Minggu, 11 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home HIKMAH

Bagaimana Wudhu dengan Jari Bertinta Pilkada?

Rabu, 9 Desember 2020
Bagaimana Wudhu dengan Jari Bertinta Pilkada?

(internet)

Share on FacebookShare on Twitter

Mereka yang memberikan suaranya dalam pilkada serentak hari ini, pasti menyisakan jari yang terkena tinta usai pencoblosan. Lalu, apakah wudhunya sah?

Tinta Pilkada 2020 adalah tanda khusus yang digunakan kepada pemilih yang telah memberikan suara di bilik suara. Mekanisme tinta pilkada tahun ini dilakukan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya pemilih mencelupkan jari ke tube tinta, kini dilakukan dengan cara diberikan tetesan tinta lantaran tengah terjadi Pandemi Corona.

Related posts

MUI Sebut Tes Swab Covid Tidak Membatalkan Puasa

MUI Sebut Tes Swab Covid Tidak Membatalkan Puasa

Kamis, 8 April 2021
Ibadah Ramadhan Menjadi Alat Ukur Ketakwaan Manusia

Ibadah Ramadhan Menjadi Alat Ukur Ketakwaan Manusia

Kamis, 8 April 2021

Menurut Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar, bagi para pemilih yang jarinya terkena tinta pilkada dan berwudhu, maka wudhunya tidak batal.

“Ya tetap absah. Kan tinta pemilu sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI. Apalagi, lanjutnya, tinta tersebut tidak menghalangi air menempel di kulit pada bagian jari yang memang harus terkena air wudhu,” ujarnya, Rabu (9/12/2020).

Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tercantum sebuah pasal. Pasal yang memuat mengenai tinta Pilkada adalah pasal 15. Tercantum bahwa tinta yang digunakan harus memenuhi syarat berupa telah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga independen yang mewadahi ulama Indonesia.

Adapun isinya adalah seperti di bawah ini.

Pasal 15

Tinta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

A. Aman dan nyaman bagi pemakainya, tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit, dibuktikan dengan sertifikat dari lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.

B. Memiliki sertifikat uji komposisi bahan baku dari laboratorium milik pemerintah, perguruan tinggi negeri, atau perguruan tinggi swasta yang terakreditasi.

C. Telah mendapatkan sertifikat halal dari lembaga independen yang mewadahi ulama Indonesia; dan

D. memiliki daya tahan/lekat paling kurang selama 6 jam.

Seperti diketahui, aturan mengenai wudhu tertuang dalam Surah Al-Maidah ayat 6.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakikmu sampai dengan kedua mata kaki.”

Dikutip dari Buku Pintar Hadits Edisi Revisi karta Syamsul Rijal Hamid terbitan Qibla, Rabu (9/12/2020), dalam melaksanakan wudhu, umat muslim dilarang berwudhu secara asal-asalan.

Umar bin Khotthob ra. memberitahukan, ada seorang laki-laki berwudhu, tetapi kuku telapak kakinya terlewat (masih kering tidak kena basuhan air).

Hal itu terlihat oleh Nabi Saw, maka beliau bersabda, “Kembalilah, berwudhulah dengan baik.” Maka laki-laki itu mengulang wudhunya. Kemudian sholat. (HR. Ash-habus Sunan). *

(sumber: okezone.com)

Previous Post

Bupati Petahana Karimun Aunur Rafiq Optimis Menang

Next Post

Kabar Gembira, 7 Pasien Covid-19 di Karimun Sembuh di Hari Pencoblosan

Related Posts

MUI Sebut Tes Swab Covid Tidak Membatalkan Puasa
HIKMAH

MUI Sebut Tes Swab Covid Tidak Membatalkan Puasa

Kamis, 8 April 2021
Ibadah Ramadhan Menjadi Alat Ukur Ketakwaan Manusia
HIKMAH

Ibadah Ramadhan Menjadi Alat Ukur Ketakwaan Manusia

Kamis, 8 April 2021
Doa Sesudah Salat yang Bisa Membuat Hati Tenang
HIKMAH

Doa Sesudah Salat yang Bisa Membuat Hati Tenang

Kamis, 8 April 2021
Masuk Arab Saudi di Musim Haji 2021, Wajib Suntik Vaksin Covid-19!
HIKMAH

Selama Ramadhan, Daya Tampung Masjidil Haram Menjadi 150 Ribu Jamaah, Ini Rinciannya

Rabu, 7 April 2021
Ditimpa Masalah Bertubi-tubi, Apakah Allah SWT Murka?
HIKMAH

Ditimpa Masalah Bertubi-tubi, Apakah Allah SWT Murka?

Rabu, 7 April 2021
Jika Terlintas Berbuat Dosa Lagi, Lakukan Hal Ini
HIKMAH

Jika Terlintas Berbuat Dosa Lagi, Lakukan Hal Ini

Rabu, 7 April 2021
Peneliti: Sinar Matahari Bunuh Covid-19 8 Kali Lebih Cepat
KESEHATAN

Peneliti: Sinar Matahari Bunuh Covid-19 8 Kali Lebih Cepat

Minggu, 11 April 2021

Tim ilmuwan mengungkapkan penelitian bagaimana sinar Matahari (ultraviolet-C) dapat membunuh Covid-19 dengan adanya perbedaan antara teori terbaru dan hasil eksperimental....

Read more
Banjir Bandang Flores Timur: 23 Warga Meninggal, 2 Masih Hilang

BNPB: 174 Orang Meninggal Akibat Siklon Seroja di NTT

Minggu, 11 April 2021
Usai Malang, Kepulauan Sangihe Sulut Digoyang Gempa M 6,0

Malang Kembali Digoyang Gempa

Minggu, 11 April 2021
Pasca Gempa, Warga Jatim Diminta Waspadai Tanah Rapuh Usai Hujan Lebat

Kerusakan Bangunan Terjadi di 13 Wilayah akibat Gempa Malang

Minggu, 11 April 2021
Wuih…Milan Tekuk Bologna 5-1!

Kartu Merah Ibrahimovic Warnai Kemenangan Milan

Minggu, 11 April 2021

POPULER

  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Plh Bupati Karimun Terkait Ibadah di Bulan Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yayasan Pendidikan Ibnu Sina Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bagi Tenaga Pendidik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MASAGA Batam Resmi Terbentuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFORMASI

  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Haluan Media

Go to mobile version