Minggu, 11 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home BATAM

BNN Sita Rp28 Miliar Kekayaan Bos Narkoba

Kamis, 29 Agustus 2019
BNN Sita Rp28 Miliar Kekayaan Bos Narkoba

KEPALA Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari dan jajarannya menggelar konferensi pers.Foto:Nov Iwandra

Share on FacebookShare on Twitter

BATAM (HK) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) menyita semua harta kekayaan bos narkoba berinisial MA (53), senilai Rp 28 miliar lebih untuk diserahkan ke negara sebagai hasil kejahatan.

Hal tersebut sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan dan dikendalikan oleh tersangka (Muhammad Adam), dalam penjara dengan jaringan internasional dari Malaysia.

Related posts

KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

Sabtu, 10 April 2021
46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah

46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah

Jumat, 9 April 2021

Kepala Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan tersangka kasus narkoba yang dikendalikan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Hingga saat ini, kita sudah menyita sebanyak Rp 28 miliar, kekayaan terpidana MA, di kasus penyalahgunan narkoba dan kasus pencucian uang hasil peredaran narkoba dengan jaringan internasional dari Malaysia,” kata Irjen Arman Depari, Kamis (29/8) sore kemaren, saat gelar ekspos di Perumahan Mewah Sukajadi.

Diterangkan Irjen Arman, keberhasilan BNN RI saat pengungkapan harta kekayaan tersangka
WNI asal Tebilahan itu, sebagaimana progres dan penyidikan terkait tindak pidana narkoba yang telah diungkap BNN beberapa waktu lalu di Wilayah Banten, sebanyak 42 kilogram sabu dan 31 ribu butir pil ekstasi, bersama pihak BC

“Kami melakukan satu pengembangan secara intensif terhadap tersangka, maupun ke pihak keluarganya, dengan melibatkan pihak terkait. Kemudian, didapatkan sejumlah aset ataupun harta kekayaan MA di sejumlah daerah,” sebut Deputi BNN RI ini.

Adapun harta kekayaan tersangka MA yang di sita itu adalah, ungkapnya, yakni berupa uang tunai dari matauang pecahan Dolar Singapura, Ringit Malaysia serta Rupiah, dengan totalnya sebesar Rp 945 juta.

Sedangkan harta yang lainnya, ungkap Arman, yaitu berupa 19 unit mobil mewah, 8 unit kapal penumpang, emas batangan, bangunan rumah dan ruko, lahan perkebunan, showroom mobil, termasuk rumah mewah di Jalan Palem Ratu Nomor 39, di Perumahan Sukajadi ini.

“Penyitaan ini atas hasil penyidikan dari kasus
tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta penyidikan dugaan tindak pidana dipencucian uang tersangka dan keluarganya,” ungkap Irjen Pol Arman Depari.

Pihak Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI, Brigjen Pol Bahagia Dachi ikut menambahkan, setelah TPPU BNN melakukan penyidikan, ternyata tersangka MA merupakan satu orang residivis dalam kasus yang sama. Sehingga telah berulang kali lolos dari jeratan hukum.

“Tahun 2000 silam, MA sudah terjerat didalam kasus narkoba dengan BB 100 kg sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi. Namun akhirnya dia lolos dari jeratan hukum. Dan kemudian tahun 2006 terulang kembali tetapi juga lolos,” kata Brigjen Dachi.

Kemudian, ungkapnya, tahun 2011 MA beraksi kembali serta tertangkap dengan barang bukti seberat 100 kg sabu beserta 31 ribu pilekstasi

“Muhammad Adam ini diganjar dengan human mati. Namun, berubah menjadi hukumanya 20 tahun penjara setelah ia melakukan pengajuan ke Mahkamah Agung, melalui pengacaranya,” sebut mantan Kasat Reskrim Polresta, tahun 1998 silam.

Ternyata, ungkapnya, selama didalam penjara bisnis narkoba tetap berlanjut, sehingga BNN melakukan penangkapan dan mencari pelaku utamanya adalah Muhammad Adam.

“Setelah dilakukan BNN RI satu penyidikan dan pengembangan terhadap harta tersangka, dan ditemukan sejumlah harta MA kekayaan yang fantastis. Setelah kita dalami, ternyata semua harta itu merupakan bentuk pencucian pidana uang hasil narkoba,” kata Brigjen Pol Bahagia Dachi, dengan tegas.

Terkait kasus pidana pencucian uang tersebut, Dachi berupaya untuk menidaklanjuti, kemana saja uang hasil narkoba tersebut ikut mengalir sehingga Adam dapat bermain dengan hukum dan bermain narkoba dalam lapas.

“Kami masih dalami terkait kasus pencucian uang terpidana Adam ini hingga tuntas. Sebab kami menduga pencucian uang juga mengalir ke pihak pihak lainnya,” tandasnya.

Muhammad Adam (53), si gembong narkotika yang diamankan oleh BNN RI mengaku, kalau dirinya mulai menyelendupkan narkoba sejak tahun 2016. Sebab sebelumnya, Adam bekerja sebagai petani sebelum terjerat hukum dalam jaringan internasional narkotika dari Malaysia.

“Dulu saya bekerja sebagai petani di kampung halaman, namun faktor keadaan saya menjadi kurir jaringan narkoba internasional,” ujarnya.

Adam menyebutkan, dirinya hanya membawa narkoba dari Malaysia, dari seorang pemesan di Jakarta melalui jalur laut dan darat ke Pulau Jawa, melalui jaringannya.

“Saya hanya jasa mengambil barang narkotika dari Malaysia, setelah berkomunikasi dengan jaringan bos besar, untuk di kirim ke Jakarta,” terangnya.

Ia pun mengaku terpaksa menjadi kaki tangan bandar narkoba untuk merubah nasibnya yang membuat tuntutan ekonomi sulit. “Saya nggak mau miskin dan saya mau kaya,” tambahnya.

Saat ini, Adam pun mengaku siap dimiskinkan setelah semua kekayaan yang dimilikinya akan disita oleh negara.

“Gimana lagi. Saya pasrah saja, karena seluruh harta kekayaan disita untuk negara. Dulu saya miskin, kemudian kaya. Sekarang karena aset kekayaan telah diambil oleh negara, dan saya harus rela lah miskin lagi,” pungkasnya. (vnr)

Previous Post

Inilah Nama Anggota DPRD Batam Periode 2019-2024

Next Post

Epaper, Haluan Kepri 29 Agustus 2019

Related Posts

KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap
BATAM

KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

Sabtu, 10 April 2021
46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah
BATAM

46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah

Jumat, 9 April 2021
Para Pelanggan, BP Batam Terima Pembayaran Air Bersih Mulai Desember 2020
BATAM

Lahan Terbatas, BP Batam Pilih yang Memberikan Nilai Tambah Lebih bagi Pembangunan Batam

Jumat, 9 April 2021
Warga Binaan Diharapkan Punya Usaha Saat Kembali ke Tengah Masyarakat
BATAM

Warga Binaan Diharapkan Punya Usaha Saat Kembali ke Tengah Masyarakat

Kamis, 8 April 2021
Yayasan Pendidikan Ibnu Sina Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bagi Tenaga Pendidik
BATAM

Yayasan Pendidikan Ibnu Sina Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bagi Tenaga Pendidik

Kamis, 8 April 2021
Kepala Dinas Perhubungan Pemko Batam Ditetapkan Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan
BATAM

Kepala Dinas Perhubungan Pemko Batam Ditetapkan Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan

Kamis, 8 April 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Usai Malang, Kepulauan Sangihe Sulut Digoyang Gempa M 6,0
NASIONAL

Usai Malang, Kepulauan Sangihe Sulut Digoyang Gempa M 6,0

Sabtu, 10 April 2021

Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 6,0 terjadi di Tahuna, Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Sabtu (10/4). Berdasarkan catatan Badan Meteorologi, Klimatologi...

Read more
Bupati Lingga Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

Bupati Lingga Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

Sabtu, 10 April 2021
Pasca Gempa, Warga Jatim Diminta Waspadai Tanah Rapuh Usai Hujan Lebat

Pasca Gempa, Warga Jatim Diminta Waspadai Tanah Rapuh Usai Hujan Lebat

Sabtu, 10 April 2021
Gunung Merapi Kembali Erupsi

Seluruh Pos Gunung Merapi Rasakan Gempa

Sabtu, 10 April 2021
Gempa Dahsyat Malang, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Dahsyat Malang, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 10 April 2021

POPULER

  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Plh Bupati Karimun Terkait Ibadah di Bulan Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yayasan Pendidikan Ibnu Sina Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bagi Tenaga Pendidik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MASAGA Batam Resmi Terbentuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFORMASI

  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Haluan Media

Go to mobile version