Jumat, 16 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home ANAMBAS

Polres Razia Pedagang Petasan

Kamis, 16 Mei 2019
Polres Razia Pedagang Petasan

ANGGOTA Polres Kepulauan Anambas saat menggelar razia petasan.Foto:Yudi/Haluan Kepri

Share on FacebookShare on Twitter

ANAMBAS(HK)-Kepolisian Resor (Resor) Kepulauan Anambas berhasil menyita ratusan mercon (petasan) yang diperdagangkan di Kota Tarempa dan sekitarnya.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP, Junoto, SIK mengatakan, ada tiga tempat pedagang petasan yang di razia, antara lain yakni, Ali Azuar yang berdagang di Pelabuhan Perintis, Aris Surahman di Tanjung Lambai dan Lie Tiong Bie di Pelantar Serkah.

Related posts

Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Musnahkan Barang Bukti

Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Musnahkan Barang Bukti

Senin, 12 April 2021
DPRD KKA Gelar Paripurna Tiga Ranperda

DPRD KKA Gelar Paripurna Tiga Ranperda

Rabu, 31 Maret 2021

“Pada ketiganya diamankan berbagai jenis petasan berbagai merek yang diperdagangkan,” kata Junoto, Kamis (16/5).

Ia mengungkapkan, operasi ini digelar dalam rangka memberi rasa aman dan nyaman bagi umat muslim dalam menjalankan Ibadah pada Bulan Suci Ramadhan 1440H/2019.

“Kegiatan Kepolisian Yang di Tingkatkan (K2YD) ini untuk menekan semakin banyaknya penjualan petasan guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat untuk menjalankan ibadah,’tegasnya.

Kapolres Perdana Anambas itu melanjutkan, dengan melibatkan sekitar 15 personil Kepolisian, menyisir sejumlah lokasi tempat biasa dijualnya petasan. Selain petasan yang menjadi sasaran miras Oplosan juga menjadi target.

“Di dua lokasi yakni di Jalan Perintis dan Pelantar Serkah, kita berhasil mengamankan petasan yang dijual.pedagang,” bebernya.

Tiba di lokasi pihak kepolisian langsung melaksanakan penggeledahan untuk memeriksa petasan yang dijual, lalu menyita petasan ilegal dari para pedagang dan mendatanya.

“Kita juga memberikan himbauan kepada para pedagang untuk tidak menjual petasan atau mercon karena berbahaya, apalagi yang memainkannya adalah anak-anak,” tutupnya.(yud)

Previous Post

Peran Rumah Tahfidz Harus Ditingkatkan

Next Post

Buka Puasa Bersama, Alumni ABA Prayoga Makin Kompak

Related Posts

Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Musnahkan Barang Bukti
ANAMBAS

Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Musnahkan Barang Bukti

Senin, 12 April 2021
DPRD KKA Gelar Paripurna Tiga Ranperda
ANAMBAS

DPRD KKA Gelar Paripurna Tiga Ranperda

Rabu, 31 Maret 2021
Desa di Kepulauan Anambas Segera Bertambah
ANAMBAS

Desa di Kepulauan Anambas Segera Bertambah

Kamis, 25 Maret 2021
Tim 9 Pemekaran Provinsi Khusus Natuna Anambas Akan Berkunjung ke Anambas. Ini Tujuannya
ANAMBAS

Tim 9 Pemekaran Provinsi Khusus Natuna Anambas Akan Berkunjung ke Anambas. Ini Tujuannya

Selasa, 23 Maret 2021
Puskel dan Perawat Kebutuhan Primer Masyarakat Pulau di KKA Harus Dituntaskan
ANAMBAS

Puskel dan Perawat Kebutuhan Primer Masyarakat Pulau di KKA Harus Dituntaskan

Minggu, 21 Maret 2021
Warga Tanjung Kelurahan Letung Ingin Mekar Jadi Desa
ANAMBAS

Warga Tanjung Kelurahan Letung Ingin Mekar Jadi Desa

Jumat, 19 Maret 2021
Please login to join discussion
DPRD Batam Minta Disnaker Turun ke Perusahaan dan Pastikan Seluruh Buruh Menerima THR
BATAM

DPRD Batam Minta Disnaker Turun ke Perusahaan dan Pastikan Seluruh Buruh Menerima THR

Jumat, 16 April 2021

Batam (HK) - Anggota DPRD Kota Batam, Arlon Veristo meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam turun ke perusahaan-perusahaan yang...

Selengkapnya
Soal Mudik, Ini Kata Kepala BNPB dalam Bahasa Minang

Soal Mudik, Ini Kata Kepala BNPB dalam Bahasa Minang

Jumat, 16 April 2021
Apa Hukum Mengupil dan Memasukkan Sesuatu ke Hidung Saat Puasa?

Apa Hukum Mengupil dan Memasukkan Sesuatu ke Hidung Saat Puasa?

Jumat, 16 April 2021
Kasus Kadishub Batam Sudah Dilimpahkan Kepada PN Tipikor Tanjungpinang

Kasus Kadishub Batam Sudah Dilimpahkan Kepada PN Tipikor Tanjungpinang

Jumat, 16 April 2021
Berpaspor Amerika, MK Diskualifikasi Bupati Terpilih Sabu Raijua

Berpaspor Amerika, MK Diskualifikasi Bupati Terpilih Sabu Raijua

Jumat, 16 April 2021

POPULER

  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kepri Diminta Segera Bentuk Posko dan Call Centre Pengaduan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguak Tabir Kedalaman Makna Ibadah Puasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved