Kamis, 22 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home BATAM

Selama 1 Periode Bapperda DPRD Kota Batam Selesaikan 36 Perda

Selasa, 16 Juli 2019
Selama 1 Periode Bapperda DPRD Kota Batam Selesaikan 36 Perda

KETUA Bapperda DPRD Kota Batam, Sukaryo.Foto:Damri/Haluan Kepri

Share on FacebookShare on Twitter

BATAM (HK) – Selama I periode anggota DPRD Kota Batam, yakni periode 2014 -2019 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Kota Batam telah menyelesaikan 36 Peraturan Daerah (Perda), yaitu mulai dari 29 agustus 2014 hingga 9 juni 2019.

Adapun Perda yang sudah diselesaikan itu adalah, pada tahun 2014 ada satu Perda, yakni Perda tentang APBD Kota Batam tahun 2015.

Related posts

Hujan Lebat, Sejumlah Ruas Jalan Batuaji dan Marina Banjir

Hujan Lebat, Sejumlah Ruas Jalan Batuaji dan Marina Banjir

Kamis, 22 April 2021
Menkominfo Tinjau Proyek Pembangunan Data Center di Batam

Menkominfo Tinjau Proyek Pembangunan Data Center di Batam

Kamis, 22 April 2021

Pada tahun 2015 ada sebanyak 5 Perda, pertama Perda penyelengaraan administrasi kependudukan di Kota Batam. Kedua, Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Batam tahun 2014. Ketiga, Perda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Keempat, Perda Pembangunan daerah berbasis daya saing melalui inovasi dan kompetensi. Kelima, Perda perubahan APBD Kota Batam tahun 2015.

Pada tahun 2016 perda yang sudah diselesaikan ada 10 perda. Pertama, Perda kawasan tanpa rokok. Kedua, Perda penyelenggaraan perlindungan anak. Ketiga, Perda APBD Kota Batam tahun 2016. Keempat, Perda perlindugan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kelima, perubahan Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kota Batam. Keenam, Perda Pelaksanaan pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan daerah.

Ketujuh, Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Batam tahun 2015. Kedelapan, Perda RPJMD Kota Batam tahun 2016 – 2021. Kesembilan, Perda perubahan APBD Kota Batam tahun 2016. Kesepuluh, Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Batam.

Pada tahun 2017 ada sembilan Perda. Pertama, Perda APBD Kota Batam tahun 2017. Kedua, Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Batam tahun 2016. Ketiga, Perda hak keungan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

Keempat, Perda penyelenggaraan kesehatan daerah. Kelima, Perda perubahan APBD Kota Batam tahun 2017. Keenam, Perda pembinaan dan pengawasan produk halal dan higienis. Ketujuh, Perda pajak daerah. Kedelapan, Perda penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif. Kesembilan, Perda APBD Kota Batam tahun anggaran 2018.

Pada tahun 2018 ada sebanyak enam Perda. Pertama, Perda kemajuan kebudayaan melayu. Kedua, Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Batam tahun 2017. Ketiga, Perda penyelenggaraan dan retribusi parkir. Keempat, Perda pengelolaan barang milik daerah. Kelima, Perda perubahan APBD Kota Batam tahun 2018. Keenam, Perda APBD Kota Batam tahun anggaran tahun 2019.

Pada tahun 2019 ada sepuluh Perda. Pertama, Perda penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. Kedua, Perda penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan. Ketiga, Perda penyelenggaraan pendidikan dasar. Keempat, Perubahan Perda nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi jasa umum.

Kelima, perubahan Perda nomor 12 tahun 2001 tentang ketentuan pemberian surat izin usaha perdagangan Kota Batam. Keenam, Perda perubahan Perda nomor 6 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Ketujuh, Perda penataan dan pelestarian kampung tua. Kedelapan, Perubahan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota Batam 2016 – 2021. Kedembilan, Perda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Batam tahun anggaran 2018. Kesepuluh, akan dibahas Perda perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2019.

Adapun anggaran dana atau biayanya untuk pembentukan masing-masing Perda itu sekitar Rp 500.000.000 hingga 600.000.000

Ketua Bapperda DPRD Kota Batam, Sukaryo mengatakan dana itu diperuntukan mulai dari perencanaan, pembahasan, kunjungan kerjanya (Kunker) para anggota Bapperda atau Pansus DPRD Kota Batam.

Dalam satu pembentukan Perda itu kunker yang dilakukan ada sebanyak dua kali, pertama Kunker ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan yang kedua adalah Kunker kedaerah yang sudah mempunyai Perda itu atau daerah yang telah mempunyai sejenis Perda tersebut.

“Selama ini untuk sosialisai dari Perda itu setelah disah kan diserahkan kepada instansi terkait atau mitra bidang teknis, seperti Perda usaha mikro maka diserahkan kepada dinas Koperasi dan kalau dia bagian kesehatan maka diserahkan kepada Dinas Kesehatan. Bagi Ranperda DPRD Kota Batam tidak ada anggarannya untuk melakukan sosialisasi dari Perda itu,” ujar Sukaryo kepada Haluan Kepri, Senin (16/7) di ruangan komisi I DPRD Kota Batam.

Lanjutnya, dalam pembentukan Perda itu anggota dari Bapperda bersifat konsesi dan tidak membatasi usulan dari semua anggota DPRD Kota Batam, namun dengan syarat minimal harus ada 4 orang anggota DPRD dan 2 fraksi yang berbeda.

Usulan itu harus disertai dengan latar belakangnya dan nantin akan di bahas dibagian Ranperda. Sehingga usulan itu muncul beberap buah, tapi usulan yang tidak terselesaikan dari tahun sebelumnya maka itu akan menjadi luncuran ditahun berikutnya dan itu sudah kesepakatan pada konsensi yang tertulis di DPRD Kota Batam.

“Untuk Idealnya dalam satu tahun itu target Perda yang harus diselesaikan itu hanya tujuh Perda saja dan itu sesuai anggaran yang sudah ditentukan. Kalau anggaranya tidak mencukupi bagaimana kita mau melanjutkannya,” tutur anggota komisi I DPRD Kota Batam itu.

Dijelaskannya bahwa kendala yang dialami dalam pembentukan Perda itu adalah masalah dana, karena dana yang dialokasikan oleh APBD, dimana secara postur anggaran tugas dari anggota DPRD itu ada tiga, yakni legislasi, pengawasan dan Budgeting.

Legislasi itu sebenarnya sepertiga adalah tugas DPRD, tetapi faktanya hanya dianggarkan tujuh, itupun ada yang wajib yaitu seperi APBD murni, APBD perubahan dan LKPJ, itu semua tidak bisa ditolak.

Jadi setelah dikurangi 3 tadi maka yang tinggal hanya empat dan itupun dibagi dua, yaitu dua untuk DPRD dan dua untuk Pemko Batam. Sehingga semua usulan tentang Perda itu tidak bisa diserap karena anggaran tidak mendukung untuk melaksanakan legislasi tersebut.

“Jadi kendalanya beberapa usulan Perda itu tidak bisa dilaksanakan dikarenakan anggarannya yang sangat minim, kalau untuk kinerja dari anggota DPRD sangat optimal dalam mengerjakan tugas. Legislasi itu adalah prodak politik sehingga politik itu adalah pertaruhan dari semua ide dari anggota dewan yang ada,” ucap pria dari fraksi PKS itu.

Seterusnya jelas Sukaryo, Perda yang belum bisa diselesaikan oleh anggota dewan periode saat ini maka itu akan menjadi luncuran buat anggota dewan yang akan datang.

Dari semua Perda yang telah dibuat dan disahkan itu ada sebagian Perda yang hingga saat ini pelaksanaanya ada yang masih belum berjalan normal atau mandul. Suatu contoh adalah seperti Perda CSR. Perda CSR itu dibuat pada tahun 2010 tapi tidak dipakai oleh Pemko Batam dan saat ini barulah di pakai oleh Walikota Batam.

“Prodak legislatif itu seperti software, dimana dalam pelaksanaanya terkadang software itu dia harus menunggu dulu hardware yang cocok, jadi kalau Walikotanya menyukai Perda yang sudah dibuat itu maka barulah dijalankan secara efektif,” pungkasnya.

Perda itu adalah sebagian tupoksi dari anggota DPRD maka dia berharap, untuk anggota DPRD selanjutnya dan juga mitranya agar sadar bahwa ini adalah fungsi dari anggota DPRD.

“Kemudian yang lebih pentingnya lagi bagi anggota DPRD selanjutnya adalah awasi Perda yang sudah ada ini agar berjalan maksimal, supaya aturan yang sudah dibuat tujuannya terwujud,” harapnya.(Cw64)

Previous Post

Sistem e Ticketing Perjelas Manifes Penumpang

Next Post

Kejari Karimun Gelar POR Jelang Hari Bhakti Adhyaksa ke 59

Related Posts

Hujan Lebat, Sejumlah Ruas Jalan Batuaji dan Marina Banjir
BATAM

Hujan Lebat, Sejumlah Ruas Jalan Batuaji dan Marina Banjir

Kamis, 22 April 2021
Menkominfo Tinjau Proyek Pembangunan Data Center di Batam
BATAM

Menkominfo Tinjau Proyek Pembangunan Data Center di Batam

Kamis, 22 April 2021
Banyak Tempat Usaha di Batam yang Abaikan Protokol Kesehatan
BATAM

Banyak Tempat Usaha di Batam yang Abaikan Protokol Kesehatan

Kamis, 22 April 2021
Dana untuk Berangkat PON Papua Kurang, KONI Kepri Minta Solusi Gubernur Kepri
BATAM

Dana untuk Berangkat PON Papua Kurang, KONI Kepri Minta Solusi Gubernur Kepri

Rabu, 21 April 2021
Lanud Hang Nadim Batam Canangkan WBK dan WBB
BATAM

Lanud Hang Nadim Batam Canangkan WBK dan WBB

Rabu, 21 April 2021
Pekerja Galangan Tewas Terjatuh di PT Marcopolo
BATAM

Pekerja Galangan Tewas Terjatuh di PT Marcopolo

Rabu, 21 April 2021
Please login to join discussion
Hujan Lebat, Sejumlah Ruas Jalan Batuaji dan Marina Banjir
BATAM

Hujan Lebat, Sejumlah Ruas Jalan Batuaji dan Marina Banjir

Kamis, 22 April 2021

Batam (HK) - Hujan deras yang mengguyur Kota Batam, khususnya di daerah Batuaji dan Sekupang pada, Kamis (22/4/21) membuat sejumlah...

Selengkapnya
Menkominfo Tinjau Proyek Pembangunan Data Center di Batam

Menkominfo Tinjau Proyek Pembangunan Data Center di Batam

Kamis, 22 April 2021
Conor McGregor Mau Beli MU?

Conor McGregor Mau Beli MU?

Kamis, 22 April 2021
Ini Profil Singkat Kapal Selam KRI Nanggala 402 yang Hilang Kontak di Perairan Bali

Ini Daftar 53 Awak KRI Nanggala 402 yang Hilang Kontak

Kamis, 22 April 2021
Banyak Tempat Usaha di Batam yang Abaikan Protokol Kesehatan

Banyak Tempat Usaha di Batam yang Abaikan Protokol Kesehatan

Kamis, 22 April 2021

POPULER

  • Cabjari Moro Ungkap Penyelewengan ADD Desa Tanjung Pelanduk

    Cabjari Moro Ungkap Penyelewengan ADD Desa Tanjung Pelanduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambah 6 Positif Covid di Karimun, Termasuk Pasutri di Meral Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Warga Karimun yang Meninggal Dinyatakan Positif Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Karimun Minta Kasi Pidsus Pantau Anggaran Covid 42 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Karimun Sudah Pesan GeNose Untuk Rumah Sakit dan Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sadaqah Peredam Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiyan Andesta Jabat Kasi Pidsus Kejari Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved