Rabu, 14 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home ALL NEWS

Lansia Dimudahkan Urus Paspor

Jumat, 28 Juni 2019
Lansia Dimudahkan Urus Paspor

Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun, Kristian. (ILHAM/Haluan Kepri)

Share on FacebookShare on Twitter

KARIMUN (HK)-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun memberikan kemudahan pengurusan paspor bagi orang lanjut usia (lansia), ibu hamil dan orang yang tengah menderita sakit. Kemudahan yang diberikan Imigrasi itu yakni tidak perlu ikut mendaftar melalui antrean paspor online (Apapo).

“Kami memberikan kemudahan pengurusan paspor bagi lansia, orang sakit dan ibu-ibu hamil. Mereka tidak perlu ikut mendaftar melalui apapo,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Darmunansyah melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Kristian, kemarin.

Related posts

18 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di Karimun

18 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di Karimun

Rabu, 14 April 2021
Tidak Razia, Polres Karimun Imbau Masyarakat Patuhi Lalulintas

Tidak Razia, Polres Karimun Imbau Masyarakat Patuhi Lalulintas

Rabu, 14 April 2021

Kata Kristian, bagi ketiga kriteria tersebut hendak mengurus paspor, mereka hanya cukup datang ke Kantor Imigrasi Karimun, kemudian melapor kepada petugas dan menjalani pemeriksaan. Kalau berkas persyaratannya dinyatakan lengkap maka akan langsung dibantu dalam pengurusan paspor.

Menurut Kristian, orang yang dikategorikan lanjut usia itu telah berumur di atas 60 tahun, kemudian bagi yang sakit dia hanya mampu berjalan menggunakan kursi roda dan terakhir memang wanita yang tengah hamil. Dengan adanya kemudahan yang diberikan itu, maka akan mempersingkat waktu pembuatan paspor.

“Setelah mereka mendatangi kantor, kemudian berkasnya diperiksa dan dinyatakan lengkap. Sebenarnya satu hari setelah mereka datang ke kantor paspor mereka sudah bisa dikeluarkan. Hanya saja, kadang terkendala di pembayaran kode billing yang sebagian diantara mereka ada yang lambat bayar,” ujarnya.

Dijelaskan, kalau pemohon paspor yang diberikan dispensasi tersebut bisa langsung menyelesaikan pembayaran kode billing ke bank yang telah ditunjuk, maka pengurusan paspor bagi mereka hanya butuh waktu satu hari setelah mendatangi kantor. Namun, jika dikaji sesuai standar operasional prosedur butuh waktu tiga hari baru selesai.

Kristian menyebut, dengan adanya kemudahan dan kepastian hukum yang diberikan Ditjen Imigrasi kepada masyarakat yang mengurus paspor, maka diharapkan kepada pemohon agar jangan menggunakan jasa calo lagi. Apalagi, dengan adanya aplikasi apapo pada saat pendaftaran.

“Jadi dengan adanya kepastian hukum, maka masyarakat jangan perlu juga mengurus paspor melalui calo, coba aja datang sendiri. Waktu masih menggunakan anjungan paspor mandiri (APM) berjalan dulunya, calo itu cuma memasukkan ke APM saja. Hanya saja, kita tak bisa melarang, karena kita tak mengetahui juga apakah yang mendampingi itu calo atau saudara mereka,” jelasnya.

Dikatakan, pada prinsipnya antara Apapo dengan APM yang dulu sama saja. Hanya untuk menentukan, hari atau tanggal dan jam berapa mereka mau datang ke kantor. Namun, kelebihan lain menggunakan sistem apapo adalah pendaftaran bisa dilakukan di rumah masing-masing tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.

Bukan hanya itu, ungkap Kristian, kemudahan lain yang diberikan Imigrasi adalah bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone sehingga tidak bisa mendaftar melalui apapo. Maka pihaknya meminta masyarakat untuk tetap datang ke kantor dan dilayani dengan cara seperti biasa.

“Semua kita akomodir, bagi yang tidak memiliki smartphone dan datang ke kantor Imigrasi tetap dilayani. Pertimbangannya, jika ada orang pulau yang datang mengurus paspor namun tak punya smartphone tetap kita bantu pembuatan paspor dengan cara manual tanpa dikenakan biaya apapun. Saya jamin tak ada bayar di kantor, kecuali pembayaran kode billing di bank,” pungkasnya. (ham)

Previous Post

Pemerintah Diminta Adil, Pembangunan Dinilai Belum Merata

Next Post

Soal Penutupan Jalan ke Mega Sedayu, Warga Mengadu ke DPRD

Related Posts

18 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di Karimun
KARIMUN

18 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di Karimun

Rabu, 14 April 2021
Tidak Razia, Polres Karimun Imbau Masyarakat Patuhi Lalulintas
KARIMUN

Tidak Razia, Polres Karimun Imbau Masyarakat Patuhi Lalulintas

Rabu, 14 April 2021
Ini Penjelasan Plh Bupati Karimun Terkait Ibadah di Bulan Ramadhan
KARIMUN

Pemkab Karimun Kembali Tiadakan Kegiatan Safari Ramadhan

Selasa, 13 April 2021
Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021
KARIMUN

Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021

Senin, 12 April 2021
Kapolres Karimun Bentuk 3 Program Unggulan Selama Ramadhan
KARIMUN

Kapolres Karimun Bentuk 3 Program Unggulan Selama Ramadhan

Minggu, 11 April 2021
Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal
KARIMUN

Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

Minggu, 11 April 2021
Please login to join discussion
18 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di Karimun
KARIMUN

18 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di Karimun

Rabu, 14 April 2021

KARIMUN (HK)-Hingga hari ini, jumlah pasien positif covid-19 di Karimun sebanyak 18 orang. Pasien paling banyak berasal dari Kecamatan Meral...

Selengkapnya
Wakil Ketua II DPRD Batam: Tetap Patuhi Prokes

Wakil Ketua II DPRD Batam: Tetap Patuhi Prokes

Rabu, 14 April 2021
Tidak Razia, Polres Karimun Imbau Masyarakat Patuhi Lalulintas

Tidak Razia, Polres Karimun Imbau Masyarakat Patuhi Lalulintas

Rabu, 14 April 2021
Main Aman? Man City: Tidak!

Main Aman? Man City: Tidak!

Rabu, 14 April 2021
Warga Taman Anugerah Protes Alih Fungsi Fasum Jadi Rumah

Warga Taman Anugerah Protes Alih Fungsi Fasum Jadi Rumah

Rabu, 14 April 2021

POPULER

  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguak Tabir Kedalaman Makna Ibadah Puasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Karimun Kembali Tiadakan Kegiatan Safari Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabasarnas RI Luncurkan 6 Unit KN SAR di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved