Kamis, 15 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home ALL NEWS

Oknum Pegawai Bapas Disidang, Dugaan Kasus Narkoba

Kamis, 3 Oktober 2019
Rio Ferdion Hutabarat alias Rio, oknum pegawai Bapas Tanjungpinang dan Donni Alfa Matiri duduk di kursi terdakwa sidang dugaan kasus tindak pidana narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (3/10).

Rio Ferdion Hutabarat alias Rio, oknum pegawai Bapas Tanjungpinang dan Donni Alfa Matiri duduk di kursi terdakwa sidang dugaan kasus tindak pidana narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (3/10).

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG (HK)- Rio Ferdion Hutabarat alias Rio, oknum pegawai Badan Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang disidangkan atas dugaan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (3/10).

Bersama oknum Pegawai Bapas tersebut, dalam perkara yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU), RH Wirayanu SH dari Kejari Tanjungpinang juga menghadirkan terdakwa Donni Alfa Matiri guna mendengarkan dakwaan atas perbuatan terdakwa dihadapan majelis hakim dipimpin Guntur Kurniawan SH didampingi dua hakim anggota, Corpioner SH dan Awani Setyowati SH.

Related posts

Pemko Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Halaman Kantor Walikota

Pemko Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Halaman Kantor Walikota

Kamis, 15 April 2021
Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

Minggu, 11 April 2021

Dalam sidang terungkap, perbuatan terdakwa bermula, Jumat 14 Juni 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, ketika saksi Muhammad Hafiz, saksi Feby Rhama dan saksi Rainnov Asprianto alias Inov (ketiganya sidang terpisah-red), pergi ke rumah saksi Feby di Jalan Hang Lekir Perum Mahkota Alam Raya, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Setibanya di rumah tersebut mereka langsung masuk ke kamar. lalu menggunakan narkotika jenis sabu yang sudah tersedia di dalam itu bersama bong/alat hisap untuk mereka gunakan secara bergantian.

Disaat keduanya tengah asik menggunakan sabu tersebut, lalu saksi M Hafiz memperlihatkan 1 buah kotak plastik yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu dan 10 butir narkotika jenis ekstasi.

Setelah itu saksi M Hafiz mengambil sebagian narkotika jenis sabu dari paket tersebut dan menuangkannya ke dalam pipet kaca untuk mereka gunakan secara bersama-sama secara bergantian.

Usai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, bong/alat hisap yang digunakan dan masih terdapat narkotika jenis sabu didalamnya diletakkan dilantai kamar itu. lalu saksi Feby pergi menuju kantornya dan meninggalkan saksi M Hafiz dan saksi Inov di rumahnya.

Sekira pukul 18.00 WIB, saksi M Hafiz pergi untuk menjemput terdakwa Donni Alfa Matiri di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dan mereka bertemu lalu pergi makan malam dan setelah selesai, mereka kembali ke rumah saksi Feby.

Pada saat dalam perjalanan menuju rumah saksi Feby, saksi M Hafis menghubungi terdakwa Rio Ferdion, oknum pegawai Bapas tersebut dan meminta untuk datang menggunakan narkotika jenis sabu di rumah saksi Feby.

Sekira pukul 20.30 WIB terdakwa Donni Alfa Matiri dan saksi M Hafiz tiba di rumah saksi Feby, lalu masuk ke dalam rumah langsung menuju kamar.

Kemudian terdakwa Donni bersama saksi Feby dan saksi Inov menggunakan narkotika jenis sabu yang masih tersisa di dalam bong/alat hisap yang dipakai sebelumnya.

Setelah itu, Sabtu 15 Juni 2019 sekira pukul 00.05 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi adanya penggunaan narkoba jenis sabu di rumah saksi Feby tersebut, lalu melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa Rio Ferdion Hutabarat dan terdakwa Donni, termasuk saksi M Hafiz, saksi Feby dan saksi Inov.

Perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(nel)

Previous Post

Dalmasri Heran dengan Pemprov, Terkait Alokasi Pupuk Bersubsidi

Next Post

IM3 Ooredoo Hadirkan Paket Freedom Internet, Solusi Kebutuhan Internet Simple dan Bebas Khawatir

Related Posts

Pemko Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Halaman Kantor Walikota
TANJUNG PINANG

Pemko Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Halaman Kantor Walikota

Kamis, 15 April 2021
Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora
TANJUNG PINANG

Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

Minggu, 11 April 2021
Hipmikimdo Siap Bersinergi dengan Pemprov Kepri
TANJUNG PINANG

Hipmikimdo Siap Bersinergi dengan Pemprov Kepri

Sabtu, 10 April 2021
Pemprov Kepri Berlakukan Lagi WFH
TANJUNG PINANG

Sekda Kepri: Nekat Mudik, Ini Sanksi bagi ASN di Kepri

Jumat, 9 April 2021
Selama Vaksinasi, THM di Tanjungpinang Diminta Ditutup
TANJUNG PINANG

Selama Vaksinasi, THM di Tanjungpinang Diminta Ditutup

Rabu, 7 April 2021
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polres Bintan Razia Blok Hunian Warga Binaan
TANJUNG PINANG

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polres Bintan Razia Blok Hunian Warga Binaan

Selasa, 6 April 2021
Please login to join discussion
Catat, Ini Jadwal Semifinal Liga Champions
SPORT

Catat, Ini Jadwal Semifinal Liga Champions

Kamis, 15 April 2021

Empat tim sudah dipastikan tampil di semifinal Liga Champions musim ini. Empat tim itu adalah Real Madrid, Chelsea, Paris Saint-Germain...

Selengkapnya
Ketua DPRD Batam Sambut Baik Penanganan Stunting di Batam

Ketua DPRD Batam Sambut Baik Penanganan Stunting di Batam

Kamis, 15 April 2021
Mukjizat Saat Membaca AlQur’an

Mukjizat Saat Membaca AlQur’an

Kamis, 15 April 2021
Pemko Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Halaman Kantor Walikota

Pemko Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Halaman Kantor Walikota

Kamis, 15 April 2021
DPRD Batam Minta Seleksi Kepala OPD Diperketat

DPRD Batam Minta Seleksi Kepala OPD Diperketat

Kamis, 15 April 2021

POPULER

  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguak Tabir Kedalaman Makna Ibadah Puasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Karimun Kembali Tiadakan Kegiatan Safari Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved