LINGGA (HK)- Satnarkoba Polres Lingga melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) narkoba jenis ganja. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mako Polres Lingga Dabo Singkep, Senin (23/9) pagi pukul 08.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho dengan mengundang instansi terkait yakni Kejaksaan Negeri Lingga, Lapas Dabo Singkep cabang Tanjung Pinang, pihak Kecamatan Singkep, Kades Batu Kacang dan Penasehat Hukum.
Kapolres Lingga, Joko Adi Nugoro dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dimaksudkan agar dapat meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Lingga.
Ada pun pemusnahan barang bukti yang dimusnakan yakni sebanyak 71,45 gram narkotika jenis biji-biji ganja, disisihkan 10 gram untuk pemeriksaan di laboratorium forensik cabang Medan dan 10 gram untuk pembuktian pada saat sidang di pengadilan, serta 51,45 gram untuk dimusnahkan.
Kemudian 70 batang bibit pohon ganja, kecambah dan biji biji ganja disisihkan dengan rincian 10 batang bibit pohon ganja, yang diambil 28 batang bibit pohon ganja yang telah dikeringkan untuk pembuktian pada saat sidang di pengadilan.
Selain itu juga disisihkan 32 batang bibit pohon ganja, kecambah yang sudah tumbuh menjadi bibit pohon ganja yang baru dan biji-biji ganja yang sudah berubah menjadi kecamba untuk dimusnahkan dengan cara dibakar.(jfr)