Kamis, 15 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home ALL NEWS

Karyawan Mitra PLN Ditangkap Gegara Setubuhi Pelajar

Selasa, 25 Juni 2019
Er (37) saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Sabtu (22/6) lalu. IST

Er (37) saat diperiksa penyidik Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Sabtu (22/6) lalu. IST

Share on FacebookShare on Twitter

BINTAN (HK) – Er alias Wn (37), karyawan salah satu perusahaan mitra PLN dicokok polisi setelah dirinya dilaporkan atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria beristri dan beranak satu itu digelandang ke Mapolsek Bintan Utara, Sabtu (22/6) lalu.

Warga Tanjungpinang itu ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga di Seri Koala Lobam, yang menyampaikan pelajar puti berusia 16 tahun di Bintan itu mengalami tindakan cabul yang dilakukan pelaku.

Related posts

Kec. Gunung Kijang Juara Umum MTQ ke- X Bintan 2021

Kec. Gunung Kijang Juara Umum MTQ ke- X Bintan 2021

Selasa, 13 April 2021
Wabup Bintan, Roby Kurniawan Apresiasi Terbentuknya Asparnas Kepri

Wabup Bintan, Roby Kurniawan Apresiasi Terbentuknya Asparnas Kepri

Senin, 12 April 2021

Bahkan, korban digauli hingga mengalami kesakitan yang luar biasa pada bagian organ intimnya.

Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak. Pihak keluarga pun tak terima dan lantas melaporkan pelaku ke Mapolsek Bintan Utara.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur menerangkan, tersangka kini dalam pemeriksaan. Penyidik menyangkakan pelaku dengan dugaan melanggar ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E atau Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (oxy)

Previous Post

Tenaga Kerja Beresiko Dijamin Pemerintah Saat Bekerja

Next Post

“Mari Tingkatkan Layanan Publik”

Related Posts

Kec. Gunung Kijang Juara Umum MTQ ke- X Bintan 2021
BINTAN

Kec. Gunung Kijang Juara Umum MTQ ke- X Bintan 2021

Selasa, 13 April 2021
Wabup Bintan, Roby Kurniawan Apresiasi Terbentuknya Asparnas Kepri
BINTAN

Wabup Bintan, Roby Kurniawan Apresiasi Terbentuknya Asparnas Kepri

Senin, 12 April 2021
Pegawai Imigrasi Tanjung Uban Ikuti Penguatan Pembangunan Zona Integritas
BINTAN

Pegawai Imigrasi Tanjung Uban Ikuti Penguatan Pembangunan Zona Integritas

Kamis, 8 April 2021
Korupsi Cukai, KPK Selisik Pengadaan Kuota Rokok dan Miras di Bintan
BINTAN

Korupsi Cukai, KPK Selisik Pengadaan Kuota Rokok dan Miras di Bintan

Kamis, 1 April 2021
LAM Bintan Percayakan Rekrutmen Pekerja Tempatan Kepada Disnaker
BINTAN

LAM Bintan Percayakan Rekrutmen Pekerja Tempatan Kepada Disnaker

Selasa, 30 Maret 2021
Bupati Bintan Kunjungi Kampung Wisata 1000 Pohon Pinang
BINTAN

Bupati Bintan Kunjungi Kampung Wisata 1000 Pohon Pinang

Selasa, 23 Maret 2021
Please login to join discussion
Hujan Sebentar, Jalan Trans Barelang Banjir Parah
BATAM

Hujan Sebentar, Jalan Trans Barelang Banjir Parah

Kamis, 15 April 2021

Batam (HK) - Meski hujan sebentar yang mengguyur daerah jalan trans Barelang tepatnya di depan Pom Bensin persis di depan...

Selengkapnya
Peradi Batam Raya Dampingi Kasus Kematian Seorang Napi di Rutan

Peradi Batam Raya Dampingi Kasus Kematian Seorang Napi di Rutan

Kamis, 15 April 2021
Pasar Teluk Uma Karimun Nominator Lomba Pasar Aman dari Bahan Berbahaya Tingkat Nasional

Pasar Teluk Uma Karimun Nominator Lomba Pasar Aman dari Bahan Berbahaya Tingkat Nasional

Kamis, 15 April 2021
Kasus Positif Covid-19 Melonjak di Batam, Warga Diminta Jangan Abaikan Prokes

Kasus Positif Covid-19 Melonjak di Batam, Warga Diminta Jangan Abaikan Prokes

Kamis, 15 April 2021
Perbaikan Kebocoran Pipa di Depan Rusun Muka Kuning Rampung

Perbaikan Kebocoran Pipa di Depan Rusun Muka Kuning Rampung

Kamis, 15 April 2021

POPULER

  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguak Tabir Kedalaman Makna Ibadah Puasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Karimun Kembali Tiadakan Kegiatan Safari Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved