BATAM (HK) – Ratusan masyarakat Kota Batam yakni konsumen PT Prima Makmur Batam (PMB) datangi kantor DPRD Kota Batam, Selasa (24/9/2019). Kedatangan mereka itu adalah mengadukan nasibnya tentang pembeli kavling ilegal yang tertipu oleh PT PMB yang sudah mereka beli.
Para korban yang tertipu itu datang ke kantor DPRD Kota Batam ingin meminta kepastian perlindungan kepada DPRD Batam dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.
Dalam pertemuan yang dilakukan di ruang serbaguna DPRD Kota Batam itu mereka langsung mengisi form pengaduan yang akan ditujukan pada BPKN RI.
Adapun luas lahan yang diklaim dan di kaveling-kaveling oleh PT PMB di dua tempat yakni di Punggur seluas 24 hektare dan di Batubesar Nongsa seluas 28 hektare yang diperjualbelikan ke masyarakat sebanyak 3.800 kaveling yang mayoritas sudah terbeli oleh masyarakat Batam.
“Kami kesini datang adalah untuk meminta perlindungan dan kepastian nasib kami yang ditipu oleh PT PMB, dimana kami sudah membayar uang, tapi kejelasan rumah kami dari perusahaan itu tidak ada sampai sekarang ini,” ucap Simson salah satu konsumen yang merasa ditipu oleh perusahaan tersebut.
Rolas Sitinjak juga salah satu warga yang korban penipuan itu mengatakan bahwa uang yang telah dibayarkan oleh masyarakat itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta ke PT PMB sebagai pembelian kaveling ukuran 8×12 dikembalikan.
Pihaknya meminta agar uang itu segeta dikembalikan oleh PT PMB itu atau proyek KSB itu tetap dilanjutkan sampai jadi berikut pengurusan perizinan lahan tersebut sampai jadi legal.
“Namun opsi kedua tersebut seolah mustahil. Sebab lahan yang dikavling-kavling seluas 52 hektare oleh PT PMB, statusnya masih hutan lindung dan belum dialokasikan oleh BP Batam,” ucapnya.
Ketua BPKN RI, Rizal mengatakan, kejadian adanya penipuan terhadap konsumen dari PT PMB itu ada dua faktor. Salah satunya adalah faktor pembiaran dari stakeholder terkait, karena ini masalahnya adalah terkait regulari. Karena tidak satupun ada lembaga yang bertanggung jawab mengenai perumahan.
“Suatu contoh adalah apabila membeli rumah seharusnya banyak stakeholder yang yerkait didalamnya, kalau di Batam ini seperti pemerintah Kota, BP Batam dan lain-lainnya. Kalau di luar negeri ada lembaga yang bertanggung jawab,” ucap Rizal.
Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak menegaskan, pihaknya akan mengakomodir masukan dan kerugian sebanyak 2.700 warga yang telah tertipu oleh PT PMB itu.
“Oleh karena itulah kami menyediakan form pengaduan atau laporan masyarakat yang nantinya kami kumpulkan dan kami bawa ke pusat. Selanjutnya pengaduan dari ribuan masyarakat yang tertipu PT PMB ini akan kami sampaikan langsung ke Presiden Jokowi agar ditindaklanjuti,” ujar Rolas.
Sementara itu anggota DPRD Batam, Jefri Simanjuntak yang ditunjuk sebagai ketua rapat permasalahan konsumen dengan PT PMB itu, menyesalkan terhadap intansi pemerintah dalam hal ini BP Batam selaku pemegang HPL dan Pemko Batam yang terkesan pasif dan diam saja meski gejolak di masyarakat saat ini sudah memuncak dan marak.
“Saya tegaskan ini ada pembiaran oleh BP Batam dan Pemko Batam terkait maraknya penjualan kaveling ilegal di masyarakat oleh oknum yang mengaku sebagai pengembang. Pengawasannya itu tidak ada. Ujung-ujungnya yang dirugikan adalah masyarakat atau pembeli yang notabene warga kurang mampu. Mereka bersusah payah mengangsur tiap bulannya, berharap mendapatkan kaveling itu,” tutur Jefri.
Dikatakan Jefri, bahwa dia juga mempertanyakan uang masyarakat yang sudah dibayarkan ke PT PMB yang diperkirakan sudah mencapai Rp 30 miliar itu kemana selama ini larinya. Karena sampai saat ini apa yang dijanjikan PT PMB terkait legalitas lahan kaveling, tidak jelas sampai sekarang.
“Kalau uang itu larinya sudah tak jelas, berarti ada kesengajaan penipuan ke masyarakat oleh pihak PT PMB. Katanya uang pembayaran untuk pengurusan legalitas, tapi nihil juga. Ini yang harus ditelusuri. BP Batam juga harus bertanggungjawab membantu masyarakat yang sudah tertipu,” tegas Jefri. (Cw64)