Jumat, 16 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home ALL NEWS

Kades Sawang Selatan Disidang- Dugaan Korupsi Dana Desa di Karimun

Kamis, 4 Juli 2019
Tanjungpinang Siap Menuju Smart City

Sukiran Bin Mustafa (43), selaku Kades Sawang Selatan. di Kabupaten Karimun di sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas dugaan kasus korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran2016 hingga 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp252.489.393, Rabu (3/7).

Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNGPINANG (HK)- Sukiran Bin Mustafa (43), Kepala Desa (Kades) Sawang Selatan di Kabupaten Karimun
disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang atas dugaan kasus korupsi penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2016 hingga 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp252.489.393, Rabu (3/7).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andriansyah SH MH yang dibacakan Amalia Sari SH dalam sidang dipimpin majelis hakim Guntur Kurniawan SH hakim ad hok, Yon Efri SH MH menjelaskan, bahwa terdakwa diangkat sebagai Kades berdasarkan SK Bupati Karimun sejak 22 Juni 2016 dalam tugas dan kewajibanya menyelenggarakan pemerintahan desa serta kegiatan lainnya berdasarkan aturan yang telah dibuat di tempat terdakwa bertugas.

Related posts

Pemko Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Halaman Kantor Walikota

Pemko Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Halaman Kantor Walikota

Kamis, 15 April 2021
Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

Minggu, 11 April 2021

Kemudian terdakwa selaku Kades Sawang Selatan bersama Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) setempat menetapkan Peraturan Desa Sawang Selatan Nomor 04 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat Tahun Anggaran 2016 dengan rincian pendapatan desa Rp1.158.337.000, termasuk belanja desa serta pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana yang diuraikan.

Berdasarkan transaksi dan mutasi pada Rekening Koran PT Bank Riau Kepri Cabang Pembantu (Capem) Tanjung Batu atas nama Kantor Desa Sawang Selatan, diketahui bahwa transfer Alokasi Dana Desa Tahap I, II dan III, Dana Desa Tahap I dan II, serta Bantuan Kabupaten pada periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2016 dengan jumlah Rp1,153.687.000.

Dari jumlah dana pada tahun 2016 sejumlah Rp1.153.687.000 tersebut didapati Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Semester Akhir Tahun Pemerintah Desa Sawang Selatan Tahun Anggaran 2016 masih memiliki dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp101,070,034.

Dana SiLPA tersebut digunakan untuk pembiayaan pekerjaan atau pembangunan pada tahun berikutnya. Namun kenyataan yang ada berdasarkan Saldo Kas pada Rekening Koran PT Bank Riau Kepri Capem Tanjung Batu atas nama Kantor Desa Sawang Selatan dengan Nomor Rekening 123-2-000360 per tanggal 31 Desember 2016 hanya sebesar Rp20.603.825.

Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat memperoleh ADD sebesar Rp460.176.000 dan pada tanggal yang sama Bupati Karimun juga menerbitkan SK tentang Penetapan Besaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2017. Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat memperoleh DD sebesar Rp908.882.400.

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) melakukan transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Sawang Selatan selama Tahun 2017 sejumlah Rp1.445.091.400.

Namun seperti tahun sebelumnya kenyataannya berdasarkan Saldo Kas pada Rekening Koran PT. Bank Riau Kepri Capem Tanjung Batu atas Kantor Desa Sawang Selatan dengan Nomor Rekening 123-2-000360 per tanggal 31 Desember 2017 hanya sebesarRp3.716.518.

Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan terdakwa pada tahun 2018 diketahui dana SiLPA sebesar Rp382,900,303, dan dana SiLPA tersebut digunakan untuk pembiayaan pekerjaan atau pembangunan pada tahun berikutnya.

Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp252.489.393.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf (b) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 64 ayat 1 KUHP.(nel)

Previous Post

Tanjungpinang Siap Menuju Smart City

Next Post

M Apriyandi Divonis Bebas – Pasca Banding di PT Pekanbaru

Related Posts

Pemko Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Halaman Kantor Walikota
TANJUNG PINANG

Pemko Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Halaman Kantor Walikota

Kamis, 15 April 2021
Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora
TANJUNG PINANG

Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

Minggu, 11 April 2021
Hipmikimdo Siap Bersinergi dengan Pemprov Kepri
TANJUNG PINANG

Hipmikimdo Siap Bersinergi dengan Pemprov Kepri

Sabtu, 10 April 2021
Pemprov Kepri Berlakukan Lagi WFH
TANJUNG PINANG

Sekda Kepri: Nekat Mudik, Ini Sanksi bagi ASN di Kepri

Jumat, 9 April 2021
Selama Vaksinasi, THM di Tanjungpinang Diminta Ditutup
TANJUNG PINANG

Selama Vaksinasi, THM di Tanjungpinang Diminta Ditutup

Rabu, 7 April 2021
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polres Bintan Razia Blok Hunian Warga Binaan
TANJUNG PINANG

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polres Bintan Razia Blok Hunian Warga Binaan

Selasa, 6 April 2021
Please login to join discussion
Soal Mudik, Ini Kata Kepala BNPB dalam Bahasa Minang
NASIONAL

Soal Mudik, Ini Kata Kepala BNPB dalam Bahasa Minang

Jumat, 16 April 2021

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta masyarakat agar tidak memaksakan...

Selengkapnya
Apa Hukum Mengupil dan Memasukkan Sesuatu ke Hidung Saat Puasa?

Apa Hukum Mengupil dan Memasukkan Sesuatu ke Hidung Saat Puasa?

Jumat, 16 April 2021
Kasus Kadishub Batam Sudah Dilimpahkan Kepada PN Tipikor Tanjungpinang

Kasus Kadishub Batam Sudah Dilimpahkan Kepada PN Tipikor Tanjungpinang

Jumat, 16 April 2021
Berpaspor Amerika, MK Diskualifikasi Bupati Terpilih Sabu Raijua

Berpaspor Amerika, MK Diskualifikasi Bupati Terpilih Sabu Raijua

Jumat, 16 April 2021
Ketika Waktu Buka Puasa Tiba Saat Bertanding, Pemain Makan-Minum Dulu

Ketika Waktu Buka Puasa Tiba Saat Bertanding, Pemain Makan-Minum Dulu

Jumat, 16 April 2021

POPULER

  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Diminta Segera Bentuk Posko dan Call Centre Pengaduan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguak Tabir Kedalaman Makna Ibadah Puasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved