Rabu, 14 April 2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Haluan Kepri
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO
No Result
View All Result
Haluan Kepri
No Result
View All Result
Home KEPRI

Korupsi Pasar Modern Natuna Minwardi CS Minta Pengampunan

Senin, 1 April 2019
Foto : Sidang Pledoi korupsi Pasar Modern Natuna dengan terdakwa Minwardi Mantan Kadis PU Natuna bersama terdakwa yang lain/ asfanel

Foto : Sidang Pledoi korupsi Pasar Modern Natuna dengan terdakwa Minwardi Mantan Kadis PU Natuna bersama terdakwa yang lain/ asfanel

Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (HK)- Mantan Kadis PU Kabupaten Natuna Minwardi bersama delapan rekannya yang yang menjadi terdakwa kasus korupsi pasar modern Natuna tahun 2015, mengajukan permohonan keringanan kepada Hakim, atas tuntutan Jaksa yang dinilainya terlalu tinggi.

Untuk itu dirinya bersama terdakwa yang lain mengajukan permohonan keringangan atas tuntutan jaksa sebelum Hakim mengeluarkan keputusan yang bersifat tetap dan mengikat.

Related posts

Lanal Ranai Resmikan Kampung Bahari Nusantara

Lanal Ranai Resmikan Kampung Bahari Nusantara

Senin, 12 April 2021
Lanal Ranai Salurkan 95 Paket Bantuan Sembako di Teluk Buton

Lanal Ranai Salurkan 95 Paket Bantuan Sembako di Teluk Buton

Jumat, 9 April 2021

Dalam nota pembelaannya, para terdakwa maupun kuasa hukum merasa keberatan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa.

Disamping terlalu tinggi, para terdakwa maupun kuasa hukum meminta keadilan, termasuk sejumlah pertimbangan lain yang dapat meringankan terdakwa kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

Seperti yang disampaikan salah satu terdakwa, Mohammad Basyir Idris, mengaku dalam pelaksanaan proyek tersebut, sama sekali dirinya, tidak memperoleh keuntungan, yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana yang tuduhkan Jaksa.

Bahkan menurutnya, justru Ia merasa telah dirugikan, karena sejumlah uang yang dipergunakan untuk membantu kegiatan proyek itu, tidak bisa dikembalikan lagi.

“Jangankan memperoleh keuntungan, uang yang sudah saya keluarkan untuk membantu kegiatan proyek itu sampai sekarang belum kembali”.

“Namun JPU dalam tuntutanya, menyatakan saya bersalah dan membebankan uang kerugian negara sebesar Rp148 juta,” tegasnya.

Seiring hal tersebut, Jaksa selaku penutut dalam dakwaanya menyatakan Minwardi sebagai terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atas kegiatan proyek pembangunan Pasar Modern Natuna senilai Rp20 miliar lebih bersumber dana APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2015.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Minwardi bertindak selaku kuasa pengguna anggaran.

Untuk itu Jaksa menutut terdakwa Tuntutan mantan Kadis PU Natuna Drs Minwardi, selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) huruf ke-1 KUHP
Selain tuntutan, masing-masing terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa denda yang sama, sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Selain Minwardi, ada delapan terdakwa lain dalam kasus tersebut, yakni Lukman Hadi ST, Dwi Satrio Prasetio S ST, Harry HB alias Z Harry Haji Busro, Dimas Adi Prastyo ST, Muhammad Assegaf, Mohmmad Basyir Idris dan Nur Syamsi Tridiatmo A.MD.

Kedelapan orang ini didakwa atas kasus Korupsi Pasar Modern Natuna tahun 2015 yang diduga menimbulkan kerugian negara senilai 20 milyar.

Dugaan kasus tersebut bermula adanya temuan BPK yang mendapati kelebihan bayar mencapai Rp4,1 miliar lebih dari angaran APBD Natuna tahun anggaran 2015 lalu sekitar Rp20 miliar lebih kepada PT Mangkubuana Utama Jaya.

Kelebihan bayar itu akibat pekerjaan yang dihasilkan tidak sesuai dengan anggaran yang sudah dicairkan dan diterima oleh pihak bersangkutan, kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi, pembangunan Pasar Modern tersebut hingga saat ini mangkarak dan belum bisa dipergunakan sebagaimana layaknya. (nel)

Tags: kadis pukorupsiminwardinatunapasar modern natunatanjungpinangTrending
Previous Post

Polisi Tetapkan Direktur PT Ramadhan Jadi DPO

Next Post

Atasi Newcastle, Arsenal Naik ke Peringkat Ketiga Klasemen

Related Posts

Lanal Ranai Resmikan Kampung Bahari Nusantara
NATUNA

Lanal Ranai Resmikan Kampung Bahari Nusantara

Senin, 12 April 2021
Lanal Ranai Salurkan 95 Paket Bantuan Sembako di Teluk Buton
NATUNA

Lanal Ranai Salurkan 95 Paket Bantuan Sembako di Teluk Buton

Jumat, 9 April 2021
Warga Berharap Pelabuhan Setebik Natuna Segera Diperbaiki
NATUNA

Warga Berharap Pelabuhan Setebik Natuna Segera Diperbaiki

Jumat, 9 April 2021
Panglima TNI Resmikan Kapal Selam Alugoro 405 di Selat Lampa
NATUNA

Panglima TNI Resmikan Kapal Selam Alugoro 405 di Selat Lampa

Rabu, 7 April 2021
Panglima TNI dan Kapolri Meletakkan Batu Pertama Markas Guspurla I di Selat Lampa.
NATUNA

Panglima TNI dan Kapolri Meletakkan Batu Pertama Markas Guspurla I di Selat Lampa.

Rabu, 7 April 2021
PLBN Serasan Ditargetkan Selesai Tahun Depan
NATUNA

PLBN Serasan Ditargetkan Selesai Tahun Depan

Kamis, 18 Maret 2021
Please login to join discussion
Industri Asuransi Jiwa 2021 Diperkirakan Meningkat 7-8 Persen
BISNIS

Industri Asuransi Jiwa 2021 Diperkirakan Meningkat 7-8 Persen

Rabu, 14 April 2021

Batam (HK) - Kepala Bagian Pengawasan Produk pada Direktorat Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kurnia Yuniakhir...

Selengkapnya
18 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di Karimun

18 Pasien Covid-19 Masih Dirawat di Karimun

Rabu, 14 April 2021
Wakil Ketua II DPRD Batam: Tetap Patuhi Prokes

Wakil Ketua II DPRD Batam: Tetap Patuhi Prokes

Rabu, 14 April 2021
Tidak Razia, Polres Karimun Imbau Masyarakat Patuhi Lalulintas

Tidak Razia, Polres Karimun Imbau Masyarakat Patuhi Lalulintas

Rabu, 14 April 2021
Main Aman? Man City: Tidak!

Main Aman? Man City: Tidak!

Rabu, 14 April 2021

POPULER

  • Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    Hari Ini Muncul 11 Pasien Covid di Karimun, Kontak Erat dengan Pasien yang Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satlantas Polres Karimun Mulai Gelar Operasi Keselamatan Seligi 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Pelabuhan Malarko dan Bandara RHA Karimun Dilanjutkan 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguak Tabir Kedalaman Makna Ibadah Puasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Karimun Kembali Tiadakan Kegiatan Safari Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKG PAI Batam Serahkan Bantuan untuk Musholla Baitussalam Tanjung Gundap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger! Warga Tanjung Sengkuang Ditemukan Tergantung di Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabasarnas RI Luncurkan 6 Unit KN SAR di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • KEPRI
    • BATAM
    • TANJUNG PINANG
    • BINTAN
    • LINGGA
    • ANAMBAS
    • NATUNA
    • KARIMUN
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • BISNIS
  • BUDAYA
  • MORE
    • OPINI
    • PENDIDIKAN
    • HIKMAH
    • PROFILE
    • POLITIKA
    • SPORT
    • TERPOPULER
    • WISATA & BUDAYA
    • VIDEO

© 2021 Copyright Haluan Media Group | All rights reserved