TANJUNGPINANG (HK)- Sukiran Bin Mustafa (43), Kepala Desa (Kades) Sawang Selatan di Kabupaten Karimun
disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang atas dugaan kasus korupsi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2016 hingga 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp252.489.393, Rabu (3/7).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andriansyah SH MH yang dibacakan Amalia Sari SH dalam sidang dipimpin majelis hakim Guntur Kurniawan SH hakim ad hok, Yon Efri SH MH menjelaskan, bahwa terdakwa diangkat sebagai Kades berdasarkan SK Bupati Karimun sejak 22 Juni 2016 dalam tugas dan kewajibanya menyelenggarakan pemerintahan desa serta kegiatan lainnya berdasarkan aturan yang telah dibuat di tempat terdakwa bertugas.
Kemudian terdakwa selaku Kades Sawang Selatan bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat menetapkan Peraturan Desa Sawang Selatan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat Tahun Anggaran 2016 dengan rincian pendapatan desa Rp1.158.337.000, termasuk belanja desa serta pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana yang diuraikan.
Berdasarkan transaksi dan mutasi pada Rekening Koran PT Bank Riau Kepri Cabang Pembantu (Capem) Tanjung Batu atas nama Kantor Desa Sawang Selatan, diketahui bahwa transfer Alokasi Dana Desa Tahap I, II dan III, Dana Desa Tahap I dan II, serta Bantuan Kabupaten pada periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dengan jumlah Rp1,153.687.000.
Dari jumlah dana pada tahun 2016 sejumlah Rp1.153.687.000 tersebut didapati Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Pemerintah Desa Sawang Selatan Tahun Anggaran 2016 masih memiliki dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp101,070,034.
Dana SiLPA tersebut digunakan untuk pembiayaan pekerjaan atau pembangunan pada tahun berikutnya. Namun kenyataan yang ada berdasarkan Saldo Kas pada Rekening Koran PT Bank Riau Kepri Capem Tanjung Batu atas nama Kantor Desa Sawang Selatan dengan Nomor Rekening 123-2-000360 per tanggal 31 Desember 2016 hanya sebesar Rp20.603.825.
Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat memperoleh ADD sebesar Rp460.176.000 dan pada tanggal yang sama Bupati Karimun juga menerbitkan SK tentang Penetapan Besaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2017. Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat memperoleh DD sebesar Rp908.882.400.
Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) melakukan transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Sawang Selatan selama Tahun 2017 sejumlah Rp1.445.091.400.
Namun seperti tahun sebelumnya kenyataannya berdasarkan Saldo Kas pada Rekening Koran PT. Bank Riau Kepri Capem Tanjung Batu atas Kantor Desa Sawang Selatan dengan Nomor Rekening 123-2-000360 per tanggal 31 Desember 2017 hanya sebesarRp3.716.518.
Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan terdakwa pada tahun 2018 diketahui dana SiLPA sebesar Rp382,900,303, dan dana SiLPA tersebut digunakan untuk pembiayaan pekerjaan atau pembangunan pada tahun berikutnya.
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp252.489.393.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf (b) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 64 ayat 1 KUHP.(nel)