TANJUNGPINANG (HK)- Rio Ferdion Hutabarat alias Rio, oknum pegawai Badan Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang disidangkan atas dugaan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (3/10).
Bersama oknum Pegawai Bapas tersebut, dalam perkara yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU), RH Wirayanu SH dari Kejari Tanjungpinang juga menghadirkan terdakwa Donni Alfa Matiri guna mendengarkan dakwaan atas perbuatan terdakwa dihadapan majelis hakim dipimpin Guntur Kurniawan SH didampingi dua hakim anggota, Corpioner SH dan Awani Setyowati SH.
Dalam sidang terungkap, perbuatan terdakwa bermula, Jumat 14 Juni 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, ketika saksi Muhammad Hafiz, saksi Feby Rhama dan saksi Rainnov Asprianto alias Inov (ketiganya sidang terpisah-red), pergi ke rumah saksi Feby di Jalan Hang Lekir Perum Mahkota Alam Raya, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.
Setibanya di rumah tersebut mereka langsung masuk ke kamar. lalu menggunakan narkotika jenis sabu yang sudah tersedia di dalam itu bersama bong/alat hisap untuk mereka gunakan secara bergantian.
Disaat keduanya tengah asik menggunakan sabu tersebut, lalu saksi M Hafiz memperlihatkan 1 buah kotak plastik yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu dan 10 butir narkotika jenis ekstasi.
Setelah itu saksi M Hafiz mengambil sebagian narkotika jenis sabu dari paket tersebut dan menuangkannya ke dalam pipet kaca untuk mereka gunakan secara bersama-sama secara bergantian.
Usai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, bong/alat hisap yang digunakan dan masih terdapat narkotika jenis sabu didalamnya diletakkan dilantai kamar itu. lalu saksi Feby pergi menuju kantornya dan meninggalkan saksi M Hafiz dan saksi Inov di rumahnya.
Sekira pukul 18.00 WIB, saksi M Hafiz pergi untuk menjemput terdakwa Donni Alfa Matiri di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dan mereka bertemu lalu pergi makan malam dan setelah selesai, mereka kembali ke rumah saksi Feby.
Pada saat dalam perjalanan menuju rumah saksi Feby, saksi M Hafis menghubungi terdakwa Rio Ferdion, oknum pegawai Bapas tersebut dan meminta untuk datang menggunakan narkotika jenis sabu di rumah saksi Feby.
Sekira pukul 20.30 WIB terdakwa Donni Alfa Matiri dan saksi M Hafiz tiba di rumah saksi Feby, lalu masuk ke dalam rumah langsung menuju kamar.
Kemudian terdakwa Donni bersama saksi Feby dan saksi Inov menggunakan narkotika jenis sabu yang masih tersisa di dalam bong/alat hisap yang dipakai sebelumnya.
Setelah itu, Sabtu 15 Juni 2019 sekira pukul 00.05 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi adanya penggunaan narkoba jenis sabu di rumah saksi Feby tersebut, lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa Rio Ferdion Hutabarat dan terdakwa Donni, termasuk saksi M Hafiz, saksi Feby dan saksi Inov.
Perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(nel)