Sabtu, 10 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home ALL NEWS

Perda KTR Akan Diterapkan Tahun 2020

Kamis, 18 Juli 2019
Perda KTR Akan Diterapkan Tahun 2020

Rapat Paripurna DPRD Membahas Perda KRT. Mereka sepakat penerepan Perda ini tahun 2020.

Share on FacebookShare on Twitter

NATUNA (HK)- Ternyata Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Kabupaten Natuna belum bisa diterapkan pada tahun ini. Pasalnya inisiatif dari masyarakat akan penerapan Perda tersebut belum dijalankan secara maksimal.

Wakil Ketua II DPRD Natuna, Daeng Amhar mengatakan, bahwa usai disahkannya Perda tentang KTR, pihaknya telah mencoba untuk menerapkannya di saat rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pandangan Akhir Fraksi terhadap Laporan kegiatan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Natuna tahun 2018.

Related posts

Lanal Ranai Salurkan 95 Paket Bantuan Sembako di Teluk Buton

Lanal Ranai Salurkan 95 Paket Bantuan Sembako di Teluk Buton

Jumat, 9 April 2021
Warga Berharap Pelabuhan Setebik Natuna Segera Diperbaiki

Warga Berharap Pelabuhan Setebik Natuna Segera Diperbaiki

Jumat, 9 April 2021

“Kan kawan-kawan lihat sendiri kalau saya sejak membuka rapat hingga selesai rapat tidak merokok. Hal ini bertujuan agar para seluruh yang hadir turut mengikutinya,” ucap Amhar, Selasa (16/7) lalu.

Ia mengaku, penerapan Perda ini belum bisa dikatakan maksimal. Karena sampai sekarang masih belum ada yang memahami akan adanya Perda nomor 6 tahun 2018.

“Kalau saya lihat masih ada yang belum memahami tentang Perda tersebut. Padahal sudah kita sahkan pada tahun 2018. Namun memang penerapannya baru akan dilaksanakan pada tahun 2020,” jelasnya.

Hal tersebut dibenarkan Kabag Risalah dan Persidangan DPRD Natuna, Nila Misdartiana, bahwa penerapan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok berlaku satu tahun setelah ditetapkan atau disah.

“Maklum bang, penerapan Perda itu baru berlaku pada tahun 2020 mendatang. Jadi belum bisa maksimal. Namun kita juga berharap agar penerapan KTR itu bisa dilaksanakan mulai dari sekarang,” ungkapnya.

Berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah jelas bahwa ruang rapat Paripurna termasuk dalam kawasan Tanpa Rokok, namun masih ada saja pejabat mulai dari esekutif mau pun legislatif merasa bahwa Perda itu tidak berarti apa-apa.

“Bagaimana mau diterapkan, dari mulai Bupati sampai anggota masih saja merokok di ruang rapat Paripurna. Padahal sudah jelas ruang rapat Paripurna termasuk dalam Perda KTR,” cetus singkat seorang tamu undangan. (fat)

Previous Post

Dokter RSUD Banyak Mau Pindah, Masyarakat Resah

Next Post

115 Peserta Soliasilsasi Gema Cermat

Related Posts

Lanal Ranai Salurkan 95 Paket Bantuan Sembako di Teluk Buton
NATUNA

Lanal Ranai Salurkan 95 Paket Bantuan Sembako di Teluk Buton

Jumat, 9 April 2021
Warga Berharap Pelabuhan Setebik Natuna Segera Diperbaiki
NATUNA

Warga Berharap Pelabuhan Setebik Natuna Segera Diperbaiki

Jumat, 9 April 2021
Panglima TNI Resmikan Kapal Selam Alugoro 405 di Selat Lampa
NATUNA

Panglima TNI Resmikan Kapal Selam Alugoro 405 di Selat Lampa

Rabu, 7 April 2021
Panglima TNI dan Kapolri Meletakkan Batu Pertama Markas Guspurla I di Selat Lampa.
NATUNA

Panglima TNI dan Kapolri Meletakkan Batu Pertama Markas Guspurla I di Selat Lampa.

Rabu, 7 April 2021
PLBN Serasan Ditargetkan Selesai Tahun Depan
NATUNA

PLBN Serasan Ditargetkan Selesai Tahun Depan

Kamis, 18 Maret 2021
BMKG Ingatkan Soal Gelombang Tinggi di Laut Sumbar
ANAMBAS

Waspada! Gelombang Tinggi Diperkirakan Akan Terjadi di Laut Natuna dan Anambas

Selasa, 16 Februari 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

POPULER

  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Plh Bupati Karimun Terkait Ibadah di Bulan Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yayasan Pendidikan Ibnu Sina Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bagi Tenaga Pendidik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Kepri: Nekat Mudik, Ini Sanksi bagi ASN di Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFORMASI

  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Haluan Media