Kamis, 15 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka Korupsi BLBI

Senin, 10 Juni 2019
Sjamsul Nursalim dan Istri  Jadi Tersangka Korupsi BLBI

SYAMSUL Nursalim saat menghadiri sebuah acara.Foto:tempo.co

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA (HK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional.

Penetapan status tersangka pada Sjamsul dan sang istri merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tersebut.

Related posts

Menkes: Meski Ada Vaksin, Jangan Bereuforia

MUI: Ramadan Momentum Ikhtiar Memutus Pandemi

Rabu, 14 April 2021
Larangan Mudik Lebaran Ditetapkan, Sesudah dan Sebelumnya Juga Diimbau Tak Boleh

Ketum Muhammadiyah Imbau Warga Tidak Mudik

Selasa, 13 April 2021

“Sebelumnya KPK telah memproses satu orang, yaitu Syafruddin Arsyad Tumenggung, hingga putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2019.

Dalam perkara BLBI, hakim telah memvonis eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah karena merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas untuk Bank Dagang Negara Indonesia. Hakim menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan itu bersama dengan Sjamsul, Itjih dan eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti. Sjamsul diduga menerima uang sebesar Rp 4,58 triliun.

Sebelumnya, kata Laode, KPK sudah terlebih dulu mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan Itjih di tiga lokasi di Singapura dan satu lokasi di Jakarta, Indonesia.

“KPK memberikan ruang terbuka untuk Sjamsul dan Itjih memberikan keterangan, informasi, bantahan atau bukti lain. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan,” ucap Laode.

Pasangan suami istri tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sumber:tempo.co)

Previous Post

Ustaz Lancip Diperiksa Terkait Ceramahnya soal Aksi 22 Mei

Next Post

TKN Minta MK Keluarkan Putusan Sela dalam Gugatan Sengketa Pilpres

Related Posts

Menkes: Meski Ada Vaksin, Jangan Bereuforia
NASIONAL

MUI: Ramadan Momentum Ikhtiar Memutus Pandemi

Rabu, 14 April 2021
Larangan Mudik Lebaran Ditetapkan, Sesudah dan Sebelumnya Juga Diimbau Tak Boleh
NASIONAL

Ketum Muhammadiyah Imbau Warga Tidak Mudik

Selasa, 13 April 2021
Gunung Merapi Kembali Erupsi
NASIONAL

Merapi Luncurkan Tiga Kali Awan Panas Guguran Hingga 1,8 Km

Selasa, 13 April 2021
HIPMI Sumbar: BUMN Jangan Jadikan Pengusaha Lokal sebagai Romusha
NASIONAL

HIPMI Sumbar: BUMN Jangan Jadikan Pengusaha Lokal sebagai Romusha

Senin, 12 April 2021
Pasca Gempa, Warga Jatim Diminta Waspadai Tanah Rapuh Usai Hujan Lebat
NASIONAL

Pakar Geologi Beri Penjelasan Soal Gempa Malang

Senin, 12 April 2021
Leg II 16 Besar Liga Champions: Man City Tetap Incar Kemenangan
NASIONAL

Menang di Premier League, Modal Bagi Liverpool Hadapi Madrid

Minggu, 11 April 2021
Please login to join discussion
Catat, Ini Jadwal Semifinal Liga Champions
SPORT

Catat, Ini Jadwal Semifinal Liga Champions

Kamis, 15 April 2021

Empat tim sudah dipastikan tampil di semifinal Liga Champions musim ini. Empat tim itu adalah Real Madrid, Chelsea, Paris Saint-Germain...

Selengkapnya
Ketua DPRD Batam Sambut Baik Penanganan Stunting di Batam

Ketua DPRD Batam Sambut Baik Penanganan Stunting di Batam

Kamis, 15 April 2021
Mukjizat Saat Membaca AlQur’an

Mukjizat Saat Membaca AlQur’an

Kamis, 15 April 2021
Pemko Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Halaman Kantor Walikota

Pemko Tanjungpinang Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan di Halaman Kantor Walikota

Kamis, 15 April 2021
DPRD Batam Minta Seleksi Kepala OPD Diperketat

DPRD Batam Minta Seleksi Kepala OPD Diperketat

Kamis, 15 April 2021

POPULER

  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguak Tabir Kedalaman Makna Ibadah Puasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Karimun Kembali Tiadakan Kegiatan Safari Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved