Minggu, 11 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home BATAM

Dua Pengedar Sabu di Batam Ditangkap

Rabu, 10 Juli 2019
(noviwandra/haluankepri.com)

(noviwandra/haluankepri.com)

Share on FacebookShare on Twitter

BATAM (HK) – Dua pengedar sabu yang kerap beroperasi di Batam ditangkap polisi saat Sabhara Polresta Barelang melakukan razia cipta kondisi (Cipkon) di Jalan Raya di depan Central Sukajadi, Sabtu (6/7/2019) siang lalu.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti (BB), paket jenis sabu seberat 160,7 gram, yang disembunyikan didalam saku celana, yang ditemukan petugas saat dilakukan penggeledahan dan kendaraan sepeda motor yang digunakan.

Related posts

KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

Sabtu, 10 April 2021
46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah

46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah

Jumat, 9 April 2021

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki SIK, saat ekspose, Selasa (9/7/2019) siang, di Pendopo Satnarkoba, mengatakan, kedua pelaku bernama Emanuel, serta Evodia Waka.

“Awalnya polisi menyetop sepeda motor yang dia gunakan. Namun, petugas melihat gelagat mencurigakan dan terlihat sangat gugup. Lalu dilakukan pemeriksaan fisik terhadap dikedua pelaku,” ujar Kapolresta Barelang.

“Pengakuan pelaku, sabu diambil dari seseorang berinisial I di Kampung Aceh. Dan pelaku mau ke Nagoya untuk mengedarkannya,” paparnya, yang didampingi Kasatres Narkoba AKP Abdul Rahman SIK beserta Kasat Reskrim AKP Andri Kurniawan SIK.

“Tersangka Emanuel dan Evodia Waka, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto di Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, Tentang narkotika, dan terancam hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (vnr)

Previous Post

Nurdin Senang Pegatron Serap 1.600 Naker # Investasi 40 Juta Dolar AS

Next Post

440 JCH Kloter 6 Embarkasi Batam Sudah Menuju Arab Saudi

Related Posts

KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap
BATAM

KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

Sabtu, 10 April 2021
46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah
BATAM

46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah

Jumat, 9 April 2021
Para Pelanggan, BP Batam Terima Pembayaran Air Bersih Mulai Desember 2020
BATAM

Lahan Terbatas, BP Batam Pilih yang Memberikan Nilai Tambah Lebih bagi Pembangunan Batam

Jumat, 9 April 2021
Warga Binaan Diharapkan Punya Usaha Saat Kembali ke Tengah Masyarakat
BATAM

Warga Binaan Diharapkan Punya Usaha Saat Kembali ke Tengah Masyarakat

Kamis, 8 April 2021
Yayasan Pendidikan Ibnu Sina Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bagi Tenaga Pendidik
BATAM

Yayasan Pendidikan Ibnu Sina Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bagi Tenaga Pendidik

Kamis, 8 April 2021
Kepala Dinas Perhubungan Pemko Batam Ditetapkan Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan
BATAM

Kepala Dinas Perhubungan Pemko Batam Ditetapkan Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan

Kamis, 8 April 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Peneliti: Sinar Matahari Bunuh Covid-19 8 Kali Lebih Cepat
KESEHATAN

Peneliti: Sinar Matahari Bunuh Covid-19 8 Kali Lebih Cepat

Minggu, 11 April 2021

Tim ilmuwan mengungkapkan penelitian bagaimana sinar Matahari (ultraviolet-C) dapat membunuh Covid-19 dengan adanya perbedaan antara teori terbaru dan hasil eksperimental....

Read more
Banjir Bandang Flores Timur: 23 Warga Meninggal, 2 Masih Hilang

BNPB: 174 Orang Meninggal Akibat Siklon Seroja di NTT

Minggu, 11 April 2021
Usai Malang, Kepulauan Sangihe Sulut Digoyang Gempa M 6,0

Malang Kembali Digoyang Gempa

Minggu, 11 April 2021
Pasca Gempa, Warga Jatim Diminta Waspadai Tanah Rapuh Usai Hujan Lebat

Kerusakan Bangunan Terjadi di 13 Wilayah akibat Gempa Malang

Minggu, 11 April 2021
Wuih…Milan Tekuk Bologna 5-1!

Kartu Merah Ibrahimovic Warnai Kemenangan Milan

Minggu, 11 April 2021

POPULER

  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Plh Bupati Karimun Terkait Ibadah di Bulan Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yayasan Pendidikan Ibnu Sina Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bagi Tenaga Pendidik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MASAGA Batam Resmi Terbentuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFORMASI

  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Haluan Media

Go to mobile version