Jumat, 16 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home BATAM

Ex officio Kepla BP Batam, Ada Sisi Positif dan Negatif Bagi DPRD Batam

Senin, 7 Oktober 2019
Ex officio Kepla BP Batam, Ada Sisi Positif dan Negatif Bagi DPRD Batam
Share on FacebookShare on Twitter

BATAM (HK) – Walikota Batam, Muhammad Rudi menjabat ex officio Kepala BP Batam mempunyai sisi positif dan negatif bagi DPRD Kota Batam. Sisi positifnya secara umum adalah Batam mempunyai satu nahkoda, satu rasa dan satu kebijakan, sehingga dualisme kepemimpinan di Batam sudah berakhir.

Karena selama ini banyak yang beranggapan bahwa dengan dualisme para investor yang enggan berivestasi di Batam. Maka dengan adanya ex officio saat sekarang ini dualisme itu tidak ada lagi dan diharapkan para investor makin banyak datang ke Batam. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto kepada Haluan Kepri, Kamis (3/10/2019) lalu di kantornya.

Related posts

Polsek Batuampar Bekuk 3 Pelaku Pencuri Uang Rp47 Juta Lebih di Ruli Sei Jodoh

Polsek Batuampar Bekuk 3 Pelaku Pencuri Uang Rp47 Juta Lebih di Ruli Sei Jodoh

Jumat, 16 April 2021
DPRD Batam Minta Disnaker Turun ke Perusahaan dan Pastikan Seluruh Buruh Menerima THR

DPRD Batam Minta Disnaker Turun ke Perusahaan dan Pastikan Seluruh Buruh Menerima THR

Jumat, 16 April 2021

Dikatakan Nuryanto, DPRD Batam menyikapi ex offiicio itu hanya bisa mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan wewenang DPRD Batam tidak ada untuk menolak keputusan tersebut.

“Saya secara pribadi dengan Walikota Batam tidak ada mempunyai persoalan, karena secara aturan DPRD adalah sebagai unsur pemerintah daerah dan penyelenggara dari otonomi daerah. DPRD itu fungsinya adalah membuat aturan, penganggaran dan pengawasan pelaksanaan dari pemerintah Kota Batam,” ucap pria yang akrab disapa Caknur itu.

Adapun negatifnya bagi DPRD Batam dengan adanya ex officio itu adalah hubungan kerja DPRD Batam dengan BP Batam tidak mempunyai aturan. Peran DPRD Kota Batam ke BP Batam buntu. Dimana secara teknis jika kebijakan BP Batam yang berdampak kepada masyarakat Batam maka DPRD Kota Batam tidak bisa berbuat apa-apa.

Sehingga jeleknya DPRD Batam adalah tidak berpungsi bagi rakyat dan tidak mampu menyembatani urusan rakyat dengan BP Batam. DPRD itu adalah wakil rakyat, suka tidak suka BP Batam dengan keberadaannya juga mengurusi masyarakat Batam, kebijakannya juga berdampak bagi masyarakat Batam.

“Artinya fungsi dan kewenangan DPRD Batam tidak bisa menfasilitasi masyarakat dengan BP Batam, karena aturannya tidaka ada. Selama ini berjalan adalah baik-baik kita saja, sifatnya hanya koordinasi yang sifatnya informal yang tidak wajib. Itulah kendala dan masalahnya DPRD Batam.,” ungkap politisi PDIP itu.

Menurutnya, berangkat dengan pengalaman yang terjadi, apalagi dengan ex officio Walikota Batam saat ini, pihaknya berpikir bagaimana DPRD itu bisa berfungsi tugasnya sebagai wakil rakyat, sehingga mampu menyembatani aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan BP Batam.

DPRD Batam butuh aturan tentang kinerja dengan BP Batam. Hal itu sudah diajukan kepada pemerintah pusat dan suratnya sudah diberikan, yakni melalui Gubernur Kepri pada dua bulan yang lewat.

“Sekarang kita lagi menunggu balasanya, harapannya jika DPRD Batam secara kelembagaan bisa masuk menjadi anggota dewan kawasan. Sebab Dewan kawasan itu tugasnya adalah pengambil kebijakan, sehingga DPRD Batam berfungsi perannya sebagai wakil rakyat kepada rakyatnya tentang kebijakan-kebijakan BP Batam itu,” bebernya. (Cw64)

Previous Post

Penanaman 300.074 Bibit Mangrove, TNI Pecahkan Rekor Muri

Next Post

Lanal Tarempa Tanam 5000 Bibit Tanaman Mangrove

Related Posts

Polsek Batuampar Bekuk 3 Pelaku Pencuri Uang Rp47 Juta Lebih di Ruli Sei Jodoh
BATAM

Polsek Batuampar Bekuk 3 Pelaku Pencuri Uang Rp47 Juta Lebih di Ruli Sei Jodoh

Jumat, 16 April 2021
DPRD Batam Minta Disnaker Turun ke Perusahaan dan Pastikan Seluruh Buruh Menerima THR
BATAM

DPRD Batam Minta Disnaker Turun ke Perusahaan dan Pastikan Seluruh Buruh Menerima THR

Jumat, 16 April 2021
Kasus Kadishub Batam Sudah Dilimpahkan Kepada PN Tipikor Tanjungpinang
BATAM

Kasus Kadishub Batam Sudah Dilimpahkan Kepada PN Tipikor Tanjungpinang

Jumat, 16 April 2021
Wakil Walikota Batam dan Istri Positif Covid-19, Keduanya Beda Gejala
BATAM

Wakil Walikota Batam dan Istri Positif Covid-19, Keduanya Beda Gejala

Jumat, 16 April 2021
Kapal Penyelundup Karpet Ilegal Senilai Rp4,17 M Ditangkap BC Batam di Perairan Pulau Abang
BATAM

Kapal Penyelundup Karpet Ilegal Senilai Rp4,17 M Ditangkap BC Batam di Perairan Pulau Abang

Kamis, 15 April 2021
Hujan Sebentar, Jalan Trans Barelang Banjir Parah
BATAM

Hujan Sebentar, Jalan Trans Barelang Banjir Parah

Kamis, 15 April 2021
Please login to join discussion
Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal
KARIMUN

Tambah 5 Positif Covid di Karimun, Termasuk Karyawan Saipem dan Pegawai BC

Jumat, 16 April 2021

KARIMUN (HK)-Kasus positif covid-19 di Karimun terus meningkat. Berdasarkan laporan Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun, terdapat penambahan 5...

Selengkapnya
Polsek Batuampar Bekuk 3 Pelaku Pencuri Uang Rp47 Juta Lebih di Ruli Sei Jodoh

Polsek Batuampar Bekuk 3 Pelaku Pencuri Uang Rp47 Juta Lebih di Ruli Sei Jodoh

Jumat, 16 April 2021
DPRD Batam Minta Disnaker Turun ke Perusahaan dan Pastikan Seluruh Buruh Menerima THR

DPRD Batam Minta Disnaker Turun ke Perusahaan dan Pastikan Seluruh Buruh Menerima THR

Jumat, 16 April 2021
Soal Mudik, Ini Kata Kepala BNPB dalam Bahasa Minang

Soal Mudik, Ini Kata Kepala BNPB dalam Bahasa Minang

Jumat, 16 April 2021
Apa Hukum Mengupil dan Memasukkan Sesuatu ke Hidung Saat Puasa?

Apa Hukum Mengupil dan Memasukkan Sesuatu ke Hidung Saat Puasa?

Jumat, 16 April 2021

POPULER

  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Diminta Segera Bentuk Posko dan Call Centre Pengaduan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguak Tabir Kedalaman Makna Ibadah Puasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved