Jumat, 16 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home ALL NEWS

Jaksa Hadirkan 4 Saksi, Sidang Korupsi Kades Sawang Selatan Karimun

Kamis, 18 Juli 2019
Rahma Ingin RT dan RW Bekerja Optimal

JPU hadirkan 4 saksi sidang korupsi penggunaan dana desa yang dilakukan Sukiran Bin Mustafa (43) di Pengadilan Tipkor Tanjungpinang, Rabu (17/7).

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG (HK)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriansyah SH MH dari Kejari Tanjungbalai Karimun menghadirkan 4 orang saksi sidang dugaan korupsi penggunaan dana desa yang dilakukan Sukiran Bin Mustafa (43), selaku Kepala Desa (Kades) Sawang Selatan di Kabupaten Karimun di Pengadilan Tipkor Tanjungpinang, Rabu (17/7).

Keempat saksi tersebut, Saharudin selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Rahman, selaku Kasi Pemerintahan, Rosnah. dan Anugrah selalu Pendamping Desa.

Related posts

Pemko Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Halaman Kantor Walikota

Pemko Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Halaman Kantor Walikota

Kamis, 15 April 2021
Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

Minggu, 11 April 2021

Dalam keterangan para saksi tersebut rata-rata, baru mengaku mengetahui adanya dugaan kasus korupsi penggunaan Silpa dana desa tahun anggaran 2016 hingga 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp252.489.393, setelah adanya hasil pemeriksaan.

“Awalnya saya sudah curiga atas penggunaan Silpa dana desa tersebut. Ketika dilakukan pengecekan, ternyata sudah habis semuanya oleh terdakwa,” kata saksi Rosna selaku pendamping desa.

Dalam sidang juga terungkap, terdakwa selaku Kades Sawang Selatan telah menetapkan Peraturan Desa Sawang Selatan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat Tahun Anggaran 2016 dengan rincian pendapatan desa Rp1.158.337.000, termasuk belanja desa serta pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana yang diuraikan.

Berdasarkan transaksi dan mutasi pada Rekening Koran PT Bank Riau Kepri Cabang Pembantu (Capem) Tanjung Batu atas nama Kantor Desa Sawang Selatan, diketahui bahwa transfer Alokasi Dana Desa Tahap I, II dan III, Dana Desa Tahap I dan II, serta Bantuan Kabupaten pada periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dengan jumlah Rp1,153.687.000.

Dari jumlah dana pada tahun 2016 sejumlah Rp1.153.687.000 tersebut didapati Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Pemerintah Desa Sawang Selatan Tahun Anggaran 2016 masih memiliki dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp101,070,034.

Dana SiLPA tersebut digunakan untuk pembiayaan pekerjaan atau pembangunan pada tahun berikutnya. Namun kenyataan yang ada berdasarkan Saldo Kas pada Rekening Koran PT Bank Riau Kepri Capem Tanjung Batu atas nama Kantor Desa Sawang Selatan dengan Nomor Rekening 123-2-000360 per tanggal 31 Desember 2016 hanya sebesar Rp20.603.825.

Selanjutnya pada 13 Februari 2017 Bupati Karimun menerbitkan SK Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2017.

Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat memperoleh ADD sebesar Rp460.176.000 dan pada tanggal yang sama Bupati Karimun juga menerbitkan SK tentang Penetapan Besaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2017. Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat memperoleh DD sebesar Rp908.882.400.

Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” termasuk perturan perundangan lainnya,

Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp252.489.393.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf (b) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 64 ayat 1 KUHP.(nel)

Previous Post

Rahma Ingin RT dan RW Bekerja Optimal

Next Post

Harga Cabai Dua Kali Lipat, Satgas Pangan Wanti-Wanti Mafia Cabai

Related Posts

Pemko Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Halaman Kantor Walikota
TANJUNG PINANG

Pemko Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Halaman Kantor Walikota

Kamis, 15 April 2021
Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora
TANJUNG PINANG

Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

Minggu, 11 April 2021
Hipmikimdo Siap Bersinergi dengan Pemprov Kepri
TANJUNG PINANG

Hipmikimdo Siap Bersinergi dengan Pemprov Kepri

Sabtu, 10 April 2021
Pemprov Kepri Berlakukan Lagi WFH
TANJUNG PINANG

Sekda Kepri: Nekat Mudik, Ini Sanksi bagi ASN di Kepri

Jumat, 9 April 2021
Selama Vaksinasi, THM di Tanjungpinang Diminta Ditutup
TANJUNG PINANG

Selama Vaksinasi, THM di Tanjungpinang Diminta Ditutup

Rabu, 7 April 2021
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polres Bintan Razia Blok Hunian Warga Binaan
TANJUNG PINANG

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polres Bintan Razia Blok Hunian Warga Binaan

Selasa, 6 April 2021
Please login to join discussion
Wakil Walikota Batam dan Istri Positif Covid-19, Keduanya Beda Gejala
BATAM

Wakil Walikota Batam dan Istri Positif Covid-19, Keduanya Beda Gejala

Jumat, 16 April 2021

BATAM (HK) - Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dan istrinya Erlita Sari terpapar positif Covid-19, sekarang dia melakukan isolasi di...

Selengkapnya
Mukjizat Saat Membaca AlQur’an

Membaca Al-Quran Menjadi Penolong di Akhirat

Jumat, 16 April 2021
Berikut Hasil Liga Eropa Tadi Malam

Ini 4 Klub yang Lolos ke Semifinal Liga Eropa 2020-2021

Jumat, 16 April 2021
Berkah Ramadhan, Satlantas Polres Karimun Bagikan 100 Paket Takjil

Berkah Ramadhan, Satlantas Polres Karimun Bagikan 100 Paket Takjil

Kamis, 15 April 2021
Kapal Penyelundup Karpet Ilegal Senilai Rp4,17 M Ditangkap BC Batam di Perairan Pulau Abang

Kapal Penyelundup Karpet Ilegal Senilai Rp4,17 M Ditangkap BC Batam di Perairan Pulau Abang

Kamis, 15 April 2021

POPULER

  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Diminta Segera Bentuk Posko dan Call Centre Pengaduan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguak Tabir Kedalaman Makna Ibadah Puasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved