BATAM (HK) – Satreskrim Polsek Sekupang menetapkan satu orang tersangka kasus membakar lahan di Hutan Marina. Kini tersangka diamankan di Mapolsek Sekupang, Minggu (29/9)
Kapolsek Sekupang, Kompol Oji Fahroji melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Teo, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan beberapa orang terkait membakar lahan di Hutan Marina minggu lalu. Namun, nama tersangka belum diekspose, termasuk motif membakar lahan tersebut.
“Satu orang telah ditetapkan tersangka. Dalam waktu dekat kita akan ekspose,”ujarnya Kepada Haluan Kepri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan hutan Marina, Sekupang, Kamis (19/9/2019).
Berdasarkan informasi yang diperoleh tiga pelaku itu saat ini sudah sudah bawa ke Polsek Sekupang, guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa kebakaran itu.
Kapolsek Sekupang, Kompol Oji Fharoji saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sedang mengamankan tiga orang pelaku yang diduga melakukan pembakaran hutan di kawasan Marina tersebut.
“Benar, kita sudah mengamankan tiga orang pelakunya, saat ini masih kita mintain keterangan dan untuk nama-namanya nanti kita rilis,” kata Oji saat dikonfirmasi awak media. (put)