BINTAN (HK) – Agus Sofyan (43), buronan polisi sejak 4 bulan akhirnya berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Bintan di daerah Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (11/4) lalu.
Orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melarikan diri setelah Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus penyelundupan TKI ilegal pada Januari 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres, Bintan AKP Yudha Suryawardana, menjelaskan, tersangka merupakan warga Kecamatan Teluk Sebong. Tersangka sempat berpindah-pindah lokasi.
“Kita berkoordinasi dengan rekan-rekan di Polres Linggau, Sumsel. Untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Karena memang hasil penyelidikan, lokasi tersangka berpindah-pindah,” kata Yudha, Jum’at (26/4) siang.
Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diduga terlibat dalam penyaluran TKI secara ilegal ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi didaerah Sei Kecil pada Januari silam.
Pada waktu itu, polisi berhasil mengamankan 5 calon TKI serta beberapa tersangka yang mengaku disuruh Agus Sofyan.
Kini Agus Sofyan sudah mendekam dibilik jeruji besi Mapolres Bintan guna pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat Agus dengan dakwaan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang penempatan pekerja migran Indonesia. (oxy)