BATAM (HK) – Pleno penetapan Anggota DPRD Batam untuk periode 2019-2024 sebagaimana hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019 lalu menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang berlangsung.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Syahrul Huda, ketika menjawab pertanyaan Haluan Kepri terkait penetapan 50 Caleg terpilih untuk DPRD Batam, Rabu (25/7).
Dijelaskan, dalam proses demokrasi pemilihan caleg lalu ada sejumlah paratai yang mengajukan gugatan hasil ke MK, diantaranya Partai Gerindra mengajukan gugatan hasil penghitungan suara DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk daerah pemilihan Kepri 4 (Batam 1). Serta, gugatan pemilu hasil penghitungan suara DPRD pemilihan Kepri 5 (Batam VI).
“Semalam masih sidang, dan hari ini juga masih sidang, kita masih menunggu apa hasilnya,” ujarnya Rabu (27/7).
Menurutnya, atas gugatan ke MK tersebut, saat ini KPU sebagai termohon bertanggungjawab memberikan keterangan sebagaimana yang dimintakan oleh para pihak.
“Kita memberikan keterangan. Kita memberikan kesempatan para pihak untuk menggunakan haknya. Hasil akhirnya kita serahkan ke MK,” terangnya.
Lebih lanjut, Syahrul Huda mengatakan gugatan itu haknya setiap Caleg melalui partainya. Sehingga tidak ada masalah terkait selisih. Karenanya semua pihak, terutama Caleg terpilih lainnya harus sabar menunggu hasil MK.
“Hari ini masih tahap kesaksian, dan KPU sendiri menghadirkan saksi,” singkatnya.
Terakhir disampaikan, bahwa pleno penetapan direncanakan akan dilakukan tiga hari setelah MK memberikan keputusan terkait dengan sengketa hasil Pileg di Kota Batam. (put)