Sabtu, 10 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home BATAM

Sesmenko: Ex-Officio Clear dan Tidak Melanggar UU

Rabu, 8 Mei 2019
Sesmenko: Ex-Officio Clear dan Tidak Melanggar UU
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (HK)- Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Suswijono, dalam rapat konsultasi publik terkait perubahan kedua PP 46/2007, Selasa (07/05/19) di Gedung Kemenko Bidang Perekonomian Jakarta, menegaskan bahwa kebijakan Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam oleh Walikota Batam, sudah clear dan tidak melanggar Undang- undang.

” Kebijakan Ex Officio, tidak  melanggar UU Pemerintah daerah No 23/2014 jo UU No 9/2015, yang melarang kepala daerah (c.q walikota), merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, karena Kepala BP Batam, bukan merupakan pejabat negara berdasarkan UU ASN dan UU 36/2000 jo UU 44/2007 tentang Kawasan pelabuhan bebas dan perdagangan bebas,” ujar Suswijono.

Related posts

KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

Sabtu, 10 April 2021
46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah

46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah

Jumat, 9 April 2021

Disamping itu katanya, pelaksanaan Ex Officio tidak memerlukan pengaturan khusus dalam pengelolaan APBN dan BMN, karena telah cukup diatur dalam PP Nomor 6/2011, tentang  pengelolaan keuangan BP Batam.

” Jadi segala polemik terkait legalitas Ex Officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam sudah clear, karena pelaksanaan jabatan Ex Officio secara legalitas dapat diakomodir dalam peraturan pemerintah, terang Suswijono. (san)

Previous Post

Liverpool Kandaskan Barca 4-0, The Reds ke Final Champion

Next Post

Pasca Ex-Officio, Nuryanto Pertanyakan Peran DPRD Batam

Related Posts

KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap
BATAM

KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

Sabtu, 10 April 2021
46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah
BATAM

46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah

Jumat, 9 April 2021
Para Pelanggan, BP Batam Terima Pembayaran Air Bersih Mulai Desember 2020
BATAM

Lahan Terbatas, BP Batam Pilih yang Memberikan Nilai Tambah Lebih bagi Pembangunan Batam

Jumat, 9 April 2021
Warga Binaan Diharapkan Punya Usaha Saat Kembali ke Tengah Masyarakat
BATAM

Warga Binaan Diharapkan Punya Usaha Saat Kembali ke Tengah Masyarakat

Kamis, 8 April 2021
Yayasan Pendidikan Ibnu Sina Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bagi Tenaga Pendidik
BATAM

Yayasan Pendidikan Ibnu Sina Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bagi Tenaga Pendidik

Kamis, 8 April 2021
Kepala Dinas Perhubungan Pemko Batam Ditetapkan Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan
BATAM

Kepala Dinas Perhubungan Pemko Batam Ditetapkan Tersangka Korupsi dan Langsung Ditahan

Kamis, 8 April 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

POPULER

  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Plh Bupati Karimun Terkait Ibadah di Bulan Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yayasan Pendidikan Ibnu Sina Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bagi Tenaga Pendidik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Kepri: Nekat Mudik, Ini Sanksi bagi ASN di Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFORMASI

  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Haluan Media