BATAM(HK) – Jajaran Satreskrim Polsek Batu Ampar berhasil bekuk pelaku tindak penganiayaan terhadap rekannya sesama pengamen jalanan di salah satu warung sekitaran jodoh, Batu Ampar, Senin (23/9/2019) sore sekitar pukul 16.00 Wib.
Kapolsek Batu Ampar, AKP Reza Morandy Tarigan menjelaskan kronologi penganiayaan oleh Pelaku bernama Adrizky Saputra Rinal alias Iki (20) bermula saat pelaku beserta korban Najiro tengah duduk bersama disalah satu warung sekitaran jodoh.
“Saat itu korban meminjam gitar pelaku, sementara gitar tersebut sebelumnya dipinjam oleh pelaku dari saudara Adam. Lantas pelaku memberikan gitar tersebut kepada korban,” jelas Reza saat konferensi persnya di Mapolsek Batu Ampar, Selasa (24/9/2019) sore.
Lanjutnya, namun menurut keterangan dari pelaku, korban ingin memukul pelaku dengan alasan yang tidak diketahui, sehingga pelaku berlari ke arah pasar induk jodoh dan pelaku sempat perintahkan korban menunggu dirinya
“Kau tunggu disini ya ucap pelaku yang ditirukan Reza. Lalu korban menjawab, iya saya tunggu, saat itu juga antara mereka terjadi cek-cok mulut,” kata Reza.
Diketahui, pelaku berlari ke arah pasar induk jodoh guna mengambil senjata tajam berupa parang yang disimpan dibawah tempat sampah. Setelah mengambil senjata tersebut, pelaku balik ketempat korban menunggu dan menyerang korban menggunakan parang.
“Untuk serang pertama ditangkis oleh korban menggunakan gitar. Untuk serangan kedua, saat pelaku hendak menyerang korban, ternyata gagang parang yang digunakan terlepas sehingga mengenai kepala korban hingga luka berat dan sekujur tubuhnya dipenuhi darah bercucuran,” ungkap Reza.
Melihat korban penuh berdarah, pelaku melarikan diri kerumahnya di tanjung Uma menggunakan kapal pompong. Setelah kita ketahui, ada bercak darah disekitaran TKP, pihak Satreskrim Polsek batu ampar bersama satreskrim Polresta Barelang pun langsung mengejar pelaku yang diketahui berdomisili di tanjung Uma.
“Jadi kami opsnal batu ampar dan opsnal Satreskrim Barelang menangkap pelaku di kediamannya, saat itu pelaku sudah berganti baju. Untuk saat ini, korban sedang dirawat di rumah sakit embung Fatimah dan korban belum bisa dimintai keterangan,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, sebilah parang dan sarung parang warna biru serta gitar warna coklat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KHUP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Cw63)