Jumat, 16 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home ALL NEWS

Komisi II Sarankan Seleksi BUMD Diulang

Senin, 24 Juni 2019
Sejumlah pesera dalam seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di Hotel Alim Tanjungpinang pada 21-22 Juni 2019. (haluankepri.com)

Sejumlah pesera dalam seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di Hotel Alim Tanjungpinang pada 21-22 Juni 2019. (haluankepri.com)

Share on FacebookShare on Twitter
  • Banyak Aturan yang Diduga Dilanggar

TANJUNGPINANG (HK) – Seleksi perekrutan jabatan Direktur Utama PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), Direktur Utama PD BPR Bestari, dan Ketua Dewan Pengawas PD BPR Bestari, telah menyelesaikan tahapan seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), di Hotel Alim Tanjungpinang pada 21-22 Juni 2019.

Dalam proses perekrutan seleksi tersebut, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, dianggap tidak serius menyeleksi tahapan administrasi karena masih ada sebagian peserta yang diluluskan padahal diduga melanggar aturan persyaratan umum dan khusus.

Related posts

Pemko Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Halaman Kantor Walikota

Pemko Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Halaman Kantor Walikota

Kamis, 15 April 2021
Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

Minggu, 11 April 2021

Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Arif, menyampaikan, apabila dalam perekrutan seleksi tersebut tidak sesuai dengan aturan dirinya, menyarankan tidak diumumkan bahkan kalau perlu diulang.

“Walaupun dalam perekrutan seleksi tersebut menggunakan aturan baru yang tidak melibatkan DPRD, tetapi perlu dievaluasi apabila tidak sesuai aturan,” jelas Arif.

Selain itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk), Jusri Sabri juga menegaskan bahwa pihaknya menduga adanya calon titipan pada seleksi tersebut. Hal ini terlihat kurangnya transparansi pengumuman dan hasil seleksi sementara ke publik oleh panitia.

“Mekanismenya harus dibuat transparan dan terbuka. Ukurannya itu profesionalitas, kredibilitas, integritas, dan transparan. Seleksi Dirut BUMD harus dibuka ke publik agar tidak menjadi beban Walikota dan Wakil Walikota. Kalau ada usulan dari pihak yang berkepentingan itu sudah tidak bisa terelakkan. Tetapi calon Dirut ini harus profesional dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegasnya.

Selain itu, jelas Jusri, nama-nama calon yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagian merupakan kader partai politik atau Calon Legislatif (Caleg) yang tidak duduk dalam Pemilu 2019 kemarin. Yang menjadi pertanyaan, kata Jusri, apakah peserta tersebut menyerahkan surat pengunduran diri dari Parpol atau sebagai Caleg yang sudah dilegitimasi oleh KPU sehingga berkekuatan hukum tetap.

“Artinya apakah mereka masih dikatakan terlibat pada keanggotaan partai politik atau bagaimana, hal ini belum ada keterangan dan penjelasannya dari panitia, data terkait status mereka tidak pernah diberitahukan,” jelas Jusri.

Kemudian satu (1) nama yang lulus seleksi administrasi pada jabatan Ketua Dewan Pengawas PD BPR Bestari Kota Tanjungpinang, yakni Dr. H. M. Amin, SE, MM yang juga merupakan Kepala Bagian Perekonomian Kota Tanjungpinang, serta sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel).

“Apakah hal tersebut dibenarkan, dia panitia seleksi dan juga sebagai peserta,” ujar Jusri.

Selanjutnya dua nama yang lulus seleksi administrasi pada jabatan Dirut PD BPR Bestari Kota Tanjungpinang, yakni, Adviseri dan Machbub Junaydi, S.Sos. Dalam pengumuman panitia seleksi tidak sesuai dengan Parturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018, yang menyebutkan pelaksanaan seleksi administrasi dan seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) menghasilkan paling sedikit 3 atau paling banyak 5 calon peserta.

“Nah, mereka (pansel) hanya keluarkan dua nama untuk jabatan Dirut PD BPR Bestari Kota Tanjungpinang dan hanya satu nama untuk jabatan Ketua Dewan Pengawas PD BPR Bestari Kota Tanjungpinang yakni M Amin. Dia panitia seleksi, juga ikut dalam seleksi sebagai peserta. Artinya, aturan main sudah dilanggar sehingga cacat hukum,” jelas Jusri.

Ia juga menyarankan Pemko Tanjungpinang untuk melakukan seleksi ulang. “Ini perlu dipertanyakan dan dijelaskan oleh panitia seleksi, sehingga tetap dinilai profesional dalam perekrutan seleksi Direktur Utama BUMD Kota Tanjungpinang. Selain itu juga harus ada ketegasan dari Walikota Tanjungpinang, terkait hal tersebut,” tegas Jusri.

Terkait hal tersbeut, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Kota Tanjungpinang, M. Amin menjelaskan bahwa dirinya bukanlah anggota Panitia Seleksi (Pansel) seperti yang disampaikan Walikota Tanjungpinang Syahrul. Amin mengatakan terkait hal tersebut harus paham secara teknis, sedangkan Tim Pansel diketuai oleh Pj Sekda Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan, dari akademisi Rumzi dosen UMRAH, dari pengusaha Ketua Kadin Provinsi Kepri, Akhmad Ma’ruf Maulana, dari perbankan Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Kepri dan tiga orang tim asesor dari Jakarta.

“Kenapa masalah saya pansel ini harus diperbesarkan, didalam seleksi ini butuh independen, tim nya sudah ada semua. Kenapa saya harus membantah soal sesuatu yang tidak saya kerjakan kenapa harus saya akui. Kalau gitu saya tanya balik, kalau saya pansel emang kenapa?. Saya tidak pansel, kenapa harus dipaksa saya sebagai pansel,” ungkap Amin saat ditemui usai mengikuti UKK.

Dijelaskanya kembali, kenapa hanya dirinya yang menjadi peserta hal tersebut merupakan amanat Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, pasal 15 ayat 5, yakni Pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.

“Unsur pejabat itu bisa eselon II dan III. Namun memang untuk duduk sebagai dewan pengawas dari unsur pejabat diprioritaskan orang membina BUMD yakni bidang perekonomian ini. Itu yang diamantkan dalam Permendagri tersebut, nah kalau kami bidang perekonomian yang tidak ikut malah dipertanyakan,” ujarnya.

Dikatakannya, walaupun hanya dirinya yang mengikuti seleksi jabatan Dewan Pengawas itu juga belum tentu lulus. Karena dalam aturan baru ini benar-benar independen yang menginginkan orang-orang yang profesional dan paham dengan persoalan didalamnya. Hal ini juga tidak diikut sertakan DPRD yang diamanatkan dalam Permendagri tersebut.

“Kita ingin sampaikan ingin berbuat yang terbaik untuk daerah ini, independen itu yang kita jaga. Kita butuh orang orang profesional yang punya kemampuan terhadap masalah yang kita hadapi. Melalui Tim Pansel yang lebih independen yang diatur dalam peraturan baru, beda dengan peraturan lama yang tidak independen,” jelas Amin.

Sementara itu, terkait adanya Caleg yang mengikuti seleksi perekrutan BUMD tersebut, Amin juga menjelaskan bahwa panitia penyelenggara memiliki standar persyaratan. Dalam persyaratan hanya berupa surat pernyataan bahwa tidak sedang dalam partai politik atau pengurus politik.

“Syarat itu sudah dilengkapi semua oleh peserta diatas materai. Kalau sudah diatas matrei kita mau cakap apalagi. Kita tidak masuk pada aspek yang lebih dalam yakni seperti surat dari parpol atau KPU, karena di administrasi dianggap sudah selesai. Hanya surat pernyataan saja, secara pribadi bahwa tidak berpartai,” terangnya.

Amin juga menegaskan bahwa adanya sebagian pihak yang menganggap dalam seleksi perekrutan BUMD ini tidak sesuai aturan, dirinya tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hal ini tentunya dalam seleksi tersebut untuk mencari orang -orang yang memiliki tujuan visi kedepan dalam membangun BUMD yang lebih baik lagi.

“Intinya kita disini ingin berbuat yang terbaik. Selain itu saya juga meminta kepada media masa untuk turut mengawal proses seluruh tahapan seleksi ini, yang artinya pemerintah daerah berusaha bertransparan. Untuk selanjutnya tahapan pengumuman pada 1 Agustus 2019, namun sebelumnya ada sesi wawancara dengan Walikota Tanjungpinang,” tutupnya. (rco)

Previous Post

Stakeholder dan Pegawai Harus Tingkatkan Pelayanan

Next Post

Syaiful Buat Surat Terbuka

Related Posts

Pemko Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Halaman Kantor Walikota
TANJUNG PINANG

Pemko Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Halaman Kantor Walikota

Kamis, 15 April 2021
Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora
TANJUNG PINANG

Group Thamrin City Tanjungpinang Gelar Mabit ke- 5 di BBC Trikora

Minggu, 11 April 2021
Hipmikimdo Siap Bersinergi dengan Pemprov Kepri
TANJUNG PINANG

Hipmikimdo Siap Bersinergi dengan Pemprov Kepri

Sabtu, 10 April 2021
Pemprov Kepri Berlakukan Lagi WFH
TANJUNG PINANG

Sekda Kepri: Nekat Mudik, Ini Sanksi bagi ASN di Kepri

Jumat, 9 April 2021
Selama Vaksinasi, THM di Tanjungpinang Diminta Ditutup
TANJUNG PINANG

Selama Vaksinasi, THM di Tanjungpinang Diminta Ditutup

Rabu, 7 April 2021
Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polres Bintan Razia Blok Hunian Warga Binaan
TANJUNG PINANG

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang bersama Polres Bintan Razia Blok Hunian Warga Binaan

Selasa, 6 April 2021
Please login to join discussion
Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal
KARIMUN

Tambah 5 Positif Covid di Karimun, Termasuk Karyawan Saipem dan Pegawai BC

Jumat, 16 April 2021

KARIMUN (HK)-Kasus positif covid-19 di Karimun terus meningkat. Berdasarkan laporan Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karimun, terdapat penambahan 5...

Selengkapnya
Polsek Batuampar Bekuk 3 Pelaku Pencuri Uang Rp47 Juta Lebih di Ruli Sei Jodoh

Polsek Batuampar Bekuk 3 Pelaku Pencuri Uang Rp47 Juta Lebih di Ruli Sei Jodoh

Jumat, 16 April 2021
DPRD Batam Minta Disnaker Turun ke Perusahaan dan Pastikan Seluruh Buruh Menerima THR

DPRD Batam Minta Disnaker Turun ke Perusahaan dan Pastikan Seluruh Buruh Menerima THR

Jumat, 16 April 2021
Soal Mudik, Ini Kata Kepala BNPB dalam Bahasa Minang

Soal Mudik, Ini Kata Kepala BNPB dalam Bahasa Minang

Jumat, 16 April 2021
Apa Hukum Mengupil dan Memasukkan Sesuatu ke Hidung Saat Puasa?

Apa Hukum Mengupil dan Memasukkan Sesuatu ke Hidung Saat Puasa?

Jumat, 16 April 2021

POPULER

  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Diminta Segera Bentuk Posko dan Call Centre Pengaduan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguak Tabir Kedalaman Makna Ibadah Puasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved