Rabu, 14 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home ALL NEWS

Arifin Nasir Belum Ditahan- Dugaan Korupsi Monumen Bahasa

Senin, 8 Juli 2019
Pemuda Nyaris Perkosa Istri Paman- Diduga Tidak Diberi Pinjam Uang
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG (HK)- Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepulauan Riau, Arifin Nasir dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Bahasa Pulau Penyengat Tanjungpinang oleh penyidik Direskrimsus Polda Kepri beberapa waktu lalu.

Hal itu ditandai dengan adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kepri atas penanganan perkara tersebut yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Senin (24/6) lalu.

Related posts

Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

Minggu, 11 April 2021
Hipmikimdo Siap Bersinergi dengan Pemprov Kepri

Hipmikimdo Siap Bersinergi dengan Pemprov Kepri

Sabtu, 10 April 2021

Bersama Arifin Nasir, dalam SPDP tersebut juga dikabarkan, tertera dua nama tersangka lainnya, Muhammad Yasir, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan M Yunus, Direktur PT Sumber Tenaga Baru (STB), sebagai sub-kontraktor pelaksanaan pekerjaan. Kendati demikian, ketiganya hingga kini masih belum dilakukan penahanan.

“Dalam SPDP tersebut ada tiga tersangka atas nama inisial AN selaku Kepala Dinas Kebudayaan Kepri, bersama dua tersangka lainya berinisial MY dan Y. Ketiganya saat ini masih belum ditahan oleh penyidik Polda Kepri,” kata Kepala Kejati Kepri, Edy Birton SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan SH saat dikonfirmasi Haluan Kepri, Minggu (7/7).

Kasi Penkum Kejati Kepri ini juga mengakui, bahwa proses penanganan perkara dugaan korupsi yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar dari total anggaran kegiatan Rp12,3 miliar tersebut ditangani tim penyidik Polda Kepri.

“Sejauh ini kita baru sebatas menerima SPDP atas nama tiga tersangka itu saja. Untuk salinan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketiganya belum kita terima untuk diteliti lanjut oleh jaksa peneliti yang telah ditunjuk,” ucap Ali Rahim Hasibuan.

Informasi diperoleh, proyek pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat tersebut dikerjakan secara bertahap sejak tahun 2013, semasa Gubernur Kepri almarhum MM Sani dengan niat dan maksud sebagai wujud penghormatan dan penghargaan Pemerintah Provinsi Kepri kepada jasa-jasa Raja Ali Haji sebagai Pahlawan Nasional di bidang bahasa.

Peletakan batu pertama proyek monumen itu dilakukan (alm) HM Sani pada Senin, 19 Agustus 2013 silam. Pembangunan monumen dengan 10 lantai ini berdasarkan hasil mufakat 12 Kebudayaan Melayu antara Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepri dan LAM Provinsi Riau pada Seminar Nasional Bahasa Indonesia di Pekanbaru pada 2010 silam.

Proyek ini sendiri menggunakan dana APBD di Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri yang kala itu sebagai Kepala Dinas-nya dijabat Arifin M Nasir. Ia yang bertanggung jawab penuh karena sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Rancangan pembangunan itu sendiri meliputi tiga tahap, yakni pembangunan pertama pekerjaan dan pemotongan lahan yang dilanjutkan dengan pekerjaan struktur basemen 1 dan 2 yang dialokasikan dari anggaran APBD tahun 2013 sebesar Rp4 miliar.

Pembangunan tahap kedua dilanjutkan membangun basemen hingga 10 lantai dengan atap spektrum dengan anggaran Rp8 miliar.

Tahap ketiga, pembangunan dilanjutkan prmasangan elektrikal, sanitasi, landscape, jalan lingkungan, serta pencahayaan dengan anggaran sebesar Rp4 miliar. Total keseluruhan anggaran pembangunan gedung dengan ornamen huruf Arab Alif bernilai
Rp16 miliar.

Namun dalam pelaksanaannnya pembangunan monumen bersejarah ini mangrak. sehingga hasil audit BPKP Provinsi tahun 2015 lalu akhirnya mencium adanya aroma korupsi.(nel)

Previous Post

Pemko Usulkan 1.488 Formasi CPNS 2019 – Sesuai Anjab dan ABK

Next Post

Arifin Nasir Jadi Tersangka#Dugaan Korupsi Monumen Bahasa

Related Posts

Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora
TANJUNG PINANG

Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

Minggu, 11 April 2021
Hipmikimdo Siap Bersinergi dengan Pemprov Kepri
TANJUNG PINANG

Hipmikimdo Siap Bersinergi dengan Pemprov Kepri

Sabtu, 10 April 2021
Pemprov Kepri Berlakukan Lagi WFH
TANJUNG PINANG

Sekda Kepri: Nekat Mudik, Ini Sanksi bagi ASN di Kepri

Jumat, 9 April 2021
Selama Vaksinasi, THM di Tanjungpinang Diminta Ditutup
TANJUNG PINANG

Selama Vaksinasi, THM di Tanjungpinang Diminta Ditutup

Rabu, 7 April 2021
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polres Bintan Razia Blok Hunian Warga Binaan
TANJUNG PINANG

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polres Bintan Razia Blok Hunian Warga Binaan

Selasa, 6 April 2021
Soal Akun FB Wela Novita Sari Gunakan Foto Wako Tanjungpinang, Rahma: Saya tak Punya Akun FB
TANJUNG PINANG

Soal Akun FB Wela Novita Sari Gunakan Foto Wako Tanjungpinang, Rahma: Saya tak Punya Akun FB

Senin, 5 April 2021
Please login to join discussion
18 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di Karimun
KARIMUN

18 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di Karimun

Rabu, 14 April 2021

KARIMUN (HK)-Hingga hari ini, jumlah pasien positif covid-19 di Karimun sebanyak 18 orang. Pasien paling banyak berasal dari Kecamatan Meral...

Selengkapnya
Wakil Ketua II DPRD Batam: Tetap Patuhi Prokes

Wakil Ketua II DPRD Batam: Tetap Patuhi Prokes

Rabu, 14 April 2021
Tidak Razia, Polres Karimun Imbau Masyarakat Patuhi Lalulintas

Tidak Razia, Polres Karimun Imbau Masyarakat Patuhi Lalulintas

Rabu, 14 April 2021
Main Aman? Man City: Tidak!

Main Aman? Man City: Tidak!

Rabu, 14 April 2021
Warga Taman Anugerah Protes Alih Fungsi Fasum Jadi Rumah

Warga Taman Anugerah Protes Alih Fungsi Fasum Jadi Rumah

Rabu, 14 April 2021

POPULER

  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguak Tabir Kedalaman Makna Ibadah Puasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Karimun Kembali Tiadakan Kegiatan Safari Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabasarnas RI Luncurkan 6 Unit KN SAR di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved