KARIMUN (HK) – Daging asal Malaysia terus menggempur masuk Karimun melalui berbagai pintu masuk, baik itu lewat pelabuhan resmi hingga pelabuhan tikus. Pihak Karantina mengaku sudah berupaya untuk meminimalisir penyelundupan daging tersebut. Namun, karena keterbatasan personil mereka mengaku kewalahan.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun, Priyadi di kantornya, Selasa (1/10) mengatakan, dalam sebulan terakhir pihaknya telah menyita sejumlah daging yang dibawa dari Malaysia, diantaranya daging itik, ayam, sosis dan burger dengan jumlah ratusan kilogram.
“Hari ini kita melakukan pemusnahan sejumlah media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, yakni sosis ayam, nugget ayam, burger daging sapi berat total 1.833.6 kg. Kemudian, daging sapi, kulit sapi, jeroan ayam, daging ayam fillet dan daging bebek dengan total berat 356,5 kg. Serta 340 kg bawang merah,” ungkap Priyadi.
Bukan hanya daging, pemasok juga dengan leluasa menyelundupkan bawang impor asal Malaysia ke Karimun. Untuk daging, petugas Karantina diselundupkan melalui Moro dan diamankan pada 14 Agustus 2019 lalu. Sementara bawang merah India dengan berat 340 kg yang diamankan pada 27 dan 28 September 2019.
Priyadi menyebut, untuk pemilik barang selundupan itu masih berada di Malaysia. Dia mengaku telah menelusuri pemilik barang dan melakukan pemanggilan. Terkait kasus ini, petugas Karantina Pertanian Karimun telah melakukan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi. Sayangnya, tidak pernah ada tersangka dalam kasus tersebut.
“Ini kan masih dalam tahap pembinaan. Kami telah menelusuri dan memanggil, pemiliknya masih berada di Malaysia. Jadi kami hanya melakukan pembinaan agar tidak terjadi lagi seperti ini. Kalau diulangi akan kita tindak tegas. Karena aturan kami adalah tindakan hukum merupakan tindakan yang terakhir,” jelas Priyadi.
Priyadi juga menyebut, pemesan barang selundupan itu di Karimun tidak pernah diketahui. Sebab, ketika barang selundupan dari Malaysia tersebut sudah diamankan petugas, tak ada lagi yang mengakui. Pihaknya, kemudian melakukan penyitaan dan tindakan terakhir adalah pemusnahan.
Dia berharap, agar masyarakat Karimun dapat dibina dan diarahkan untuk melalulintaskan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina OPTK secara legal dan sesuai prosedur sesuai persyaratan karantina. Sehingga, media tersebut terdaftar dan tidak merugikan masyarakat. (ham)