Pekanbaru (HK)- Personel Polda Riau terlibat baku tembak dengan gembong narkoba Satriandi cs. Dalam penggerebekan itu, Satriandi dan pengawalnya berinisial RN tewas.
Penggerebekan ini berlangsung pagi tadi (kemarin) di Perumahan Palsa Residence, Jl Subrantas, Gang Sepakat, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan. Warga setempat mengaku, sejak pagi sekitar pukul 06.00 WIB, sejumlah warga diminta petugas tidak keluar dari rumah. Sekitar pukul 07.30 WIB, warga mendengar suara baku tembak.
Dari penggerebekan itu, Satriandi dan RN tewas tertembak, sedangkan satu pelaku yang belum diketahui identitasnya ditangkap. Dalam penggerebekan ini juga, satu anggota Polda Riau Bripka Lius mengalami luka karena terkena tembakan.
Satriandi diketahui seorang pecatan polisi dalam kasus narkoba. Dia jadi buron dalam kasus narkoba dan pembunuhan yang terjadi pada 2017.
“Satriandi merupakan bandar narkoba sekaligus kasus pembunuhan tewas ditembak. Yang bersangkutan merupakan pecatan Polri tahun 2015,” kata Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo kepada wartawan, Selasa (23/7), di Mapolda Riau.
Hasil penggerebekan, polisi menyita senpi laras panjang. Dia menjelaskan, selain senjata api, dari gembong narkoba ini disita satu buah granat aktif. Ada juga 668 butir amunisi aktif dari tangan para pelaku.
Peluru tersebut terdiri atas kaliber 8, 9, 32, 38, 5, dan 56 mm. Ada dalam bentuk peluru bulat dan gotri. Selain itu, disita 31 buku tabungan, 1 borgol, 6 KTP, dan 7 paspor. Ada lagi 8 kartu ATM, 3 dompet, dan 1 unit mobil.
“Ada 5 senjata api yang kita sita, dua jenis senjata laras panjang kaliber 5,56 lengkap dengan teleskop serta peredamnya. Tiga pistol Revolver standar Polri,” ujar Widodo.
Satriandi, yang merupakan buron kasus narkoba dan pembunuhan, punya tujuh paspor yang diduga dipakai selama masa pelariannya.
“Kita menyita ada tujuh paspor termasuk atas nama Satriandi. Ada 31 buku tabungan yang kita sita dari lokasi penggerebekan,” ungkapnya.
Adapun kejahatan Satriandi ialah, pada 2015, saat berusia 27 tahun, dia terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba. Tepatnya pada 1 Mei 2015, tim Polresta Pekanbaru menggerebeknya di kamar 801 Hotel Aryaduta di Pekanbaru.
“Saat akan ditangkap, Satriandi berusaha kabur dengan cara melompat dari jendela hotel. Dia terjatuh dan mengalami patah kaki dan berhasil dibekuk,” terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Susanto.
Dalam kamar yang dihuni pelaku, katanya, ditemukan barang bukti 17 butir ekstasi, ada 3 paket sabu.
Selain itu, pada 8 Januari 2017, dia melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang dengan perencanaan. Pembunuhan dengan senjata api dia lakukan terhadap Jodi Setiawan (21), yang tak lain kurir narkobanya sendiri.
“Korban kala itu ditembak dengan senjata api yang dimiliki Satriandi yang mengenai punggung korban yang tewas ditempat,” kata Susanto di lokasi terpisah. (dtc)