BATAM (HK) – Sejumlah pengusaha besar Kota Batam, di periksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait tindaklanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) nya, Gubernur Provinsi Kepri nonaktif, Nurdin Basirun, Kamis (25/07) pagi, di Polresta Barelang.
Diantara “Bos Besar” itu adalah, Hartono, alias Akau, sebagai Bos Citra Buana Group Harbour Bay Batam, Johannes Kennedy Aritonang, Bos Panbil Group dan Kock Meng, sebagai pemilik proyek area reklamasi sesuai izin prinsip untuk pemanfaatan tata ruang laut di Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk
“Ketiga pengusaha besar Batam itu mendapat izin prinsip dilahan reklamasi di Lautan Batam. Sehingganya, mereka diduga melakukan suap maupun gratifikasi kepada Gubernur Kepri itu, atas izin yang dimilikinya semenjak tahun lalu,” kata seorang Akademisi.
Pantauan di Mapolresta Barelang, setelah Tim KPK melakukan pemeriksaan saksi selama 7 jam lebih diruangan Rupatama Lantai 3, ketiga pengusaha Batam lansung kabur melalui pintu samping Polresta Barelang. Lalu, naik ke mobil mewahnya, menghindari kejaran wartawan.
“Hartono dan Jhon, cukup lama diperiksa KPK di Polresta Barelang. Usai diperiksa mereka itu langsung kabur keluar dari ruang pemeriksaan dengan menaiki kendaraannya masing masing Sedangkan Kock Meng turun lebih awal,” ucap seorang narasumber, di Mapolresta Barelang, Kamis (25/07) sore.
Hartono alias Akau imbuhnya, keluar dari pintu samping gedung utama Mapolresta, bergegas menaiki mobil Alphard yang sudah menunggu.
“Sedangkan Johannes Kennedy, dia lebih awal meninggalkan ruangan pemeriksaan tersebut, kemudian bergegas meninggalkan Mapolresta Barelang, dengan mobil mewahnya,” tukasnya.
Kock Meng pengusaha yang Batam yang turun dari lantai 3 Mapolresta Barelang sekitar pukul 15.00 WIB bersama 4 orang lainnya, diketahui sebagai penasehat hukum, staf dan supirnya.
Kock Meng, lansung disambut sejumlah awak media dengan berbagai pertanyaan. Namun ia enggan untuk berkomentar setelah di periksa Tim KPK selama 5 jam tersebut, maupun dari pihak penasehat hukumnya.
Saat ditanya wartawan, Kock Meng menjawab,
“Pokoknya banyak lah,” sebut Kock Meng, dan berlalu, naik ke kendaraannya.
Memasuki hari kedua, KPK sudah memeriksa sebanyak 10 orang saksi saksi, terkait kasus OTT Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun. Baik itu terhadap pejabat Pemerintah Provinsi Kepri, Pengusaha Swasta, Staf dan Ajudannya.
Namun hingga kini, wartawan belum bisa dan ada mendapatkan keterangan resmi dari pihak KPK tersebut, apakah sudah ada saksi saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka, atau lainnya.
“Tim KPK yang melakukan pemeriksaan saksi saksi kasus OTT tersebut berjumlah 10 orang. Satu orang diantaranya ialah perempuan,” ujar seorang pihak pengamanan pemeriksaan Tim KPK.(vnr)