Jumat, 23 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home ALL NEWS

Bawaslu Ingatkan Petugas PPK-PPS Agar Teliti

Rabu, 24 April 2019
Said Abdullah

Said Abdullah

Share on FacebookShare on Twitter

BATAM (HK) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri dan Bawaslu Kota Batam sudah mengingatkan anggota PPK dan PPS di setiap kecamatan untuk serius melakukan proses penghitungan suara.

Petugas PPK dan PPS mesti teliti, jangan sampai ada kesalahan terkait hasil rekapitulasi surat suara, apalagi hingga merubah hasil penghitungan.

Related posts

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (istimewa)

Alih Tugas, Kompol Krisna Ramadhani Yal Jabat Kasatlantas Polresta Barelang

Kamis, 22 April 2021
Kondisi ruas jalan di depan kawasan perhotelan Marina, Sekupang. (dedi/haluankepri.com).

Hujan Lebat, Sejumlah Ruas Jalan Batuaji dan Marina Banjir

Kamis, 22 April 2021

Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Said Abdulah mengungkapkan, permasalahan yang terjadi saat proses Pemilu 2019 menjadi perhatian khusus Bawaslu Kepri dan Bawaslu Batam.

“Setiap kasus pelanggaran Pemilu yang terjadi harus ditindaklanjuti baik itu menyangkut kode etik serta menyangkut Pidana Pemilu. Sebab, menjadi kewajiban bagi Bawaslu untuk dapat melakukan penindakan atas pelanggaran itu, bersama pihak Gakkumdu,” kata Said Abdullah, Selasa (23/4) siang.

Ia menambahkan, siapa saja yang melakukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan PKPU dan ketentuan undang-undang.

Hingga kini, kata Said, sudah terdapat dua laporan yang masuk ke Bawaslu Kepri.

“Masih dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Jikalau nanti terbukti akan kami ambil tindakkan,” ujarnya.

Adapun sanksi bagi yang melanggar, termuat di dalam Pasal 177 dan Pasal 178 UU Pemilu.

Said menjelaskan, penerapan Pasal 177A Ayat 1 setiap orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan hingga paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

“Dalam hal ini, tindak pidana dimaksud dalam ayat (1) apabila dilakukan oleh penyelenggara pemilihan atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama, ditambah 1/3 pula ancaman pidana maksimumnya,” kata Said.

Sedangkan untuk Pasal 177B, ujarnya, apabila anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kota -Kabupaten dan anggota KPU Provinsi dengan sengaja sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan atau paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan paling banyak Rp 72 juta.

“Begitu juga dengan pasal pasal berikutnya, di Pasal 178A, Pasal 178B, Pasal 178C, di Pasal 178D, Pasal 178E, Pasal 178F, di Pasal 178G, serta Pasal 178H, yakni ada ancaman pidana pemilu yang sifatnya umum dengan di denda dengan jutaan rupiah,” pungkasnya. (vnr)

Previous Post

Liburan di Kota Solo? Wajib Mampir ke 9 Tempat Ini

Next Post

Keuntungan Digital Payment di Era Milenial

Related Posts

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (istimewa)
BATAM

Alih Tugas, Kompol Krisna Ramadhani Yal Jabat Kasatlantas Polresta Barelang

Kamis, 22 April 2021
Kondisi ruas jalan di depan kawasan perhotelan Marina, Sekupang. (dedi/haluankepri.com).
BATAM

Hujan Lebat, Sejumlah Ruas Jalan Batuaji dan Marina Banjir

Kamis, 22 April 2021
Menkominfo, Johnny G Plate saat sampai di Bandara Internasional Hang Nadim, Kamis (22/4/2021). (istimewa)
BATAM

Menkominfo Tinjau Proyek Pembangunan Data Center di Batam

Kamis, 22 April 2021
Petugas tim gabungan saat melakukan menegakan protokol kesehatan di Batam, Rabu (21/4/2021). (istimewa)
BATAM

Banyak Tempat Usaha di Batam yang Abaikan Protokol Kesehatan

Kamis, 22 April 2021
KONI Kepri audiensi dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Graha Kepri Batam Centre,  Rabu (21/4/2021).  (damri/haluankepri.com)
BATAM

Dana untuk Berangkat PON Papua Kurang, KONI Kepri Minta Solusi Gubernur Kepri

Rabu, 21 April 2021
Danlanud Hang Nadim Batam, Letkol Pnb Iwan Setiawan menandai pencanangan Lanud Hang Nadim menuju WBK dan WBB. (istimewa)
BATAM

Lanud Hang Nadim Batam Canangkan WBK dan WBB

Rabu, 21 April 2021
Please login to join discussion
(internet)
NATUNA

Natuna Berpotensi Jadi KEK Kelautan

Kamis, 22 April 2021

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menilai, wilayah Kepulauan Natuna sangat potensial untuk dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kelautan....

Selengkapnya
Salah satu destinasi wisata di Bintan. (internet)

“Garap Wisatawan Domestik untuk Bangkitkan Pariwisata Kepri”

Kamis, 22 April 2021
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (istimewa)

Alih Tugas, Kompol Krisna Ramadhani Yal Jabat Kasatlantas Polresta Barelang

Kamis, 22 April 2021

Pemkab Karimun Hanya Bolehkan Warganya Mudik Lokal

Kamis, 22 April 2021
Kondisi ruas jalan di depan kawasan perhotelan Marina, Sekupang. (dedi/haluankepri.com).

Hujan Lebat, Sejumlah Ruas Jalan Batuaji dan Marina Banjir

Kamis, 22 April 2021

POPULER

  • Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Rachmadi saat diwawancara wartawan. (Ilham/haluankepri.com)

    Tambah 6 Positif Covid di Karimun, Termasuk Pasutri di Meral Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabjari Moro Ungkap Penyelewengan ADD Desa Tanjung Pelanduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Warga Karimun yang Meninggal Dinyatakan Positif Covid-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Karimun Minta Kasi Pidsus Pantau Anggaran Covid 42 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Karimun Sudah Pesan GeNose Untuk Rumah Sakit dan Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 53 Awak KRI Nanggala 402 yang Hilang Kontak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiyan Andesta Jabat Kasi Pidsus Kejari Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

Go to mobile version