Sabtu, 10 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home BATAM

UMK Batam 2020 Sah Rp 4,1 Juta

Kamis, 21 November 2019
UMK Batam 2020 Sah Rp 4,1 Juta

KADISNAKER Kepri, Tagor Napitulu, Kasubdit Bursa Kerja Kemnaker RI, Timbul T Panggabean dan ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid sedang memberikan arahan kepada Pencaker. Foto: Damri/Haluan Kepri

Share on FacebookShare on Twitter

BATAM (HK) – Hari ini Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2020 sudah clear dan sudah ditandatagani oleh Plt Gubernur Kepri, yaitu sebesar Rp. 4.130.279 per bulan, karena hari ini adalah hari terakhir batas pengesahannya.

Yakni berdasarkan Permenaker Nomor 15 Tahun 2018, Pasal 11 ayat (5), UMK diditetapkan, dan diumumkan oleh Gubernur paling lambat pada 21 November dengan keputusan gubernur.

Related posts

KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

Sabtu, 10 April 2021
46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah

46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah

Jumat, 9 April 2021

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Kadisnaker) Provinsi Kepri, Tagor Napitulu saat dijumpai dikegiatan job fair di Bataminto Muka Kuning Kota Batam, Kamis, (21/11/2019).

“Sebenarnya tadi malam mau ditandatagani di Batam, tapi karena pak Plt Gubernur langsung balek ke Tanjung Pinang karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan, makanya hari ini ditanda tagani,” ucap Tagor.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusa Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid mengatakan, besar UMK Batam Rp4,13 itu adalah sesuai dengan PP 78 tahun 2015. Apindo komitmen dengan PP itu, kalau tidak sesuai dengan PP itu maka Apindo akan menolak.

Setiap kenaikan UMK itu maka yang dikuatirkan adalah perusahaan akan melakukan rasionalisasi, yakni bisa jadi akan mengurangi tenaga kerja, PHK atau merumahkan pekerja.

Sebab bagi perusahaan yang mempunyai karyawan yang banyak maka kenaikan UMK Rp 10 ribu saja maka itu akan berdampak besar tehadap production cost nya.

“Kalau production cost nya naik maka harga jual produknya akan dinaikan, kalau harga profuknya dinaikan maka akan kalah bersaing dengan Vietnam misalnya,” ucap Rafki.

Menurut Rafki, untuk menghindari itu maka mau tidak mau pengusaha harus mengurangi tenaga kerjanya atau karyawannya, kalau karyawan dikurangi maka akan terjadi PHK dan pengangguran akan makin bertambah.

“Apindo tidak hanya mengurus para pengusaha saja namun juga konsen untuk mengurangi angka pengagguran di Batam, salah satunya adalah dengan memfasilitasi tempat job fair ini,” pungkasnya.

Ditambahkannya, sedangkan untuk UMSK, kewenagannya adalah bipartit dan Gubernur tidak bisa menetapkan UMSK itu kalau tidak ada perundingan dan kesepakatan antara pekerja dengan asosiasi pengusaha di sektor yang bersangkutan.

Kalau UMSK dibidang perkapalan maka yang berunding itu adalah serikat pekerja dibidang kapal, bukan SPSI atau SPMI. Itu wewenangnya adalah masing-masing sektor.

“Kalau itu belum ada maka UMSK belum bisa disahkan oleh Gubernur, karena itu sesuai dengan Permenaker tahun 2018,” tegasnya. (dam)

Previous Post

RSUP Ahmad Thabib Edukasi Rawat Jalan

Next Post

Dua Perda RZWP3K Belum Selesai, Investasi Kepri Mati

Related Posts

KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap
BATAM

KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

Sabtu, 10 April 2021
46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah
BATAM

46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah

Jumat, 9 April 2021
Para Pelanggan, BP Batam Terima Pembayaran Air Bersih Mulai Desember 2020
BATAM

Lahan Terbatas, BP Batam Pilih yang Memberikan Nilai Tambah Lebih bagi Pembangunan Batam

Jumat, 9 April 2021
Warga Binaan Diharapkan Punya Usaha Saat Kembali ke Tengah Masyarakat
BATAM

Warga Binaan Diharapkan Punya Usaha Saat Kembali ke Tengah Masyarakat

Kamis, 8 April 2021
Yayasan Pendidikan Ibnu Sina Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bagi Tenaga Pendidik
BATAM

Yayasan Pendidikan Ibnu Sina Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bagi Tenaga Pendidik

Kamis, 8 April 2021
Kepala Dinas Perhubungan Pemko Batam Ditetapkan Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan
BATAM

Kepala Dinas Perhubungan Pemko Batam Ditetapkan Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan

Kamis, 8 April 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

POPULER

  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Plh Bupati Karimun Terkait Ibadah di Bulan Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yayasan Pendidikan Ibnu Sina Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bagi Tenaga Pendidik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Kepri: Nekat Mudik, Ini Sanksi bagi ASN di Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFORMASI

  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Haluan Media