BATAM (HK) – Walikota Batam, Muhammad Rudi menjabat ex officio Kepala BP Batam mempunyai sisi positif dan negatif bagi DPRD Kota Batam. Sisi positifnya secara umum adalah Batam mempunyai satu nahkoda, satu rasa dan satu kebijakan, sehingga dualisme kepemimpinan di Batam sudah berakhir.
Karena selama ini banyak yang beranggapan bahwa dengan dualisme para investor yang enggan berivestasi di Batam. Maka dengan adanya ex officio saat sekarang ini dualisme itu tidak ada lagi dan diharapkan para investor makin banyak datang ke Batam. Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto kepada Haluan Kepri, Kamis (3/10/2019) lalu di kantornya.
Dikatakan Nuryanto, DPRD Batam menyikapi ex offiicio itu hanya bisa mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan wewenang DPRD Batam tidak ada untuk menolak keputusan tersebut.
“Saya secara pribadi dengan Walikota Batam tidak ada mempunyai persoalan, karena secara aturan DPRD adalah sebagai unsur pemerintah daerah dan penyelenggara dari otonomi daerah. DPRD itu fungsinya adalah membuat aturan, penganggaran dan pengawasan pelaksanaan dari pemerintah Kota Batam,” ucap pria yang akrab disapa Caknur itu.
Adapun negatifnya bagi DPRD Batam dengan adanya ex officio itu adalah hubungan kerja DPRD Batam dengan BP Batam tidak mempunyai aturan. Peran DPRD Kota Batam ke BP Batam buntu. Dimana secara teknis jika kebijakan BP Batam yang berdampak kepada masyarakat Batam maka DPRD Kota Batam tidak bisa berbuat apa-apa.
Sehingga jeleknya DPRD Batam adalah tidak berpungsi bagi rakyat dan tidak mampu menyembatani urusan rakyat dengan BP Batam. DPRD itu adalah wakil rakyat, suka tidak suka BP Batam dengan keberadaannya juga mengurusi masyarakat Batam, kebijakannya juga berdampak bagi masyarakat Batam.
“Artinya fungsi dan kewenangan DPRD Batam tidak bisa menfasilitasi masyarakat dengan BP Batam, karena aturannya tidaka ada. Selama ini berjalan adalah baik-baik kita saja, sifatnya hanya koordinasi yang sifatnya informal yang tidak wajib. Itulah kendala dan masalahnya DPRD Batam.,” ungkap politisi PDIP itu.
Menurutnya, berangkat dengan pengalaman yang terjadi, apalagi dengan ex officio Walikota Batam saat ini, pihaknya berpikir bagaimana DPRD itu bisa berfungsi tugasnya sebagai wakil rakyat, sehingga mampu menyembatani aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan BP Batam.
DPRD Batam butuh aturan tentang kinerja dengan BP Batam. Hal itu sudah diajukan kepada pemerintah pusat dan suratnya sudah diberikan, yakni melalui Gubernur Kepri pada dua bulan yang lewat.
“Sekarang kita lagi menunggu balasanya, harapannya jika DPRD Batam secara kelembagaan bisa masuk menjadi anggota dewan kawasan. Sebab Dewan kawasan itu tugasnya adalah pengambil kebijakan, sehingga DPRD Batam berfungsi perannya sebagai wakil rakyat kepada rakyatnya tentang kebijakan-kebijakan BP Batam itu,” bebernya. (Cw64)