Minggu, 18 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home NASIONAL

MA Vonis Bebas Terpidana Mati

Senin, 1 April 2019
(ilustrasi)

(ilustrasi)

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (HK)- Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas kepada Cecep Setiawan Wijaya alias Asiong terkait pabrik sabu di LP Narkotika Cipinang. Cecep adalah terpidana yang mengantongi dua hukuman, yaitu 20 tahun penjara dan hukuman mati.

Cecep mulai masuk LP Cipinang pada 2010 untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara. Di tengah masa hukuman, Cecep bertemu dengan Freddy Budiman. Pertemuan dua mafia narkoba itu menjadikan kongsi jahat mereka semakin menjadi-jadi.

Related posts

Waspada! Rangkaian Siklon Tropis Selama April 2021

Cuaca Ekstrim, Sejumlah Daerah ini Diminta Waspada

Minggu, 18 April 2021
Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Dijerat Pasal Berlapis Atas

Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Dijerat Pasal Berlapis Atas

Sabtu, 17 April 2021

Keduanya sepakat mengimpor sabu 6 kg dari China. Cecep mentransfer uang Rp 2 miliar pada 2014. Sabu akhirnya masuk ke Indonesia lewat kaki tangannya.

Tidak hanya itu, Cecep juga menyanggupi membuat pabrik sabu di bengkel LP Cipinang. Freddy lewat kaki tangannya bertugas mencari bahan sabu.

Di tengah jalan, skandal itu terbongkar. Hukuman Cecep ditambah dengan dihukum mati untuk kasus impor sabu 6 kg.

Lalu bagaimana dengan kasus pabrik narkoba di LP Cipinang? Cecep kembali duduk di kursi pesakitan. Jaksa menuntut Cecep selama 7 tahun penjara.

Pada 6 September 2018, PN Jaktim menjatuhkan vonis bebas ke Cecep. Majelis hakim berpegangan dengan keterangan tertulis Freddy Budiman yang menyatakan Cecep urung membikin sabu karena tidak tercapai kesepakatan bagi hasil sabu. Cecep memilih membatalkan membuat sabu dan bahan-bahan sabu itu dibiarkan di BLK Lapas Narkotika Cipinang.

Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?
“Amar Putusan Tolak,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Minggu (31/3).

Perkara nomor 3321 K/PID.SUS/2018 diketok oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota MD Pasaribu dan Desnayeti. Perkara dengan nomor surat pengantar W10.U5/10028/HK.01/XI/2018 itu diketok pada 11 Maret 2019.

Lalu bagaimana dengan Freddy Budiman? Ia telah dieksekusi mati. Berikut jejaring mafia narkoba Freddy Budiman:

Kasus Impor 1,4 Juta Butir Ekstasi

1. Ahmadi divonis mati.
2. Chandra Halim divonis mati.
3. Teja Haryono divonis mati.
4. Hani Sapto Pribowo dipenjara seumur hidup.
5. Abdul Syukur dipenjara seumur hidup.
6. Muhtar dipenjara seumur hidup.
7. Anggota TNI Serma Supriadi divonis 7 tahun penjara dan telah dipecat.

Kasus Pabrik Sabu di LP Cipinang

1. Wakil Kepala Pengamanan Gunawan Wibisono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
2. Aris Susilo dijatuhi hukuman 5 tahun dan 10 bulan penjara.
3. Cecep Setiawan Wijaya divonis bebas.
4. Haryanto Chandra belum dipublikasikan.

Kasus Pembelian 50 Ribu Butir Ekstasi

1. Suyatno dihukum 20 tahun penjara.
2. Suyatno alias Gimo dihukum 20 tahun penjara.
3. Aries Perdana dihukum 20 tahun penjara.
4. Latief (adik Freddy Budiman) dihukum penjara seumur hidup.

Sementara itu, Efendi Salam Ginting dengan santainya mengaku tidak kapok jualan narkoba lagi, meski sudah dihukum mati. Karena tidak buru-buru didor, eksekusi mati yang menjadi otoritas Kejaksaan Agung dianggapnya angin lalu.

“Saya tidak menyesal pengedar narkoba,” ujar Efendi saat ditangkap lagi oleh BNN terkait impor sabu 8 kg dari Malaysia.

Vonis pertama Efendi dijatuhkan pada 2014. Ia hanya dihukum 8 bulan penjara karena baru bisa dijerat tindak pidana tidak melaporkan informasi transaksi narkoba.

Setahun berselang, ia kembali berurusan dengan BNN. Kali ini lebih serius. Ia mengontrol 7 anak buahnya mengimpor sabu 10 kg dari Malaysia-Sumut.

Hakim tidak kasih ampun dan memberikan hukuman mati ke Efendi. Hukuman mati itu dikuatkan hingga Mahkamah Agung (MA) dan berkekuatan hukum tetap.

Sayang, eksekusi mati tidak segera dilaksanakan jaksa. Efendi menjadi-jadi.

Dari balik bui, ia kembali mengendalikan jejaringnya mengimpor sabu lagi. Lewat jalur tikus, sabu itu lolos dari Malaysia ke Sumatera Utara. Pergerakannya diendus BNN dan ditangkap.

Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan pihaknya juga mengamankan tujuh orang tersangka. Masing-masing berperan sebagai kurir Efendi. Selain itu, juga menyita dua unit sepeda motor, 11 unit handphone, uang tunai Rp 2 juta, Rp 135 ribu, dua tas jinjing, dan satu unit sampan.

“Tersangka dijanjikan upah Rp 59 juta, jika narkoba tersebut sampai ke tempat tujuan,” kata Atrial.

Efendi tidak sendirian. Banyak terpidana mati yang menunggu eksekusi kembali beraksi. Dengan licinnya, mereka mengakali sistem penjara yang sangat rumit sekali pun.

Seperti Togiman alias Toge. Togiman merupakan terpidana mati. Karena tidak kunjung dihukum mati, Toge kembali menyelundupkan 25 kg sabu dari Malaysia pada Mei 2017. Lagi-lagi, ia dihukum mati.

Ada juga Ratu Narkoba, Ola yang dihukum mati pada 2005. Bersama saudaranya, Rani (telah dieksekusi mati), mereka hendak membawa heroin ke Inggris.

Pada 2011, Ola diberi ampunan oleh SBY dan hukumannya diubah menjadi penjara sumur hidup. Namun, hal itu tidak membuat Ola bersyukur. Ia tetap mengendalikan bisnis narkoba. Akhirnya MA kembali menjatuhkan hukuman mati.

Bagaimana dengan Benny Sudrajat? Benny dihukum mati karena membangun pabrik terbesar ketiga di dunia yang berlokasi di Tangerang. Selain Benny, 8 lainnya juga dihukum mati, yaitu:

1. Iming Santoso alias Budhi Cipto
2. WN China Zhang Manquan
3. WN China Chen Hongxin
4. WN China Jian Yuxin
5. WN China Gan Chunyi
6. WN China Zhu Xuxiong
7. WN Belanda Nicolas
8. WN Prancis Serge

Benny kemudian dijebloskan ke LP Nusakambangan. Tapi ia tidak kapok dan menggerakkan anak buahnya membangun pabrik narkoba lagi. Benny lalu diadili lagi dan kembali dijatuhi hukuman mati. Hingga kini, Benny belum dieksekusi mati.

Di dunia kelam Sulawesi Selatan, siapa yang tidak kenal Amir Aco? Hukuman mati pertama Aco diterima pada 2005 silam. Ia terbukti menjadi bandar 1,3 kg sabu.

Setelah dijatuhi hukuman mati, ia kembali mengedarkan narkoba pada 2017. Ia kemudian kembali dihukum mati pada 2018. Hinggi kini, ia juga belum dieksekusi mati.

Bila banyak terpidana mati mengulangi lagi kejahatannya, sampai kapan Kejaksan Agung akan mengulur-ulur eksekusi mati?

(sumber: detik.com)

Previous Post

Kapal Pembawa Logistik Pemilu Kandas di Bintan

Next Post

Marquez Senang Rossi Kalahkan Dovizioso

Related Posts

Waspada! Rangkaian Siklon Tropis Selama April 2021
NASIONAL

Cuaca Ekstrim, Sejumlah Daerah ini Diminta Waspada

Minggu, 18 April 2021
Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Dijerat Pasal Berlapis Atas
NASIONAL

Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Dijerat Pasal Berlapis Atas

Sabtu, 17 April 2021
Soal Penganiayaan Perawat RS Siloam, Ini Respon PPNI Sumsel
NASIONAL

Soal Penganiayaan Perawat RS Siloam, Ini Respon PPNI Sumsel

Sabtu, 17 April 2021
Soal Mudik, Ini Kata Kepala BNPB dalam Bahasa Minang
NASIONAL

Soal Mudik, Ini Kata Kepala BNPB dalam Bahasa Minang

Jumat, 16 April 2021
Berpaspor Amerika, MK Diskualifikasi Bupati Terpilih Sabu Raijua
NASIONAL

Berpaspor Amerika, MK Diskualifikasi Bupati Terpilih Sabu Raijua

Jumat, 16 April 2021
Menkes: Meski Ada Vaksin, Jangan Bereuforia
NASIONAL

MUI: Ramadan Momentum Ikhtiar Memutus Pandemi

Rabu, 14 April 2021
Please login to join discussion
BP Batam Perbaiki Banjir di KPLI-B3 Kabil
BATAM

BP Batam Perbaiki Banjir di KPLI-B3 Kabil

Minggu, 18 April 2021

Batam (HK) - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengambil langkah cepat untuk menangani banjir di sekitar area Kawasan Pengolahan Limbah Industri...

Selengkapnya
Kapolres Karimun Terima Penghargaan Kak Seto dan Polisi Selebriti

Kapolres Karimun Terima Penghargaan Kak Seto dan Polisi Selebriti

Minggu, 18 April 2021
Lahan Fasum Dijadikan Rumah, Warga Taman Anugerah Tempuh Jalur Hukum

Lahan Fasum Dijadikan Rumah, Warga Taman Anugerah Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 18 April 2021
Menkes: Meski Ada Vaksin, Jangan Bereuforia

“Vaksinasi Jangan Bikin Kita Lengah”

Minggu, 18 April 2021
Soal Tabung Gas 3 Kg yang Diamankan di Pelabuhan Rakyat Sekupang, Ini Hasil Penyelidikan Polsek KKP Batam

Soal Tabung Gas 3 Kg yang Diamankan di Pelabuhan Rakyat Sekupang, Ini Hasil Penyelidikan Polsek KKP Batam

Minggu, 18 April 2021

POPULER

  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sheffield United pun Terdegradasi dari Premier League

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Tabung Gas 3 Kg yang Diamankan di Pelabuhan Rakyat Sekupang, Ini Hasil Penyelidikan Polsek KKP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ilegal, Ratusan Tabung Gas 3 Kg Milik Seorang Pengusaha di Belakang Padang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved