BATAM (HK) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri dan Bawaslu Kota Batam sudah mengingatkan anggota PPK dan PPS di setiap kecamatan untuk serius melakukan proses penghitungan suara.
Petugas PPK dan PPS mesti teliti, jangan sampai ada kesalahan terkait hasil rekapitulasi surat suara, apalagi hingga merubah hasil penghitungan.
Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Said Abdulah mengungkapkan, permasalahan yang terjadi saat proses Pemilu 2019 menjadi perhatian khusus Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.
“Setiap kasus pelanggaran Pemilu yang terjadi harus ditindaklanjuti baik itu menyangkut kode etik serta menyangkut Pidana Pemilu. Sebab, menjadi kewajiban bagi Bawaslu untuk dapat melakukan penindakan atas pelanggaran itu, bersama pihak Gakkumdu,” kata Said Abdullah, Selasa (23/4) siang.
Ia menambahkan, siapa saja yang melakukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan PKPU dan ketentuan undang-undang.
Hingga kini, kata Said, sudah terdapat dua laporan yang masuk ke Bawaslu Kepri.
“Masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Jikalau nanti terbukti akan kami ambil tindakkan,” ujarnya.
Adapun sanksi bagi yang melanggar, termuat di dalam Pasal 177 dan Pasal 178 UU Pemilu.
Said menjelaskan, penerapan Pasal 177A Ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan hingga paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
“Dalam hal ini, tindak pidana dimaksud dalam ayat (1) apabila dilakukan oleh penyelenggara pemilihan atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama, ditambah 1/3 pula ancaman pidana maksimumnya,” kata Said.
Sedangkan untuk Pasal 177B, ujarnya, apabila anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kota -Kabupaten dan anggota KPU Provinsi dengan sengaja sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan atau paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.
“Begitu juga dengan pasal pasal berikutnya, di Pasal 178A, Pasal 178B, Pasal 178C, di Pasal 178D, Pasal 178E, Pasal 178F, di Pasal 178G, serta Pasal 178H, yakni ada ancaman pidana pemilu yang sifatnya umum dengan di denda dengan jutaan rupiah,” pungkasnya. (vnr)