Jumat, 16 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home ALL NEWS

JPU Sebut Terbukti, MY Dituntut 3 Bulan Plus Denda Rp10 Juta

Jumat, 31 Mei 2019
suasana sidang dugaan politik uang Muhammad Yunus, di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam. (amir/haluankepri.com)

suasana sidang dugaan politik uang Muhammad Yunus, di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam. (amir/haluankepri.com)

Share on FacebookShare on Twitter

BATAM (HK) – Disebut terbukti melakukan dugaan politik uang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Caleg Gerindra dari Dapil 3 DPRD Batam, Muhammad Yunus (MY) dituntut 3 bulan penjara dengan 6 masa percobaan, ditambah denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaiman pasal yang didakwakan,” tegas JPU, Rumondang Manurung dan Imanuel Beha dalam penggalan tuntutannya, Jumat (31/5/19) pagi di Pengadilan Negeri Batam.

Related posts

Kasus Kadishub Batam Sudah Dilimpahkan Kepada PN Tipikor Tanjungpinang

Kasus Kadishub Batam Sudah Dilimpahkan Kepada PN Tipikor Tanjungpinang

Jumat, 16 April 2021
Wakil Walikota Batam dan Istri Positif Covid-19, Keduanya Beda Gejala

Wakil Walikota Batam dan Istri Positif Covid-19, Keduanya Beda Gejala

Jumat, 16 April 2021

Dalam tuntutan tersebut, JPU mengatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa karena Caleg nomor urut 7 dari pemilihan Nongsa, Sei Beduk, Galang dan Bulang tersebut berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan.

Tuntutan lainnya, uang yang digunakan dalam dugaan politik uang tersebut dirampas untuk negara, sementara barang bukti lainnya berupa contoh kertas suara, kaos, dan stiker dirampas dimusnahkan.

Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya (PH) Juhrin Pasaribu dan Nofiar akan melakukan pembelaan.

Sidang akan dilanjutkan hari ini, setelah Shalat Jumat atau sekira pukul 14.00 WIB dengan agenda pembelaan dari PH terdakwa. (ays)

Previous Post

Nahkoda Kapal dan Pilot Tes Urin

Next Post

YLKI: Agen Travel Sesatkan Konsumen Soal Harga Tiket Pesawat

Related Posts

Kasus Kadishub Batam Sudah Dilimpahkan Kepada PN Tipikor Tanjungpinang
BATAM

Kasus Kadishub Batam Sudah Dilimpahkan Kepada PN Tipikor Tanjungpinang

Jumat, 16 April 2021
Wakil Walikota Batam dan Istri Positif Covid-19, Keduanya Beda Gejala
BATAM

Wakil Walikota Batam dan Istri Positif Covid-19, Keduanya Beda Gejala

Jumat, 16 April 2021
Kapal Penyelundup Karpet Ilegal Senilai Rp4,17 M Ditangkap BC Batam di Perairan Pulau Abang
BATAM

Kapal Penyelundup Karpet Ilegal Senilai Rp4,17 M Ditangkap BC Batam di Perairan Pulau Abang

Kamis, 15 April 2021
Hujan Sebentar, Jalan Trans Barelang Banjir Parah
BATAM

Hujan Sebentar, Jalan Trans Barelang Banjir Parah

Kamis, 15 April 2021
Peradi Batam Raya Dampingi Kasus Kematian Seorang Napi di Rutan
BATAM

Peradi Batam Raya Dampingi Kasus Kematian Seorang Napi di Rutan

Kamis, 15 April 2021
Kasus Positif Covid-19 Melonjak di Batam, Warga Diminta Jangan Abaikan Prokes
BATAM

Kasus Positif Covid-19 Melonjak di Batam, Warga Diminta Jangan Abaikan Prokes

Kamis, 15 April 2021
Please login to join discussion
Soal Mudik, Ini Kata Kepala BNPB dalam Bahasa Minang
NASIONAL

Soal Mudik, Ini Kata Kepala BNPB dalam Bahasa Minang

Jumat, 16 April 2021

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta masyarakat agar tidak memaksakan...

Selengkapnya
Apa Hukum Mengupil dan Memasukkan Sesuatu ke Hidung Saat Puasa?

Apa Hukum Mengupil dan Memasukkan Sesuatu ke Hidung Saat Puasa?

Jumat, 16 April 2021
Kasus Kadishub Batam Sudah Dilimpahkan Kepada PN Tipikor Tanjungpinang

Kasus Kadishub Batam Sudah Dilimpahkan Kepada PN Tipikor Tanjungpinang

Jumat, 16 April 2021
Berpaspor Amerika, MK Diskualifikasi Bupati Terpilih Sabu Raijua

Berpaspor Amerika, MK Diskualifikasi Bupati Terpilih Sabu Raijua

Jumat, 16 April 2021
Ketika Waktu Buka Puasa Tiba Saat Bertanding, Pemain Makan-Minum Dulu

Ketika Waktu Buka Puasa Tiba Saat Bertanding, Pemain Makan-Minum Dulu

Jumat, 16 April 2021

POPULER

  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Diminta Segera Bentuk Posko dan Call Centre Pengaduan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguak Tabir Kedalaman Makna Ibadah Puasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved