbau Tak Boleh
NASIONAL

Ketum Muhammadiyah Imbau Warga Tidak Mudik

Selasa, 13 April 2021
Batam Night Market Hadir di Kawasan Pasir Putih Bengkong
BATAM

Batam Night Market Hadir di Kawasan Pasir Putih Bengkong

Sabtu, 17 April 2021

Batam (HK) - Batam Night Market kini hadir kawasan Pasir Putih, Komp Ruko Trikarsa Ekualita, Sadai, Kecamatan Bengkong Kota Batam....

Selengkapnya
Ayo Kunjungi! Batam Wonderfood Ramadhan Digelar di Taman Dang Anom Batam Centre

Ayo Kunjungi! Batam Wonderfood Ramadhan Digelar di Taman Dang Anom Batam Centre

Sabtu, 17 April 2021
Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Dijerat Pasal Berlapis Atas

Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Dijerat Pasal Berlapis Atas

Sabtu, 17 April 2021
Soal Penganiayaan Perawat RS Siloam, Ini Respon PPNI Sumsel

Soal Penganiayaan Perawat RS Siloam, Ini Respon PPNI Sumsel

Sabtu, 17 April 2021
Apa yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW dalam Berbisnis?

Apa yang Dilakukan Nabi Muhammad SAW dalam Berbisnis?

Sabtu, 17 April 2021

POPULER

  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambah 5 Positif Covid di Karimun, Termasuk Karyawan Saipem dan Pegawai BC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Android Kemasukan Air? Begini Trik Mengatasinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved