Minggu, 11 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home ALL NEWS

KPK Cegah Walikota Dumai ke Luar Negeri Selama Enam Bulan

Sabtu, 4 Mei 2019
(internet)

(internet)

Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) berpergian ke luar negeri. Zulkifli sudah ditetapkan sebagai tersangka dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi.

“KPK telah mengirimkan surat ke imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka ZAS,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (4/5/2019)

Related posts

Banjir Bandang Flores Timur: 23 Warga Meninggal, 2 Masih Hilang

BNPB: 174 Orang Meninggal Akibat Siklon Seroja di NTT

Minggu, 11 April 2021
Usai Malang, Kepulauan Sangihe Sulut Digoyang Gempa M 6,0

Malang Kembali Digoyang Gempa

Minggu, 11 April 2021

Febri menerangkan, Wali Kota Dumai dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

“Dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 3 Mei 2019,” kata Febri.

Untuk diketahui pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp 550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam pokok perkara dan dua pengembangan yang telah dilakukan, KPK telah memproses tujuh orang yang terdiri dari unsur Anggota DPR RI, kepaIa daerah, pejabat di Kementerian Keuangan, dan swasta.

Dalam pokok perkara yang diawali dengan tangkap tangan, KPK mengamankan uang Rp 400 juta dan menetapkan empat orang tersangka.

Empat tersangka itu, yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono (AMS), swasta atau perantara Eka Kamaluddin (EKK), Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Yaya Purnomo (YP), dan swasta atau kontraktor Ahmad Ghiast (AG).

Empat orang tersebut telah divonis bersalah di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pengembangan berikutnya, KPK melakukan penyidikan untuk dugaan korupsi terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, dan Kota Tasikmalaya.

Dalam kedua penyidikan tersebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. *

(sumber:suara.com)

Previous Post

Dua Orang Terjangkit HIV Setelah Menjalani Vampire Facial

Next Post

Walikota Dumai Dicegah Keluar Negeri

Related Posts

Banjir Bandang Flores Timur: 23 Warga Meninggal, 2 Masih Hilang
NASIONAL

BNPB: 174 Orang Meninggal Akibat Siklon Seroja di NTT

Minggu, 11 April 2021
Usai Malang, Kepulauan Sangihe Sulut Digoyang Gempa M 6,0
NASIONAL

Malang Kembali Digoyang Gempa

Minggu, 11 April 2021
Pasca Gempa, Warga Jatim Diminta Waspadai Tanah Rapuh Usai Hujan Lebat
NASIONAL

Kerusakan Bangunan Terjadi di 13 Wilayah akibat Gempa Malang

Minggu, 11 April 2021
Waspada! Ini Daerah yang Bakal Alami Cuaca Ekstrem
NASIONAL

Waspada! Angin Kencang hingga Gelombang Tinggi Masih Mengintai Indonesia

Minggu, 11 April 2021
Gempa Dahsyat Malang, Ini Penjelasan BMKG
NASIONAL

Gempa Malang, Ini Fasilitas Publik yang Rusak dan Korban Jiwa

Minggu, 11 April 2021
Usai Malang, Kepulauan Sangihe Sulut Digoyang Gempa M 6,0
NASIONAL

Usai Malang, Kepulauan Sangihe Sulut Digoyang Gempa M 6,0

Sabtu, 10 April 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Peneliti: Sinar Matahari Bunuh Covid-19 8 Kali Lebih Cepat
KESEHATAN

Peneliti: Sinar Matahari Bunuh Covid-19 8 Kali Lebih Cepat

Minggu, 11 April 2021

Tim ilmuwan mengungkapkan penelitian bagaimana sinar Matahari (ultraviolet-C) dapat membunuh Covid-19 dengan adanya perbedaan antara teori terbaru dan hasil eksperimental....

Read more
Banjir Bandang Flores Timur: 23 Warga Meninggal, 2 Masih Hilang

BNPB: 174 Orang Meninggal Akibat Siklon Seroja di NTT

Minggu, 11 April 2021
Usai Malang, Kepulauan Sangihe Sulut Digoyang Gempa M 6,0

Malang Kembali Digoyang Gempa

Minggu, 11 April 2021
Pasca Gempa, Warga Jatim Diminta Waspadai Tanah Rapuh Usai Hujan Lebat

Kerusakan Bangunan Terjadi di 13 Wilayah akibat Gempa Malang

Minggu, 11 April 2021
Wuih…Milan Tekuk Bologna 5-1!

Kartu Merah Ibrahimovic Warnai Kemenangan Milan

Minggu, 11 April 2021

POPULER

  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Plh Bupati Karimun Terkait Ibadah di Bulan Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Bahasa Gaul Zaman ‘Now’ yang Lagi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yayasan Pendidikan Ibnu Sina Lakukan Vaksinasi Covid-19 Bagi Tenaga Pendidik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 46 Stand Ambil Bagian di Bazar Ramadhan Jabal Arafah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MASAGA Batam Resmi Terbentuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

INFORMASI

  • Pedoman Media Siber
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Haluan Media

Go to mobile version