BATAM (HK) – Polresta Barelang berkomitmen melakukan penyidikan seluruh kebakaran hutan serta lahan (Karhutla) di Kota Batam. Baik itu yang terjadi di Galang, Duriangkang, dan di Samping Lapas Barelang yang luasnya puluhan hektar.
Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo S.IK mengungkapkan, pihaknya akan mendalami kasus ini hingga tuntas.
“Kapolda sudah memerintahkan pada seluruh jajaran agar melakukan penyelidikan semua peristiwa Karhutla itu. Agar bisa diketahui siapa dalangnya dan siapa yang diuntungkan,” tegas AKBP Prasetyo, Rabu (25/09/2019) pagi.
Ini dilakukan, lanjut Kapolres, karena sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.
“Sekarang banyak masyarakat yang terpapar ISPA terutama pada remaja serta anak anak. Bahkan, ada yang meninggal dunia,” ungkapnya lagi.
“Termasuk terganggunya perekonomian secara umum karena terganggunya proses pengiriman
Dia juga mengatakan, terkait terduga otak Karhutla di Pulau Galang, Asun, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan
“Penyidik Satreskrim Polresta Barelang, sudah melayangkan surat pemanggilan kepada terduga, Asun, sebagai pihak pemilik lahan dan otak Karhutla, di Kecamatan Galang, Barelang,” tegas AKBP Prasetyo.
Menurutnya, apa yang dilakukan pemilik lahan telah melanggar ketentuan UU yang berlaku di Indonesia dan Perda di daerah.
“Untuk pelaku yang terbukti Karhutla terancam dengan 12 tahun kurungan penjara, dan denda Rp10 miliar,” paparnya.
Ditambahkannya, Asun, bos sebuah perusahaan di Batam Centre itu yang memerintahkan tersangka untuk melakukan pembakaran lahan dan hutan.
“Akibat Karhutla menimbulkan pencemaran udara dan penyakit ISPA di masyarakat,” tandasnya. (vnr)