ANAMBAS (HK) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 12 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) akan dilaksanakan pada minggu ke III Desember mendatang.
M. Dwi Jayaputra, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Anambas mengatakan, Pilkades serentak yang dilaksanakan merupakan gelombang ke III didaerah ini.
“Ini yang ketiga Pilkades serentak, setelah sebelumnya Pilkades serentak dilaksanakan pada 2017 gelombang pertama, tahun 2018 gelombang ke II dan 2019 ini gelombang ke III,” ujar Dwi, Kamis (26/9/2019).
Menurutnya, secara aturan Pilkades serentak hanya dapat dilaksanakan sebanyak 3 kali dalam enam tahun. Maka dari itu pada periode ini Pilkades nanti akan menjadi yang terakhir, karena Pilkades serentak nanti kembali akan digelar pada tahun 2023 mendatang.
Lebih lanjut Dwi menjabarkan, untuk 12 desa yang menggelar Pilkades tersebut antara lain yakni, Desa Tarempa Barat di Kecamatan Siantan, Desa Nyamuk dan Munjan di Kecamatan Siantan Timur, Desa Lidi, Air Sena dan Air Asuk di Kecamatan Siantan Tengah, untuk Kecamatan Siantan Selatan itu Desa Tiangau dan Mengkait, dan terakhir Kecamatan Palmatak yakni Desa Tebang, Payaklaman, Ladan dan Candi.
“Kecamatan Palmatak yang paling banyak menggelar Pilkades yakni ada empat desa, sedang untuk kecamatan yang berada di Pulau Jemaja sepeti Kecamatan Jemaja Jemaja Timur dan Jemaja Barat semua sudah selesai menggelar Pilkades,”bebernya.
Ia menambahkan, untuk tahapan sudah dimulai sejak bulan September ini, dengan pembentukan panitia pengawas di Kecamatan. Dibulan September ini juga BPD membentuk panitia desa.
“Pada bulan ini juga dilakukan tahapan panitia menempelkan pengumuman dipapan informasi desa, serta persiapan sosialisasi Pilkades serentak,” jelasnya seraya mengatakan sehubungan dengan kondisi cuaca, baru dapat didatangkan narasumber dari provinsi dan pusat pada Oktober mendatang.
Masih kata Dwi, jadwal Pilkades saat ini masih belum fix, karena harus dirapatkan dulu dengan panitia Kabupaten. Namun demikian, dipastikan Pilkades tetap bulan Desember.
“Pilkades itu tetap bulan Desember namun waktu tepatnya antara minggu ke II atau ke IV bulan Desember,”pungkasnya.(yud)